Konflik Organisasi Pusat Memanas, BEM Kampus Guru di Palembang malah Segel Rektorat

JAKARTA, SIMBUR – Humas Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI), Ilham Wahyudi, mengimbau seluruh anggota PGRI dan para guru di Indonesia agar tidak mudah terprovokasi. Terkait informasi yang beredar terkait Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 32 PK/TUN/2026 yang disebut-sebut memenangkan kubu Prof Unifah Rosyidi dalam sengketa organisasi PGRI.

Menurut Ilham, informasi tersebut perlu dipahami secara utuh agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di kalangan anggota organisasi maupun masyarakat. Ia menjelaskan bahwa objek sengketa dalam perkara tersebut berkaitan dengan Surat Keputusan Administrasi Hukum Umum (SK AHU) yang diterbitkan sebelumnya oleh pihak Prof. Unifah Rosyidi. Namun, setelah terbit AHU pertama dan kedua, pihak yang bersangkutan kembali menerbitkan AHU ketiga tertanggal 8 Maret 2024.

“Dengan terbitnya AHU ketiga, maka AHU pertama dan kedua secara otomatis sudah tidak berlaku lagi. Inilah yang menjadi objek sengketa, sehingga gugatan ditolak karena objek sengketanya telah kedaluwarsa sebagaimana tertuang dalam Putusan MA Nomor 32 PK/TUN/2026,” ujar Ilham dalam keterangannya.

Lebih lanjut, Ilham menegaskan bahwa Putusan MA tersebut bukan merupakan kemenangan pihak Unifah atas Ketua Umum PB PGRI versi Kongres Luar Biasa (KLB), Teguh Sumarno. “Putusan MA Nomor 32 PK/TUN/2026 bukan memenangkan Unifah atas Teguh Sumarno sebagaimana yang disebarluaskan. Putusan tersebut pada prinsipnya menolak gugatan karena objek sengketa yang dipersoalkan sudah tidak berlaku atau kedaluwarsa,” katanya.

Ilham juga menyoroti terbitnya AHU tertanggal 8 Maret 2024 yang menurutnya telah dibatalkan melalui Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Nomor 66/B/TF/2026 tertanggal 4 Mei 2026. Selain itu, ia menilai tidak lazim sebuah organisasi memiliki tiga AHU yang diterbitkan dalam rentang waktu berbeda sebagaimana yang terjadi dalam polemik kepengurusan PGRI.

“Tidak ada satu pun putusan yang membatalkan SK AHU PB PGRI pimpinan Teguh Sumarno tertanggal 13 November 2023. Karena itu, kami mengajak seluruh guru untuk memahami persoalan ini secara objektif dan berdasarkan fakta hukum yang ada,” tegasnya.

Ilham menambahkan, berdasarkan putusan hukum terbaru yang berkaitan dengan sengketa SK AHU tertanggal 8 Maret 2024, pihaknya meyakini legalitas kepengurusan PB PGRI pimpinan Teguh Sumarno tetap memiliki dasar hukum yang kuat.

Dalam kesempatan tersebut, Ilham juga menyampaikan pesan Ketua Umum PB PGRI Teguh Sumarno yang mengajak seluruh pengurus dan anggota PGRI untuk kembali bersatu demi memperjuangkan kepentingan guru di seluruh Indonesia.

“Ketua Umum mengajak seluruh pengurus dan anggota PGRI untuk bersama-sama membangun PGRI yang solid, terbuka, dan berorientasi pada perubahan. PB PGRI pimpinan Teguh Sumarno membuka ruang seluas-luasnya bagi seluruh pengurus dan anggota untuk kembali bersatu memperjuangkan nasib serta kesejahteraan para guru,” pungkasnya.

Saling Klaim Legalitas

Terpisah, Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) kubu Kongres Luar Biasa (KLB) pimpinan Dr. Drs. H. Teguh Sumarno, M.M. membantah klaim kubu Prof. Dr. Unifah Rosyidi, M.Pd. yang menyebut Putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor 32 PK/TUN/2026 sebagai kemenangan hukum atas legalitas kepengurusan PB PGRI.

Dalam siaran pers tertanggal 12 Juni 2026, PB PGRI kubu KLB menyatakan putusan PK tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk menegaskan keabsahan kepengurusan saat ini karena objek sengketa yang diperiksa telah kedaluwarsa.

