Barang Bukti Narkoba Jaringan Internasional Dimusnahkan di Palembang

PALEMBANG, SIMBUR – Barang bukti narkotika jaringan internasional Malaysia-Palembang-PALI dimusnahkan. Barang bukti tersebut berupa sabu seberat 45,5 kilogram, ekstasi 9.439 butir, serta etomidate 140 cartridge. Pemusnahan barang haram itu berlangsung di halaman Kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumsel, Kamis (17/9) siang.

Kepala BNNP Sumsel Brigjen Pol. Hisar Siallagan menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari upaya bersama dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di Sumatera Selatan. Ia berharap langkah tersebut dapat terus memperkuat perlindungan masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkoba.

Menurutnya, Sumsel masih menghadapi tantangan serius terkait penyalahgunaan narkoba. Berdasarkan survei enam tahun lalu, Sumsel tercatat sebagai provinsi dengan prevalensi penyalahgunaan narkoba yang cukup tinggi secara nasional. Ia berharap angka tersebut saat ini telah mengalami penurunan.

Dari sisi pemberantasan, BNNP Sumsel pada 2025 berhasil mengungkap dan menyita sekitar 29 kilogram sabu dan 20 ribu butir ekstasi. Sementara hingga 2026, pengungkapan telah mencapai sekitar 65 kilogram sabu, disertai barang bukti narkotika lainnya.

Ia menegaskan, keberhasilan pengungkapan tersebut tidak semata-mata diukur dari banyaknya barang bukti yang disita, tetapi dari keberhasilan membongkar jaringan peredaran gelap narkoba. BNNP Sumsel bekerja berdasarkan data intelijen, informasi masyarakat, serta analisis terhadap jaringan untuk memastikan para pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.

Kepala BNNP Sumsel menilai penyitaan puluhan kilogram narkotika memiliki arti yang jauh lebih besar daripada sekadar nilai ekonominya. Barang bukti yang berhasil diamankan berarti mencegah narkoba beredar dan dikonsumsi masyarakat, terutama generasi muda, yang dapat merusak kesehatan, produktivitas, serta kualitas sumber daya manusia.