Terdakwa Ngaku Baru Jualan Sabu, Hakim Tidak Bodoh dan Banyak Sidang Kasus Narkoba

# Barang Bukti 100 Gram, Upah Rp2 Juta

 

PALEMBANG, SIMBUR – Transaksi narkotika jenis sabu dilakoni terdakwa Syamsul Fitri bersama terdakwa Jeki Pirnanda. Keduanya keburu dibekuk polisi usai mengantarkan sabu sebanyak 100 gram seharga Rp48 juta.

Jaksa penuntut umum (JPU) Desmilita SH MH menghadirkan kedua terdakwa berikut barang bukti di hadapan ketua majelis hakim Budiman Sitorus SH MH didampingi Agung Cipto Adi SH MH. Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus, Senin (19/1) pukul 15.30 WIB.

Terdakwa Jeki mengaku dapat untung Rp 2 juta dari transaksi narkoba itu. “Sabu
100 gram dari Yadi seharga Rp 48 juta, ada juga ekstasi 51 butir,” ujar terdakwa. Sedangkan terdakwa Syamsul mengaku dapat uang Rp 1 juta dari narkoba itu.

Budiman Sitorus sendiri tidak percaya atas keterangan terdakwa yang mengaku baru terlibat narkoba. “Banyak itu 100 gram sabu seharga Rp 48 juta. Kita ini bukan bodoh, sudah banyak menyidangkan perkara seperti ini. Tidak mungkin sabu sebanyak itu baru. Pasti terdakwa sudah sering ya. Kalau paketan kecil mungkin saja, inikan banyak,” timbang hakim dengan nada tidak percaya, atas keterangan terdakwa.

Jaksa mendakwa terdakwa Syamsul Fitri bersama terdakwa Jeki Pirnanda pada Selasa 16 September 2025 sekitar pukul 14.30 WIB, di Jalan Gub H Asnawi Mangku Alam, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami, terlibat dalam peredaran narkotika.

Berawal anggota melakukan undercover buy menghubungi terdakwa memesan 100 gram sabu. Terdakwa Syamsul lalu menghubungi terdakwa Jeki Pirnanda, diteruskan menghubungi Yadi (DPO) menyebutkan 100 gram sabu itu seharga Rp 48 juta.

Terdakwa Syamsul lalu menghubungi anggota yang menyamar untuk sepakat transaksi di Indomaret di atah Jalan Masuk Bandara. Terdakwa Syamsul dengan mengendarai motor menemui saksi Jeki yang sudah menunggu di Lorong Perjuangan. Saksi Jeki pun menyerahkan satu bungkus sabu seberat 100 gram.

Giliran terdakwa Syamsul menyerahkan sabu di Lorong Perjuangan 2, disana terdakwa ditangkap selanjutnya saksi Jeki juga dibekuk dan diamankan di Polda Sumsel. Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 114 ayat 2 Jp Pasal 132 ayat1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. (nrd)