- Ketua dan Bendahara Forum Kades Pagar Gunung Sudah Dikerangkeng 6 Bulan
- Agus Sempat Lolos Dicokok Polisi karena Dipagari Massa, Ade Hanya Bisa Pasrah Dicomot di Rumah
- Viral Video TKA Ilegal Asal Cina Kabur ke Hutan saat Dirazia, Kadisnakertrans Muba Buka Suara
- Terkumpul 25 Kantong Mayat, Terdata 17 Korban Tewas akibat Longsor di Bandung Barat
- Penerapan Manajemen Talenta ASN Melonjak hingga 200 Persen, Kepala BKN Diserang Video Palsu
Jual Nama Direktur untuk Gelapkan 13 Ton Penjernih Solar, Hakim Tunggu Penadah
PALEMBANG, SIMBUR – Mengaku mendapat gaji Rp5 juta setiap bulan, terdakwa Krisna Dewantara masih saja kurang. Pekerjaannya sebagai sales marketing PT Surya Makmur Agung dimanfaatkannya untuk menggelapkan 13 ton penjernih solar atau bleaching earth cina, senilai Rp 128 juta lebih.
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Palembang Herry Fadlullah SH MH pun menghadirkan terdakwa Krisna dihadapan mejelis hakim diketuai Tri Handayani SH MH didampingi Ahmad Samuar SH MH di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus, kemarin (20/1/26) pukul 14.30 WIB.
Terdakwa Krisna mengaku bisa mengambil 13 ton bleacing sebanyak tiga kali, dengan mengatasnamakan perintah Direktur sehingga petugas gudang pun percaya.
“Bleaching itu dijual ke konsumen, tapi bukan konsumen perusahaan. Saya jual ke pihak lain. Total bleaching sebanyak 13 ton seharga Rp 128 juta dijual di daerah di Simpang Bayat,” kata Krisna.
Krisna mengaku uangnya sudah habis buat gaya hidup keseharian. “Saya digaji Rp 5 juta perbulan gaji pokok saja, tidak ada tunjangan lain. Saya belum pernah dihukum. Saya juga ada perbuatan lain penggelapan barang kaporit yang mulia. Saya menyesal yang mulia,” timpalnya.
Tri Handayani pun meminta agar penyidik memeriksa penadah dalam perkara ini. “Kita menunggu penadahnya ya,” timbang hakim.
“Dari tadi mengatakan bleaching, apa itu bleaching?,” tanya ketua majelis hakim.
“Itu untuk minyak mentah, kalau warnanya hitam, apabila dicampur bleaching bisa jadi jernih, jadi minyak mentah atau solar yang bersih,” cetus terdakwa.
Krisna pun mengakui kalau uang penjualan pencurian dari gudang dipakai habis buat gaya hidup. “Gaya hidup sehari – hari. Ya untuk menyambut orang – orang minyak yang datang ke Palembang. Saya melakukan sendirian saja, bukan sebagai bemper,” tukas Krisna Dewantara.
Jaksa mendakwa terdakwa Krisna Dewantara pada Minggu 14 September 2025 di kantor PT Surya Makmur Agung Perkasa di Jalan Tanjung Siapi – Api, kompleks pergudangan Griya Bandara Indah, RT 16/04, Kelurahan Talang Jambe, Kecamatan Sukarame, melakukan penggelapan barang di gudang perusahaan.
Berawal terdakwa sebagai karyawan kontrak PT Surya Makmur Agung Perkasa sebagai sales marketing tugasnya mendatangi toko – toko atau customer yang akan order produk PT Surya Makmur Agung sebagai distributor bahan kimia. Diantaranya kaporit, beaching earth cina, HCL, alumunium sulpathe powder ex timuraya, H202, asam sulphate potassium dan banyak lagi.
Terdakwa Krisna diberi kepercayaan oleh saksi Merry sebagai Dirut untuk akses keluar masuk gudang. Suatu waktu terdakwa mengambil bleaching earth cina di gudang perusahaan, dengan menjual nama dirut perusahaan. Terdakwa Krisna pun berhasil mencuri bleaching earth china sebanyak tiga kali.
Pertama tanggal 14 September 2025 terdakwa mengambil 3 ton bleaching seharga Rp 25 juta 560 ribu. Kedua di bulan yang sama mengambil 5 ton bleacing seharga Rp 42 juta 600 ribu. Aksi ketiga juga di bulan September 2025 mengambil sebanyak 5 ton bleacing lagi senilai Rp 42 juta 600 ribu.
Untuk 3 ton bleaching terdakwa curi dari gudang perusahaan, dijualnya ke seorang perempuan di Muba seharga Rp 25 juta 560 ribu. Kedua terdakwa jual bleaching 5 ton ke Jana (DPS) di Muba seharga Rp 42 juta 600 ribu. Ketiga terdakwa menjual 5 ton bleaching kepada Nurdin (DPS) seharga Rp 42 juta 600 ribu.
Total 13 ton bleaching milik PT Surya Makmur Agung Perkasa yang terdakwa curi terjual senilai Rp 110 juta 760 ribu. Perusahan pun menelan kerugian Rp 128 juta 500 ribu lebih. Perbuatan terdakwa diancam Pasal 363 ayat 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1. (nrd)



