Agus Sempat Lolos Dicokok Polisi karena Dipagari Massa, Ade Hanya Bisa Pasrah Dicomot di Rumah

# Beda Kasus Narkoba, Sama-sama Dituntut 6 Tahun

 

PALEMBANG, SIMBUR – Bukanlah perkara gampang menangkap tersangka Agus Sulaiman alias Cik Agus. Pasalnya terdakwa Agus Sulaiman sempat kabur. Bahkan polisi pun sampai dihadang massa. Ironisnya bukannya memberi efek jera. Jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Sumsel Desmilita SH membacakan tuntutan tersebut Senin (5/1/26) sekitar pukul 15.30 WIB, di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus. Terdakwa Agus Sulaiman dihadapkan langsung majelis hakim Ahmad Samuar SH MH didampingi Agung Ciptoadi SH MH.

Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ada pun pertimbangan memberatkan, terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan narkotika. Pertimbangan meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya.

“Menyatakan secara sah dan meyakinkan terdakwa Agus Sulaiman bin Cik Agus terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Mengedarkan narkotika jenis sabu sebanyak 10 gram. Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun. Ditambah pidana denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan,” cetus JPU Kejati Sumsel.

Selepas tuntutan majelis hakim menunda persidangan selama sepekan, dilanjutkan kembali dengan agenda pledoi atau nota pembelaan dari terdakwa Agus Sulaiman.

Diwartakan Simbur sebelumnya, JPU telah menghadirkan dua anggota polisi Ditres Narkoba Polda Sumsel yang melakukan penangkapan terdakwa. Menurut keterangan saksi polisi, saat digrebek pertama tanggal 30 Juli 2025, terdakwa Agus Sulaiman berhasil kabur, dengan melompat lewat jendela. “Namun dari penggeledahan ditemukan BB 10 gram sabu, ada timbangan digital, di kamarnya dan saat itu ada istrinya,” ungkap saksi polisi.

Polisi meneruskan sabu itu rencana akan dipakai sendiri, sekaligus dijual. “Lalu saat penangkapan istri terdakwa Nabila dan Novi sempat diamankan. Namun karena mereka tidak tahu ada bisnis sabu, kedua kami juga dihadang masyarakat di TKP, mereka pun di lepas,” bebernya.

Meski sempat lolos, sekitar empat bulan kemudian pengrebekan kedua, tanggal 17 November 2025 di rumah istri kedua di desa yang sama, terdakwa berhasil ditangkap kali ini. “Kami tim gabungan sekitar 50 orang, karena kami di blokir sebelumnya, makanya lebih siap. Terdakwa sebelumnya belum pernah dihukum,” tukas saksi kepada majelis hakim.

Terdakwa Agus sendiri tertunduk dan tidak banyak komentar. “Benar yang mulia keterangan saksi itu,” ujarnya sembari mengangguk.

Jaksa sendiri mendakwa terdakwa Agus Sulaiman alias Cik Agus pada Rabu (30/7/25) pukul 19.30 WIB, di Dusun 1 Campang Tiga Ulu, Kecamatan Cempaka, OKU Timur memiliki menguasai narkotika jenis sabu. Awalnya terdakwa Agus Sulaiman membeli sabu dari Kiay Hamzah (DPO) sebanyak 10 gram seharga Rp 7 juta.

Malamnya anggota Ditres Narkoba Polda Sumsel melakukan penggerebekan di rumah terdakwa di Desa Campang Tiga Ulu, namun terdakwa Agus Sulaiman berhasil melarikan diri dengan lompat dari jendela kamar.

Dari penggeledahan di rumah terdakwa, ditemui istri pertama terdakwa atas nama Nabila dan istri kedua terdakwa saksi Novi Yanti sedang di ruang tamu, ditemukan barang bukti 2 paket sabu, seberat 10 gram, uang Rp 1,2 juta, 3 buah pirek kaca, sebuah timbangan digital, 2 bal plastik bening.

Barang bukti bersama kedua istri terdakwa yakni Nabila dan Novi Yanti menuju Polda Sumsel. Namun mobil anggota dihadang massa yang ramai, melihat situasi tidak memungkinkan kedua istri terdakwa pun di lepaskan. Barulah empat bulan kemudian, subuh dini hari tim gabungan Polda Sumsel dan anggota OKU Timur berhasil menangkap terdakwa Agus Sulaiman di Desa Campang Tiga.

Edarkan Sabu Seharga Rp1,2 Juta

Sementara itu, di hari yang sama, vonis terhadap perkara narkotika dijatuhkan terhadap terdakwa Ade Muttaqin Asiddah. Ketua majelis hakim Zhulkifli SH MH didampingi Ade Sumitra Hadisurya SH Mhum membacakan amar putusan terhadap terdakwa Ade Muttaqin Asiddah, Senin (26/1) pukul 16.00 WIB.

Pertimbangan memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika. Perbuatan terdakwa merusak generasi muda. Pertimbangan meringankan terdakwa belum pernah di hukum.

“Menyatakan secara sah dan meyakinkan perbuatan terdakwa Ade Muttaqin bersalah menjual menjadi perantara narkotika. Menjatuhkan putusan selama 6 tahun pidana penjara. Ditambah pidana denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan,” tegas ketua majelis hakim.

Jaksa penuntut umum (JPU) Romi Sinatra SH sebelumnya menuntut terdakwa Ade Muttaqin melanggar Pasal 114 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan melayangkan tuntutan selama 7 tahun pidana penjara. Ditambah pidana denda Rp 1 miliar subsider 190 hari.

Dengan BB 9 bungkus narkotika seberat 0,936 gram, timbangan digital warna hitam silver, dirampas untuk dimusnahkan. JPU Kejari Palembang mendakwa terdakwa Ade Muttaqin pada Kamis 25 September 2025 sekitar pukul 15.45 WIB, di rumahnya di Jalan Rawa Jaya, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Kemuning terlibat dalam transaksi narkotika.

Siang itu anggota Dit Res Narkoba Polrestabes Palembang melakukan penggerebekan rumah terdakwa. Dengan barang bukti 1 paket sabu dalam dompet, 8 paket sabu dalam bola lampu, lantas diamankan pihak kepolisian.

Terdakwa Ade Muttaqin mengaku sabu di dapat dari Andre (DPO), dibeli sebanyak 2 jie seharga Rp 1,2 juta. Kemudian dipecah menjadi 16 paket, 7 paket sudah terjual. Dengan keuntungan Rp 500 ribu. (nrd)