Kejari Tahan Dua ASN Dinas Perkimtan Kota Palembang

PALEMBANG, SIMBUR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang kembali melakukan penahanan dua tersangka korupsi. Terdiri dari tersangka Y dan MFR, sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Palembang tahun anggaran 2024.

Kedua tersangka terlibat perkara dugaan tindak pidana korupsi belanja bahan bangunan dan konstruksi rutin bidang Waskim sehingga menelan kerugian negara Rp 1,6 miliar lebih. Keduanya ditahan karena tidak melakukan pemeriksaan terhadap bahan material yang disediakan CV Mapan Makmur Bersama. Sebelumnya, Kejari Palembang telah menetapkan dua orang tersangka Agus Rizal sebagai Kepala Disperkimtan Kota Palembang bersama tersangka Dedy Tri Wahyudi Direktur CV Mapan Makmur Bersama.

Kepala Kejaksaan Negeri Palembang M Ali Akbar SH MH didampingi Kasipidsus Anca Akbar SH MH kembali melakukan penahanan pada Jumat (23/1/26) pukul 17.00 WIB, dalam perkara lanjutan dugaan tindak pidana korupsi belanja bahan – bahan bangunan dan konstruksi rutin Waskim Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Palembang tahun anggaran 2024.

“Tersangka Y dan tersangka MFR, sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) tidak melakukan pemeriksaan terhadap bahan material yang disediakan CV Mapan Makmur Bersama. Sesuai perhitungan ahli ditemukan kerugian negara Rp 1 miliar 686 juta lebih,” ungkap Kasipidsus Kejari Palembang.

“Modusnya, mereka tidak menjalankan tugas dan fungsinya sebagai PPK, tugas dan fungsinya di termin 1 dan 2. Sehingga dari bahan material CV Mapan Makmur Bersama itu kurang, tidak melakukan pemeriksaan disitu,” cetus Anca Akbar.

“Mereka ini melakukan pemeriksaan, tetapi setelah beberapa kita mintai keterangan. Pemeriksaan itu ada tapi tidak seutuhnya. Keduanya merupakan ASN aktif di Perkimtan kota Palembang,” terangnya kepada Simbur.

Menyangkut aliran dana, nanti bakal dibuka di persidangan, kemana saja alirannya dan siapa saja yang menikmatinya. “Kedua tersangka dilakukan penahanan 20 hari kedepan, satu di Lapas Pakjo. Satu lagi seorang tersangka perempuan di Rutan Merdeka Palembang,” timpalnya.

Untuk tersangka sebelumnya, segera tahap 1 dan dilimpahkan untuk ke pengadilan. “Sementara pendalaman terus kita lakukan, dan bila apa pihak lain terlibat tentu akan kita sampaikan, dan itu tidak menutup kemungkinan,” tukas Kasipidsus Kejari Palembang.

Dalam proses penyidikan telah diperiksa sebanyak 139 saksi, dari para ketua RT, lurah, toko bangunan, Dinas Perkimtan, ditambah ahli konstruksi dan ahli perhitungan kerugian keuangan negara. Dari keterangan saksi – saksi, ditemukan tidak seluruhnya bahan material di sedikan CV Mapan Makmur Bersama tercantum dalam kontrak. Setelah penyidik melakukan pemeriksaan fisik bersama ahli konstruksi.

Ditemukan sebanyak 131 laporan kegiatan tahun 2024, hanya 37 kegiatan yang dikerjakan, sehubungan dengan material yang disedikan CV Mapan Makmur Bersama. Sebanyak 99 kegiatan lainnya, tidak dikerjakan alias fiktif. Tersangka melanggar Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan tentang pidana korupsi, Pasal 3 jo Pasal 20 huruf e UU RI No 1 tahun 2003 KUHP. (nrd)