- Wapres Gibran Beri Atensi Penanganan Kelompok Rentan akibat Asap Karhutla
- Pangdam II/Sriwijaya Ajak Mahasiswa Bela Negara
- Tim Gabungan Berjibaku Padamkan Kebakaran "Gunung" Sampah di Galuga Bogor
- Bencana Sosial di Papua Tewaskan 59 Orang, Pemerintah Percepat Penanganan Pascakonflik
- Gubernur Minta Antrean Panjang Diurai, Distribusi BBM Subsidi Harus Rasional
Tim Gabungan Berjibaku Padamkan Kebakaran “Gunung” Sampah di Galuga Bogor
JAKARTA, SIMBUR – Kebakaran lahan terjadi di Desa Galuga, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Senin (7/9) sekitar pukul 16.00 WIB. Kebakaran kemudian merambat ke area Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Galuga. Berdasarkan laporan Pusdalops BPBD Kabupaten Bogor, luas lahan terdampak diperkirakan mencapai sekitar 42 hektare. Data tersebut masih dalam proses pendataan lebih lanjut. Tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini.
Plt. Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Berton SP Panjaitan, Ph.D mengatakan, penanganan kebakaran dilakukan oleh tim gabungan yang melibatkan unsur Pemerintah Kabupaten Bogor. Di antaranya, Pemerintah Kota Bogor, BPBD Kabupaten Bogor, BPBD Kota Bogor, Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bogor, Dinas Pemadam Kebakaran Kota Bogor, layanan 112 Kabupaten Bogor, Tagana Kota Bogor, PDAM, TNI, Polri, PMI, dan relawan.
BPBD Kabupaten Bogor melakukan pemantauan di lokasi, berkoordinasi dengan aparat desa setempat, serta melakukan pemadaman dan membantu menyuplai air untuk mendukung proses pemadaman. Bupati Bogor bersama Wali Kota Bogor juga melakukan peninjauan langsung ke lokasi kejadian.
“Dalam penanganan di lapangan, tim menggunakan dua set peralatan pemadaman, satu unit genset, serta empat unit mobil tangki air. Upaya pemadaman juga diperkuat dengan dukungan water bombing dari TNI AU Atang Sendjaja,” ujar Berton
Hingga Selasa (8/9) pukul 23.58 WIB, tim gabungan masih melakukan upaya pemadaman untuk mengendalikan api di lokasi. Penanganan kebakaran ini dilakukan dalam konteks status Siaga Darurat Bencana Kekeringan serta Kebakaran Hutan dan Lahan di Jawa Barat dan Kabupaten Bogor. Status tersebut masing-masing ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 360/Kep.307-BPBD/2026 dan Keputusan Bupati Bogor Nomor 300.2/09/Kep-SSDBKKHL-BPBD/2026, yang berlaku mulai 1 Juli hingga 30 September 2026.
BNPB mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas yang dapat memicu kebakaran, khususnya pembakaran lahan secara terbuka. “Masyarakat juga diharapkan segera melaporkan apabila menemukan titik api atau kondisi yang berpotensi menyebabkan kebakaran kepada petugas atau pemerintah daerah setempat,” ujarnya. (red)



