KODE PERILAKU PERUSAHAAN PERS

KODE PERILAKU PERUSAHAAN PERS/ KODE ETIK INTERNAL SIMBURSUMATERA.COMĀ 

Dalam meningkatkan profesionalitas wartawan dan kualitas karya jurnalistik serta pencapaian visi-misi perusahaan pers yang berkelanjutan, manajemen SimburSumatera.com yang dikelola PT Dramedia Simbur Pustaka (ad interim) menetapkan Kode Perilaku Perusahaan Pers sebagai berikut.

 

A. PERSOALAN DAN MASALAH ETIKA

1. Wartawan tetap SimburSumatera.com adalah wartawan profesional yang memiliki sertifikasi kompetensi dan telah mengikuti uji kompetensi wartawan/junalis, serta menerima gaji/upah pokok berkala dari manajemen SimburSumatera.com

2. Wartawan tidak tetap adalah wartawan perseorangan yang membawa nama SimburSumatera.com serta tidak menerima gaji/upah pokok berkala dari manajemen SimburSumatera.com.

3. Setiap wartawan tetap dan karyawan tetap/kontrak yang menerima gaji/upah pokok berkala dari SimburSumatera.com tidak bekerja di tempat (media) lain dan mengerjakan pekerjaan lain di tempat kerja. Kecuali wartawan tidak tetap, freelancer, kontributor, dan/atau stringer yang tidak mengikat serta di luar perjanjian kontrak kerja waktu tertentu dengan perusahaan pers.

2. Setiap wartawan tetap dan tidak tetap serta karyawan tetap/kontrak bertanggung jawab untuk memelihara standar-standar etika dan peraturan kerja sebagai suatu unsur yang utama dalam setiap tanggung jawab dalam proses bekerja di SimburSumatera.com.

3. Kode perilaku ini bertujuan sebagai pedoman umum dalam proses bekerja bagi wartawan tetap dan tidak tetap serta karyawan tetap/kontrak dengan manajemen perusahaan pers penerbit SimburSumatera.com.

4. Ketika wartawan tetap dan tidak tetap serta karyawan tetap/kontrak SimburSumatera.com mengetahui adanya pelanggaran terhadap hukum, peraturan kerja atau peraturan perusahaan, harus segera menyampaikannya kepada atasan/pimpinan atau pemilik.

B. BENTURAN KEPENTINGAN

1. Wartawan tetap dan tidak tetap serta karyawan tetap/kontrak SimburSumatera.com harus menghindari konflik pribadi atau konflik dengan tugas mereka pada perusahaan. Konflik tersebut dapat terjadi dan dapat dihindari, kecuali telah disetujui terlebih dahulu oleh pimpinan sebagai bagian dari manajemen konflik untuk mengambil keputusan yang tepat serta membawa kebaikan bagi wartawan, karyawan dan perusahaan pers ini.

2. Wartawan tetap dan tidak tetap serta karyawan tetap/kontrak SimburSumatera.com dilarang membawa konflik pribadi/keluarga dalam perusahaan, kecuali pemilik namun terkait dengan kelangsungan operasional redaksi dan perusahaan pers ini.

3. Perusahaan pers ini mengandalkan komitmen wartawan tetap dan tidak tetap serta karyawan tetap/kontrak SimburSumatera.com untuk memegang teguh standar etika tertinggi dengan perilaku profesional. Setiap bagian memiliki kebijakan sendiri untuk mengantisipasi adanya benturan kepentingan yang khas

C. HUBUNGAN DENGAN PIHAK KETIGA

1. Perlakuan Adil
a. Perusahaan pers ini berkomitmen untuk berlaku adil terhadap para narasumber, relasi, dan jejaring wartawan tetap dan tidak tetap serta karyawan tetap/kontrak SimburSumatera.com.

2. Hadiah dan Perjamuan
a. Wartawan tetap yang menerima gaji/upah pokok berkala dari SimburSumatera.com dan karyawan tidak diperbolehkan menerima hadiah, pelayanan, pinjaman, atau perlakuan istimewa dari pihak manapun sebagai imbalan untuk hubungan usaha di masa lalu, sekarang, dan akan datang dengan perusahaan pers ini.

b. Wartawan tetap dan karyawan yang menerima gaji/upah pokok berkala dari SimburSumatera.com harus melaporkan hadiah dan jamuan yang diterima
dalam bentuk uang, kado, dan hiburan. Jika hadiah diterima dalam bentuk
makanan atau minuman, hadiah harus dibagi kepada wartawan dan karyawan lainnya.

D. KEBEBASAN PRIBADI

1. Aturan Kerahasiaan Informasi

a. Selama masa kerja dan setelah pemutusan hubungan kerja dari perusahaan, wartawan dan karyawan harus tetap menjaga serta tidak menyebarluaskan hak milik, informasi non-publik dan informasi rahasia tentang perusahaan, kolega, dan pemangku kepentingannya.

b. Wartawan SimburSumatera.com dilarang melakukan tindakan plagiarisme dalam menghasilkan karya
jurnalistik tanpa menyebutkan sumber berita serta tidak diperbolehkan
menyebarkan berita bohong kepada publik.

2. Kebebasan Pribadi tentang Informasi Karyawan

a. Perusahaan pers ini akan melindungi kebebasan pribadi dan kerahasiaan dari catatan-catatan kesehatan dan personalia wartawan dan karyawan SimburSumatera.com.

b. Catatan-catatan tersebut tidak boleh disebarkan atau dibicarakan di luar
perusahaan pers ini.

c. Permintaan atas catatan-catatan tersebut dari luar perusahaan pers dalam situasi tertentu, harus mendapat persetujuan dari pihak yang berwenang.

E. PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA

Perusahaan pers ini dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja pada wartawan tetap dan tidak tetap serta karyawan tetap/kontrak SimburSumatera.com yang melakukan pelanggaran berat, seperti dibawah ini:

1. Mengajak keluarga, teman, dan orang yang tidak berkepentingan dengan
pekerjaan dan atau dalam urusan perusahaan.
2. Melakukan pencurian / penggelapan aset perusahaan pers.
3. Melakukan penganiayaan terhadap keluarga atau sesama wartawan dan karyawan
4. Mengajak teman sekerja untuk melakukan sesuatu yang melanggar hukum atau melakukan kejahatan.
5. Merusak dengan sengaja atau karena kecerobohannya milik perusahaan pers sehingga perusahaan pers menderita kerugian.
6. Mabuk karena penyalahgunaan minuman keras dan narkoba, berjudi, dan berkelahi, serta tindakan asusila di tempat kerja.
7. Menghina secara kasar atau mengancam atasan, karyawan lain, atau teman sekerja.
8. Membongkar / membuka rahasia perusahaan pers.
9. Menyalahgunakan jabatan dan wewenang dan aset perusahaan untuk kepentingan pribadi wartawan dan karyawan.
10. Bagi wartawan tetap dan tidak tetap serta karyawan tetap/kontrak SimburSumatera.com yang dilaporkan narasumber atau relasi atas dugaan pelanggaran kode etik, seperti memeras, memanipulasi data, dan tindakan yang melanggar Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers.

Demikian kode perilaku ini dibuat untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya oleh wartawan tetap dan tidak tetap serta karyawan tetap/kontrak serta manajemen perusahaan pers penerbit SimburSumatera.com.

 

Ditetapkan di Palembang,
31 Desember 2020

 

Ttd.
Muhammad Azhari,
Pemimpin Umum