Ketua dan Bendahara Forum Kades Pagar Gunung Sudah Dikerangkeng 6 Bulan

# Puluhan Kades Kena OTT, Dua Terdakwa Divonis 1 Tahun

 

PALEMBANG, SIMBUR – Putusan atau vonis pidana penjara dijatuhkan terhadap dua orang terdakwa. Terkait perkara operasi tangkap tangan (OTT) Kejari Lahat terhadap korupsi dana forum kades, Kecamatan Pagar Gunung, Kabupaten Lahat, pada Senin (26/1) pukul 15.00 WIB.

Para terdakwa yakni Jonidi Sohri bin Gimbar selaku Kepala Desa Muara Dua sekaligus Bendahara Forum Kades. Bersama terdakwa Nahudin bin Martani selaku Kepala Desa Padang Pangun, juga merangkap Ketua Forum Kades Kecamatan Pagar Gunung, Lahat.

Amar putusan dibacakan dibacakan hakim ketua Sangkot Lumban Tobing SH MH di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus. Bahwa kedua terdakwa melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Pertimbangan memberatkan,perbuatan para terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Hal meringankan, majelis hakim mempertimbangkan sikap terdakwa yang sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, serta memiliki tanggungan keluarga.

“Menyatakan perbuatan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun. Ditambah pidana denda Rp 50 juta subsider 50 hari kurungan,” cetus hakim ketua.

Kedua terdakwa pun menyatakan menerima putusan, sedangkan JPU Kejaksaan Negeri Lahat menyatakan pikir-pikir. Sebelumnya JPU Kejari Lahat menuntut kedua terdakwa dengan pidana 1 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Advokat Misnan Hartono SH MH didampingi Altarik SH sebagai kuasa hukum terdakwa tentu mengapresiasi putusan majelis hakim. Menurutnya putusan ini sudah cukup adil dan cukup baik. “Kami menyatakan menerima, terima kasih kepada JPU, majelis hakim, serta rekan-rekan kepala desa dan keluarga yang terus memberikan dukungan selama proses persidangan,” tanggapnya.

Misnan menambahkan, kliennya telah menjalani masa penahanan sejak Juli 2025. “Jika dihitung, sudah enam bulan ditahan. Dengan vonis satu tahun, maka dua pertiganya sekitar sembilan bulan,” tukas Misnan.

Perkara ini beranjak dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Kejaksaan Negeri Lahat, tanggal 24 Juli 2025 di Kantor Camat Pagar Gunung. Dalam OTT yang menjerat puluhan kades, jaksa mengamankan uang tunai Rp65.850.000 yang diduga berasal dari setoran para kepala desa. Jaksa mendakwa Forum Kepala Desa tidak memiliki dasar hukum maupun anggaran dalam APBDes, dalam praktik pengumpulan dana.

Diwartakan sebelumnya, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menetapkan dua tersangka. Terkait kasus korupsi berupa pungutan liar (pungli) dana desa pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor Camat Pagar Gunung Kabupaten Lahat, pada 24 Juli 2025.

Penyidikan berdasarkan Surat Perintah dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor PRINT-17/L.6/Fd.1/07/2025 tanggal 24 Juli 2025. Kedua tersangka Ketua dan bendahara Forum Kades Kecamatan Pagar Gunung. Perkara ini bukan hanya masalah nilai kerugiannya yang kecil Rp65 juta. Akan tetapi lebih mengarah pada perbuatan mereka yang menyebabkan Anggaran Dana Desa.

Diketahui, modus operandi Ketua Forum Kades dan Bendahara Forum Kades Kecamatan Pagar Gunung dengan alasan mencari biaya forum seperti kegiatan sosial dan silahturahmi dengan instansi pemerintah. Kedua tersangka meminta agar para kepala desa membayar iuran masing-masing dalam periode satu tahun sebesar Rp7 juta.

Pada tahap awal para kades telah menyerahkan uang masing-masing sebesar Rp3,5 juta kepada bendahara Forum Kades. Dana yang diambil bersumber dari Anggaran Dana Desa yang termasuk dalam Keuangan Negara. Tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999. Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.(nrd)