- Cegah Stunting, Bulog Bantu Beras saat HPN 2023
- Pertama Kali Digelar di Dua Provinsi, Menpora Harap Pers Berperan Aktif pada PON XXI Sumut dan Aceh
- Ketua SMSI Sumut Dilantik, Gubernur: Kritik dan Saran Dibutuhkan Pemerintah
- Berdamai, Proses Hukum Dihentikan
- Tidak Lagi Khawatir Kehilangan Tontonan Televisi, 500 STB Dibagikan saat HPN 2023
Selewengkan Dana Kompensasi Hutan untuk Penambangan Batu Bara, Terdakwa Ngaku Terima Honor Rp25 Juta
PALEMBANG, SIMBUR – Perkara dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan dana kompensasi pemanfaatan Hutan Ramuan Desa Darmo, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim, untuk penambangan batu bara menelan kerugian negara Rp 15,533 miliar tahun 2019, digelar kembali Rabu (8/2/23) pukul 13.30 WIB. Ketua majelis hakim Dr Editerial SH MH didampingi Ardian Angga SH MH memimpin persidangan di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus. Ketiga terdakwa juga hadir langsung dipersidangan, baik terdakwa Mariana Plh Kades Desa Darmo, terdakwa SMC ketua badan…
Read More