- Gencarkan Internasionalisasi Bahasa Indonesia, APPBIPA Sumsel dan UBD Palembang Bakal Gelar Festival Seni Hybrid
- Habis Karhutla, Terbit Banjir Bandang
- Ormas Jadi Wartawan, Bisnis Pers Sedang Tidak Baik-baik Saja
- Kembali Mangkir, Kejaksaan Imbau Buronan Kasus Korupsi Alat Covid-19 Serahkan Diri
- Belum Kembalikan Modal Bisnis Rp2,7 Miliar, Diterungku 2 Tahun
Kembali Mangkir, Kejaksaan Imbau Buronan Kasus Korupsi Alat Covid-19 Serahkan Diri
PALEMBANG, SIMBUR – Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Selatan kembali merilis perkembangan perkara tindak pidana korupsi pengadaan alat pencegahan Covid-19 pada desa di beberapa kecamatan dalam wilayah Kabupaten OKU Selatan, Kamis (30/11) Adapun terdakwa dalam kasus tersebut yakni Leksi Yandi dan Fitri Kurniawan, kedua terdakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,3 miliar. Untuk terdakwa Fitri Kurniawan majlis hakim pada pengadilan tindak pidana korupsi telah menjatuhkan hukum 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta. Sementara itu terdakwa…
Read More