- Ketua dan Bendahara Forum Kades Pagar Gunung Sudah Dikerangkeng 6 Bulan
- Agus Sempat Lolos Dicokok Polisi karena Dipagari Massa, Ade Hanya Bisa Pasrah Dicomot di Rumah
- Viral Video TKA Ilegal Asal Cina Kabur ke Hutan saat Dirazia, Kadisnakertrans Muba Buka Suara
- Terkumpul 25 Kantong Mayat, Terdata 17 Korban Tewas akibat Longsor di Bandung Barat
- Penerapan Manajemen Talenta ASN Melonjak hingga 200 Persen, Kepala BKN Diserang Video Palsu
Truk Batu Bara Dilarang Lewat Jalan Umum di Sumsel, 22 dari 60 Perusahaan Masih Nakal
# Mulai 1 Januari 2026, Jalan Khusus Diberlakukan
PALEMBANG, SIMBUR — Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menegaskan komitmen untuk menertibkan angkutan batu bara. Memberlakukan kewajiban penggunaan jalan khusus pertambangan mulai 1 Januari 2026.
Hal itu disampaikan dalam Rapat Koordinasi Kesiapan Pemberlakuan Angkutan Batubara Menggunakan Jalan Khusus. Dihadiri Gubernur Sumsel Dr. H. Herman Deru bersama Forkopimda Provinsi dan kabupaten/kota di Griya Agung Palembang, Selasa (30/12).
Kebijakan ini mendapatkan dukungan penuh dari berbagai pihak. Mulai dari Ketua DPRD Sumsel, Pangdam II/Sriwijaya, Kapolda Sumsel, para bupati dan wali kota, hingga pengamat transportasi dan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Sumsel.
Gubernur Herman Deru menegaskan bahwa persoalan angkutan batubara sejatinya sederhana apabila seluruh pihak menjunjung tinggi prinsip kepatuhan dan kepatutan. Menurutnya, kepatuhan saja tidak cukup jika tidak diiringi dengan ketaatan terhadap kepentingan masyarakat dan lingkungan.
Ia menyoroti dampak serius yang ditimbulkan oleh angkutan batu bara di jalan umum, mulai dari gangguan keselamatan berlalu lintas hingga pencemaran udara. Berdasarkan hasil uji laboratorium, Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) di sejumlah ruas yang dilalui angkutan batubara telah berada di ambang batas bahkan masuk zona merah. “Kondisi ini bukan lagi sekadar pelanggaran lalu lintas, tetapi sudah masuk ranah pelanggaran Undang-Undang pencemaran udara. Fakta ini harus menjadi perhatian bersama,” tegasnya.
Herman Deru menilai penggunaan jalan khusus oleh angkutan pertambangan merupakan keharusan yang tidak bisa ditawar. Ia mengakui selama ini pemerintah kerap berada di antara kebijakan dan toleransi, sehingga progres pembangunan jalan khusus berjalan lambat.
Pemprov mencatat terdapat 60 perusahaan pemegang IUP dan PKP2B di Sumsel. Dari jumlah tersebut, 22 perusahaan masih menggunakan jalan umum dengan berbagai kategori. Sekitar 11 perusahaan berkontribusi besar terhadap kemacetan dan pencemaran udara, khususnya di ruas Lahat–Tanjung Jambu–Kota Lahat.
Saat ini, pembangunan jalan khusus oleh investor ditargetkan rampung pada 20 Januari dan akan terkoneksi dengan jalan khusus milik SLR 107. Dengan konektivitas ini, angkutan batu bara diharapkan sepenuhnya keluar dari jalan umum.
Gubernur mempertimbangkan aspek keselamatan masyarakat, ketertiban lalu lintas, dan kepastian hukum dalam kegiatan pertambangan batu bara. “Mulai 1 Januari 2026 tidak ada lagi angkutan batu bara yang menggunakan jalan umum. Semua wajib melalui jalan khusus pertambangan. Ini adalah komitmen pemerintah untuk melindungi masyarakat,” tegas Herman Deru.
