KKP Manfaatkan Empat Kapal Eks Illegal Fishing
# Salah Satunya “Raksasa” MV Run Zeng 03 JAKARTA, SIMBUR – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali siap memanfaatkan empat kapal ikan. Sebelumnya kapal tersebut digunakan dalam praktik illegal fishing. Keempat kapal telah melalui proses hukum dan telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) di pengadilan. Kapal-kapal tersebut berstatus dirampas negara, selanjutnya akan dimanfaatkan untuk kepentingan nelayan serta pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan. Kesiapan pemanfaatan kapal ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) Barang…
Read More












