- Kemendagri Perkuat Penanggulangan Kemiskinan di Sumatera Selatan
- Lindungi Profesi Humas dengan Sertifikasi, Sinergi Gerakan Indonesia Bicara Baik dan Program Public Service Obligation
- Kasdam II/Sriwijaya Ikuti Rapat Evaluasi Tuksat Brigif dan Yonif Bersama Wakasad
- Sebanyak 433 Calon Bintara PK TNI AD Gelombang II Tahun 2026 Disaring Ketat
- Anugerah Jurnalistik MH Thamrin 2026 Hadirkan Kategori Khusus
Viral Video TKA Ilegal Asal Cina Kabur ke Hutan saat Dirazia, Kadisnakertrans Muba Buka Suara
SEKAYU, SIMBUR – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Musi Banyuasin, Herryandi Sinulingga, AP, memberikan klarifikasi resmi. Terkait video viral di media sosial mengenai dugaan Tenaga Kerja Asing (TKA) ilegal di wilayah Bayung Lencir yang melarikan diri saat razia.
Dalam keterangannya di ruang kerja pada Senin (26/1), Herryandi menegaskan bahwa narasi yang menyebutkan “TKA Cina ilegal kabur masuk ke hutan” di proyek CRBCI adalah Berita HOAX atau berita bohong. Ia menyayangkan adanya disinformasi tersebut dan meminta pemilik akun media sosial untuk segera meluruskan informasi guna menjaga kondusivitas masyarakat.
Transparansi Data Tenaga Kerja
Herryandi menjelaskan bahwa PT China Road and Bridge Construction Indonesia (CRBCI) bersama PT CRBCI Norinco Intl KS merupakan perusahaan yang patuh pada regulasi. Hingga saat ini, tercatat ada 78 TKA yang dilaporkan secara resmi, terdiri dari 44 pekerja di PT CRBCI Norinco Intl KS dan 34 pekerja di PT CRBCI. Seluruh pekerja asing tersebut dipastikan mengantongi dokumen legal mulai dari Paspor, ITAS, hingga pengesahan RPTKA dan bukti setor PNBP.
Lebih lanjut, Kadisnakertrans menekankan adanya dampak positif bagi warga lokal. “Komitmen perusahaan tidak hanya pada legalitas TKA, tapi juga penyerapan tenaga kerja lokal yang mencapai 276 orang. Mereka berasal dari Desa Mendis, Simpang Bayat, Pangkalan Bayat, Pagar Desa, hingga Sako Suban,” ujarnya.
Narasi Sebaran TKA Resmi di Musi Banyuasin
Sebagai bentuk transparansi kepada publik, Disnakertrans Muba memaparkan sebaran TKA resmi di seluruh wilayah Muba tahun 2026. Selain konsentrasi terbesar di PT CRBCI Norinco Intl KS (44 orang) dan PT CRBCI (34 orang), keberadaan pekerja asing juga tersebar di beberapa perusahaan lainnya dalam jumlah terbatas.
Di antaranya terdapat 9 orang TKA yang bekerja di PT DSSP, disusul oleh PT IFI dengan 5 orang pekerja asing. Sementara itu, PT GPI, PT CCYRI, dan beberapa perusahaan lainnya seperti PT Cakra Adi Pratama, PT Ucoal Sumberdaya, PT Pinang Witmas Sejati, serta PT Simen Energi Indonesia, masing-masing mempekerjakan antara 1 hingga 2 orang TKA secara resmi.
Pengawasan dan Jalur Pengaduan
Pihak Disnakertrans melalui Fungsional Pengantar Kerja, Titin Maryati, SH, memastikan bahwa proses verifikasi dilakukan secara menyeluruh sesuai PP Nomor 34 Tahun 2021. Pemerintah daerah berkomitmen untuk terus memonitor agar setiap TKA yang ada benar-benar memberikan manfaat nyata, terutama dalam hal transfer keahlian kepada tenaga kerja lokal.
Herryandi Sinulingga menutup keterangannya dengan mengapresiasi sikap kritis masyarakat namun tetap meminta agar setiap temuan dilaporkan melalui jalur resmi dan mari bijak bersosmed hindari berita hoax/ berita bohong yang tidak bertanggung jawab.
“Jika masyarakat menemukan kejanggalan atau dugaan pelanggaran, silakan melapor secara langsung ke kantor. Kami siap menindaklanjuti setiap laporan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.(red/rel)



