PERLINDUNGAN WARTAWAN

STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN

SimburSumatera.com

SimburSumatera.com  adalah konvergensi media massa antara surat kabar Simbur Sumatera dan portal berita Simburnews.com. SimburSumatera.com hadir untuk seluruh masyarakat Indonesia, khususnya Provinsi Sumatera Selatan. Media massa ini bernaung di bawah badan hukum PT Dramedia Simbur Pustaka.

SimburSumatera.com  hadir di Indonesia untuk memberikan pemberitaan dan informasi yang terverikasi, faktual dan aktual kepada masyarakat.

Perkembangan teknologi yang sangat cepat dan banyak informasi melalui media sosial, maka SimburSumatera.com  sejak awal berkomitmen tidak ingin menciptakan berita hoaks.

Konten-konten berita yang ditayangkan melalui  SimburSumatera.com  merupakan data yang berimbang dari hasil peliputan dan wawancara di lapangan yang dilakukan wartawan terhadap narasumber berkompeten.

Wartawan SimburSumatera.com  yang bertugas mencari berita di lapangan juga mendapat perlindungan sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Standar Perlindungan Profesi Wartawan sebagai berikut.

Kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat merupakan hak asasi manusia yang tidak dapat dihilangkan dan harus dihormati. Rakyat Indonesia telah memilih dan berketetapan hati melindungi kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat itu dalam Undang-Undang Dasar 1945. Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat dan bagian penting dari kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat. Wartawan adalah pilar utama kemerdekaan pers. Oleh karena itu, dalam menjalankan tugas profesinya wartawan mutlak mendapat perlindungan hukum dari negara, masyarakat, dan perusahaan pers. Untuk itu Standar Perlindungan Profesi Wartawan SimburSumatera.com ini dibuat:

  1. Perlindungan yang diatur dalam standar ini adalah perlindungan hukum untuk wartawan SimburSumatera.com yang menaati kode etik jurnalistik dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi;
  2. Dalam melaksanakan tugas jurnalistik, wartawan SimburSumatera.com memperoleh perlindungan hukum dari negara, masyarakat, dan perusahaan pers. Tugas jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi melalui media massa;
  3. Dalam menjalankan tugas jurnalistik, wartawan SimburSumatera.com dilindungi dari tindak kekerasan, pengambilan, penyitaan dan atau perampasan alat-alat kerja, serta tidak boleh dihambat atau diintimidasi oleh pihak mana pun;
  4. Karya jurnalistik wartawan SimburSumatera.com dilindungi dari segala bentuk penyensoran;
  5. Wartawan SimburSumatera.com yang ditugaskan khusus di wilayah berbahaya dan atau konflik wajib dilengkapi surat penugasan, peralatan keselamatan yang memenuhi syarat, asuransi, serta pengetahuan, keterampilan dari perusahaan pers yang berkaitan dengan kepentingan penugasannya;
  6. Dalam penugasan jurnalistik di wilayah konflik bersenjata, wartawan SimburSumatera.com yang telah menunjukkan identitas sebagai wartawan dan tidak menggunakan identitas pihak yang bertikai, wajib diperlakukan sebagai pihak yang netral dan diberikan perlindungan hukum sehingga dilarang diintimidasi, disandera, disiksa, dianiaya, apalagi dibunuh;
  7. Dalam perkara yang menyangkut karya jurnalistik, perusahaan pers PT Dramedia Simbur Pustaka diwakili oleh penanggungjawabnya;
  8. Dalam kesaksian perkara yang menyangkut karya jurnalistik, penanggung jawab SimburSumatera.com hanya dapat ditanya mengenai berita yang telah dipublikasikan. Wartawan SimburSumatera.com  dapat menggunakan hak tolak untuk melindungi sumber informasi;
  9. Pemilik atau manajemen perusahaan pers PT Dramedia Simbur Pustaka dilarang memaksa wartawan SimburSumatera.com untuk membuat berita yang melanggar Kode Etik Jurnalistik dan atau hukum yang berlaku.

Ditetapkan di  : Palembang

Tanggal           : 4 Januari 2021

PT Dramedia Simbur Pustaka