Ketua Umum PB PGRI kubu KLB menjelaskan, PK Nomor 32 PK/TUN/2026 merupakan upaya hukum luar biasa yang diajukan pihak KLB terhadap dua Surat Keputusan Administrasi Hukum Umum (SK AHU) milik kubu Unifah Rosyidi tertanggal 18 November 2023 dan 20 November 2023.

“Objek sengketa dalam perkara PK tersebut adalah SK AHU Pergantian Antar Waktu (PAW) kepengurusan PB PGRI hasil Kongres 2019 untuk masa bakti 2019–2024. Dengan berakhirnya masa bakti tersebut pada tahun 2024, maka keberlakuan kedua SK AHU tersebut juga telah berakhir,” demikian bunyi keterangan pers PB PGRI kubu KLB.

Menurut mereka, amar putusan PK yang menyatakan permohonan “Tidak Dapat Diterima” atau Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) tidak lagi memiliki dampak hukum terhadap kepengurusan PB PGRI saat ini. Sebab, objek sengketa yang dipersoalkan dinilai sudah tidak eksis secara hukum sebelum putusan PK dijatuhkan.

PB PGRI kubu KLB justru menegaskan bahwa dasar legalitas kepengurusan saat ini mengacu pada Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta Nomor 66/B/TF/2026/PT.TUN.JKT tertanggal 4 Mei 2026.

Dalam perkara tersebut, kubu KLB menyatakan memenangkan gugatan tindakan faktual terhadap Kementerian Hukum. Gugatan itu berkaitan dengan penerimaan dan pendaftaran SK AHU kubu Unifah Rosyidi tertanggal 8 Maret 2024.

Menurut keterangan pers tersebut, pendaftaran SK AHU 8 Maret 2024 dilakukan ketika telah terdapat SK AHU lain yang lebih dahulu terdaftar atas badan hukum yang sama, yakni SK AHU tertanggal 13 November 2023 milik kubu KLB.

Selain itu, kubu KLB menilai tindakan penerbitan SK tersebut dilakukan saat sengketa internal PB PGRI masih berlangsung sehingga dianggap bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Atas dasar putusan PT TUN Jakarta itu, PB PGRI kubu KLB menyatakan bahwa satu-satunya SK AHU yang masih sah saat ini adalah SK AHU tertanggal 13 November 2023 milik kubu Teguh Sumarno.

“Dengan dijatuhkannya Putusan Pengadilan Tinggi TUN Jakarta Nomor 66/B/TF/2026/PT.TUN.JKT tanggal 4 Mei 2026 yang memenangkan kubu KLB, maka terhitung sejak keluarnya putusan tersebut seluruh legalitas kepengurusan PB PGRI secara sah berada pada kubu KLB sampai adanya putusan hukum tetap yang membatalkannya,” tulis PB PGRI dalam siaran persnya.

PB PGRI kubu KLB berharap klarifikasi tersebut dapat memberikan pemahaman yang utuh kepada masyarakat, khususnya para guru dan anggota PGRI di seluruh Indonesia, serta menjaga kondusivitas di tengah polemik kepengurusan organisasi profesi guru terbesar di Indonesia tersebut.

Segel Rektorat Kampus

Mahasiswa Universitas PGRI Palembang yang tergabung dalam BEM Universitas, MPM, dan BEM fakultas menggelar aksi di depan gedung rektorat, Sabtu (20/6). Aksi tersebut dipimpin oleh Presiden Mahasiswa Universitas PGRI Palembang, Andri Manan

Informasi yang diperoleh, aksi tersebut sebagai bentuk penyampaian aspirasi atas sejumlah persoalan internal kampus. Massa aksi menilai berbagai persoalan yang terjadi telah berdampak langsung terhadap hak-hak mahasiswa. Terutama dalam aspek fasilitas pendidikan, kelayakan sarana akademik, transparansi kelembagaan, hingga penanganan dugaan kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus.

Mahasiswa menyayangkan sikap Rektor Universitas PGRI Palembang, Bukman Lian, yang tidak hadir menemui massa aksi. Ketidakhadiran tersebut dinilai sebagai bentuk tertutupnya ruang dialog antara pimpinan kampus dan mahasiswa.

