- Jika Pemda Gelar Program Makan Bergizi Gratis, Pj Gubernur Sumsel: APBD Harus Direvisi
- Jaksa Tolak Eksepsi Terdakwa Penembakan di Kalidoni
- UMP Sumsel 2025 Sebesar Rp3.681.571, Naik 6,5 Persen atau Rp224.697
- Warga Keluhkan Nilai Ganti Rugi Pembebasan Lahan Tol Kapalbetung
- Audiensi dengan Wamenpora, Siwo PWI Pusat Siap Gelar Seminar Evaluasi PON
UMP Sumsel 2025 Sebesar Rp3.681.571, Naik 6,5 Persen atau Rp224.697
PALEMBANG, SIMBUR – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menetapkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2025 sebesar Rp3.681.571. Terdapat kenaikan 6,5 persen atau Rp224.697 dari tahun 2024 sebesar Rp3.456.874. Hal itu diungkap Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Elen Setiadi,S.H., M.S.E. “Alhamdulillah kita sepakat, dan hari ini kita umumkan UMP dan UMSP. Untuk UMP Sumsel tahun 2025 naik 6,5 persen atau Rp 224.697 menjadi Rp 3.681.571,” kata Elen Setiadi saat mengumumkan UMP dan UMSP Sumsel tahun 2025…
Read More