- Ketua dan Bendahara Forum Kades Pagar Gunung Sudah Dikerangkeng 6 Bulan
- Agus Sempat Lolos Dicokok Polisi karena Dipagari Massa, Ade Hanya Bisa Pasrah Dicomot di Rumah
- Viral Video TKA Ilegal Asal Cina Kabur ke Hutan saat Dirazia, Kadisnakertrans Muba Buka Suara
- Terkumpul 25 Kantong Mayat, Terdata 17 Korban Tewas akibat Longsor di Bandung Barat
- Penerapan Manajemen Talenta ASN Melonjak hingga 200 Persen, Kepala BKN Diserang Video Palsu
Minta Pekerjaan sebagai Sopir Truk malah Masuk Bui, Angkut 40 Ton Batu Bara Ilegal
# Terdakwa Dituntut 1 Tahun
PALEMBANG, SIMBUR – Jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Sumsel Dyah Rachmawati SH melalui jaksa pengganti Ursula Dewi SH MH membacakan tuntutan terhadap terdakwa Hendri bin Ujang. Terdakwa sendiri didakwa telah mengangkut 40 ton batu bara tanpa mengantongi izin resmi alias illegal.
Tuntutan tersebut dibacakan dihadapan majelis hakim diketuai Agung Cipto Adi SH MH didampingi Noer Ichwan Iklas SH MH di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus, Senin (19/1) pukul 15.00 WIB. JPU pun menghadirkan langsung terdakwa Hendri bin Ujang di muka persidangan.
JPU menyatakan perbuatan terdakwa melanggar Pasal 161 No 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Uu No 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. “Menyatakan terdakwa Hendri bin Ujang bersalah melakukan pengangkutan batu bara sebanyak 40 ton, tanpa mengantongi izin. Menuntut terdakwa Hendri bin Ujang bersalah, dengan hukuman pidana penjara selama 1 tahun. Ditambah pidana denda Rp 25 juta,” tukas JPU Ursula Dewi SH MH.
Setelah tuntutan, hakim meminta terdakwa Hendri bin Ujang menyiapkan pledoi atau nota pembelaan, yang didampingi kuasa hukumnya. “Baik persidangan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembelaan,” cetus Agung Cipto Adi.
Jaksa mendakwa terdakwa Hendri bin Ujang bersama saksi Erwin Zulkarnain alias Erwin Thang (berkas terpisah) pada Jumat 22 Agustus 2025 pukul 03.15 WIB, di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Baturaja Timur, OKU. Telah melakukan pengangkutan batu bara ilegal alias tidak mengantongi IUP, IUKP, IPR, SIPB atau izin sebagaimana Pasal 35 ayat 3 huruf C dan g, Pasal 104 atau Pasal 10.
Berawal terdakwa Hendri menghubungi saksi Bos Erwin Thang meminta pekerjaan sebagai sopir mobil angkutan atau truk tronton, untuk mengangkut batu bara dari Tanjung Enim untuk dibawa ke Jabodetabek.
Pada 15 Agustus 2025 terdakwa Hendri diminta Erwin Thang mengambil mobil di gudang Prima Star di Tanjung Siapi – Api, Banyuasin. Erwin Thang meminta agar mobil itu diperbaiki mengganti ban, supaya tronton Hino BG 8534 LU warna hijau dapat dioperasikan.
Saksi pun mengirim uang Rp 3 juta berikut barcode solar BG 8534 LU, dan menyuruh terdakwa berangkat ke Tanjung Enim. Terdakwa pun mengajak saksi Andri Pariadinata sebagai kernet. Erwin Thang tanggal 20 Agustus 2025 memberitahu kalau ada razia di Penangiran, sembari saksi mengirim uang jalan kembali Rp 3 juta.
Saat terdakwa di rumah makan di Tanjung Enim, disuruh saksi Erwin Thang untuk ke lokasi kandang ayam di Desa Penyandingan, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim, untuk mengisi batu bara. Tengah malamnya terdakwa Hendri bersama kernetnya Andri tiba di stockpile mengikuti antrean mengisi batu bara.
Giliran truk tronton Hino BG 8534 LU warna hijau pun mengisi sebanyak 40 ton batu bara. Setelah penuh terdakwa tahu batubara itu tidak mengantongi IUP atau izin usaha pertambangan namun tetap membawanya. Setelah ditutup terpal, datang seseorang mengantarkan amplop bertuliskan CV Bara Mitra Usaha berisi surat jalan angkutan batu bara, dengan tujuan daerah Cakung, Jakarta Timur.
Pada Kamis 21 Agustus 2025 dini hari, sempat dikabari Erwin Thang ada razia, meminta terdakwa dan rekan menjauh. Sesuai arahan saksi Erwin Thang, terdakwa bersama kernet mengarah ke Baturaja.
Namun sewaktu melintas di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Baturaja Timur, OKU, masih saja kedapatan razia anggota Ditreskrimsus Polda Sumsel, berikut BB tronton Hino BG 8534 LU warna hijau yang mengangkut 40 ton batubara dari stockpile kandang ayam. (nrd)