Sebagai bentuk desakan, massa aksi kemudian menyegel kantor rektorat. Penyegelan tersebut dilakukan agar pihak rektorat segera membuka ruang komunikasi, memberikan solusi konkret, serta merealisasikan tuntutan mahasiswa.

Massa aksi menegaskan, apabila Rektor Universitas PGRI Palembang tidak mampu memfasilitasi kebutuhan dasar mahasiswa dan tetap mempertahankan sikap menghindari dialog dengan mahasiswa, maka BEM Universitas PGRI Palembang bersama elemen mahasiswa lainnya akan melakukan aksi susulan.

Mahasiswa juga menegaskan bahwa aksi lanjutan tersebut akan membawa tuntutan yang lebih serius, yakni mendesak Rektor Universitas PGRI Palembang untuk mundur dari jabatannya sebagai bentuk pertanggungjawaban moral dan institusional.

Adapun tuntutan mahasiswa dalam aksi tersebut. Pertama, mendesak Rektor Universitas PGRI Palembang untuk segera melakukan pembenahan, perbaikan, dan pemenuhan fasilitas ruang perkuliahan yang dinilai belum memadai, meliputi kursi atau bangku, papan tulis, infokus, kipas angin atau AC, sarana pembelajaran, serta fasilitas pendukung akademik lainnya.

Kedua, mendesak Rektor Universitas PGRI Palembang untuk segera mengembalikan fungsi dan kelayakan seluruh laboratorium yang sebelumnya digunakan atau dialihkan untuk kepentingan Fakultas Kedokteran, mengingat kondisi laboratorium saat ini dinilai belum memadai dan berpotensi menghambat proses praktikum serta menurunkan kualitas pembelajaran mahasiswa.

Ketiga, meminta Rektor Universitas PGRI Palembang untuk memberikan kejelasan, keterbukaan informasi, dan transparansi secara menyeluruh terkait penyelenggaraan Fakultas Kedokteran, termasuk kesiapan fasilitas, tenaga pendidik, sistem akademik, serta standar pendukung lainnya agar tidak menimbulkan kerugian bagi mahasiswa.

Keempat, mendesak Rektor Universitas PGRI Palembang untuk menjamin pemenuhan hak mahasiswa dalam memperoleh pendidikan yang layak, tidak hanya secara administratif, tetapi juga melalui penyediaan sarana dan prasarana pendidikan yang memenuhi standar mutu akademik.

Kelima, mendesak Rektor Universitas PGRI Palembang untuk mengambil tindakan tegas, objektif, dan berkeadilan terhadap oknum dosen yang diduga terlibat dalam kasus pelecehan seksual, termasuk pemberian sanksi berat sesuai ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku.

Keenam, meminta Rektor Universitas PGRI Palembang untuk mengevaluasi secara menyeluruh keberadaan dan kinerja Satgas TPKS, bahkan membubarkannya apabila terbukti tidak mampu menjalankan fungsi pencegahan dan penanganan kekerasan seksual secara efektif, profesional, dan berpihak pada korban.

Ketujuh, mendesak Rektor Universitas PGRI Palembang untuk menjamin transparansi, akuntabilitas, serta kepastian penanganan terhadap setiap dugaan kasus pelecehan atau kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan kampus. Kedelapan meminta Rektor Universitas PGRI Palembang untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran dekanat di lingkungan Universitas PGRI Palembang yang dinilai belum optimal dalam menjalankan fungsi kepemimpinan, pelayanan akademik, serta tanggung jawab kelembagaan di fakultas masing-masing.

“Apabila seluruh tuntutan tersebut tidak ditindaklanjuti secara serius dan tidak direalisasikan dalam waktu yang jelas, mahasiswa mendesak Rektor Universitas PGRI Palembang untuk mengundurkan diri sebagai bentuk pertanggungjawaban moral dan institusional,” ujar mahasiswa.

Massa aksi menilai pimpinan kampus seharusnya hadir sebagai ruang penyelesaian, bukan justru menjauh dari aspirasi mahasiswa. Mereka menegaskan bahwa penyelesaian persoalan kampus hanya dapat dilakukan melalui dialog terbuka, transparansi, dan keberpihakan terhadap kepentingan mahasiswa.Hingga berita ini disusun, pihak rektorat Universitas PGRI Palembang belum memberikan keterangan resmi terkait aksi penyegelan kantor rektorat tersebut.(rel/smsi)