Ia menjelaskan, selama ini aktivitas pengangkutan batu bara di jalan umum kerap memicu kecelakaan fatal, mengganggu mobilitas masyarakat, serta mempercepat kerusakan jalan yang seharusnya digunakan untuk kepentingan publik. “Kondisi tersebut dinilai tidak bisa terus dibiarkan, terlebih produksi batu bara Sumatera Selatan terus meningkat dari tahun ke tahun,” pungkasnya.
Untuk memastikan komitmen perusahaan, Pemprov Sumsel membentuk tim verifikasi lintas sektor yang akan bekerja hingga 1 Februari. Tim ini melibatkan unsur TNI, Polri, DPRD, serta membuka ruang partisipasi wartawan dan LSM.
Ketua DPRD Sumsel Andie Dinialdie, S.E., M.M., menegaskan DPRD mendukung penuh instruksi Gubernur dan mendorong penegakan aturan secara konsisten demi kepentingan masyarakat luas.
Senada diungkap Kepala Staf Kodam II/Sriwijaya, Brigjen TNI Iwan Ma’ruf Zainudin, S.E., M.M. Dia menegaskan komitmen penuh jajaran TNI dalam mendukung kebijakan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. Terkait pemberlakuan angkutan batu bara melalui jalan khusus pertambangan.
Brigjen TNI Iwan Ma’ruf menekankan bahwa pengalihan arus logistik batu bara dari jalan umum ke jalur khusus merupakan langkah krusial demi terciptanya ketertiban dan kenyamanan masyarakat luas. ”Harapan semua adalah terciptanya ketertiban di jalan raya. Sudah semestinya jalan umum diperuntukkan bagi kendaraan umum, pribadi, dan kendaraan kecil lainnya, sementara operasional logistik seperti batu bara dialihkan sepenuhnya ke jalur khusus,” ujar Kasdam.
Komitmen Pengawalan di Lapangan
Menanggapi rencana pemberlakuan kebijakan yang akan efektif mulai tanggal satu mendatang, Kasdam menyatakan bahwa Kodam II/Sriwijaya siap mengerahkan personel untuk mengawal implementasi di lapangan tanpa kompromi. Ia bahkan memberikan jaminan tegas kepada para Kepala Daerah di tingkat Kabupaten terkait profesionalisme prajuritnya.
”Jika telah diputuskan kebijakan ini berlaku efektif per tanggal satu, maka kami siap mengawal pelaksanaannya. Saya tegaskan kepada para Bupati, apabila ada Dandim yang tidak memberikan dukungan penuh, segera laporkan langsung kepada saya,” tegasnya.
Guna mengantisipasi adanya kendala di lapangan, Kasdam juga menghadirkan Danpomdam II/Sriwijaya sebagai bentuk jaminan penegakan disiplin di internal TNI. Hal ini dilakukan untuk memastikan tidak ada oknum yang menghambat jalannya kebijakan pemerintah daerah.
”Kami menyadari tantangan di lapangan, termasuk potensi adanya oknum yang mencoba bermain. Kehadiran Danpomdam di sini adalah jaminan ketegasan kami. Kami pastikan TNI tetap kompak dan solid dalam mendukung pembangunan di Sumatera Selatan, karena salah satu tugas pokok kami adalah membantu pemerintah daerah mengakselerasi pembangunan demi kesejahteraan masyarakat,” pungkas Brigjen TNI Iwan Ma’ruf.
Sementara itu, Bupati Muba HM Toha Tohet SH tegas mendukung larangan total terhadap angkutan batu bara yang melintas di jalan umum, baik jalan nasional, provinsi, maupun kabupaten/kota, terhitung mulai 1 Januari 2026. “Pemkab Muba prinsipnya siap mendukung kebijakan ini sebagai langkah tegas dan sikap pemerintah daerah,” tegasnya.(tim)



