Air Mata Pemilik Salon Kecantikan dan Kesehatan Ilegal Tumpah di Meja Hijau

PALEMBANG, SIMBUR – Jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Sumsel Dwi Indayati SH MH menghadirkan saksi sekaligus terdakwa Lindri Utami. Terkait perkara dugaan praktik salon kesehatan dan kecantikan, tanpa mengantongi izin dan bukan berlatar belakang tenaga kesehatan.

Perempuan pemilik Indri Studio Salon hadir langsung di persidangan yang diketuai Tri Handayani SH MH didampingi Ahmad Samuar SH MH. Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus, Selasa (20/1) pukul 15.00 WIB.

Saksi yang dihadirkan mengatakan suka main ke salon Lindri, karena ruko laundry anaknya sebelah dengan salon Lindri. “Suka dateng, dari potong rambut sama fesel, karena usaha laundry anak saya sebelah dengan salon Lindri,” ujarnya.

Saksi juga pernah bertanya ke Lindri, soal
sertifikat salon kecantikan? Saksi menyarankan supaya di pasang, agar pelanggan tahu. “Lindri bilang, katanya ada sertifikat tapi aku lupa naruh dimana,” timpal saksi.

Terdakwa Lindri sendiri tidak menyangkal keterangan para saksi. Lindri mengatakan kepada JPU. Bahwa salon itu dibukanya tahun 2011, tapi di Palembang baru bulan Juni tahun 2025. “Terdakwa ada surat izin atau STR pemasangan kawat gigi? tanya JPU.

“Tidak ada, saya search pemasangan (kawat gigi) di google dan belajar di Youtube semua, untuk beli alat di online. Untuk pasang behel gigi Rp400 ribu, itu aksesoris saja, tidak narik yang mulia,” timpal Lindri.

“Saya sangat menyesal, sangat menyesal, ternyata ada hukumannya, demi Allah swt saya tidak tahu yang mulia. Dan saya tulang punggung anak tiga,” tukas Lindri sambil tak kuasa menahan tangis.

Jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Sumsel mendakwa bahwa terdakwa Lindri Utami pada Selasa 16 September 2025 sekitar pukul 12.00 WIB, di Jalan Tanjung Bubuk, Kelurahan Bukit Baru, Kecamatan IB 1, di Indri Studio Salon, yang bukan tenaga medis atau tenaga kesehatan melakukan praktik sebagai tenaga medis atau tenaga kesehatan, melakukan praktik sebagai tenaga medis atau tenaga kesehatan.

Terdakwa Lindri sebagai pemilik Indri Studio Salon di Jalan Tanjung Bubuk, Kelurahan Bukit Baru, sejak tahun 2011, melayani bidang kecantikan, dari potong rambut, creambath, facial, hair extansion, cat rambut, bulu mata, kutek.

Lalu make up wajah, smooting, sambung rambut, sulam alis, kuarli rambut, behel gigi, diamond gigi, fener gigi, gigi ginsul, tambal gigi sampai perawatan rambut. Ada pun alat yang dipakai terdakwa untuk pasang gigi behel, dari laser gigi, brackets, kawat niti, karet gigi, penyangga gigi, lem gigi, pinsel gigi, pemutih gigi, stik gigi.

Setiap pasang behel gigi dipatok Rp 400 ribu, behel gigi biasa Rp 100 – 200 ribu. Ditambah terdakwa tidak ada latar belakang dokter atau tenaga kesehatan. Tidak mengantongin surat tanda register (STR) atau surat izin praktek (SIP). Terdakwa memasang behel gigi dari youtube. Sedangkan alkes belanja secara online. Perbuatan terdakwa melanggar Passl 439 UU RI No 17 tahun 2023. (nrd)