Tergiur Bisnis Batu Bara di Tanjung Enim, Korban Rugi Rp200 Juta

PALEMBANG, SIMBUR – Perkara dugaan penipuan dengan menjanjikan keuntungan dalam bisnis batu bara. Menyebabkan korban Tony Tjen menderita kerugian sebesar Rp 200 juta. Terdakwa Herlansyah alias Erlan dihadirkan di persidangan dengan agenda keterangan saksi.

Ketua majelis hakim Idi Il Amin SH MH didampingi Pitriadi SH MH memimpin persidangan di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus, kemarin (12/6/25) sekitar pukul 14.00 WIB. Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Palembang Desi Arsean SH MH menghadirkan korban Tony Tjen bersama tiga orang saksi.

Tony Tjen mengatakan di persidangan, perkaranya terjadi sekitar tanggal 22 Maret tahun 2024. Kala itu terdakwa Herlansyah datang ke kantor korban PT Mivago Coal Indonesia di Jalan Mayor Ruslan, Palembang.

“Terdakwa menawarkan bisnis kerja sama, dalam bentuk jual beli batu bara. Terdakwa menjanjikan kepada saya untuk keuntunganya, dalam bisnis tersebut akan bagi hasil,” kata Tony Tjen.

Tony Tjen meneruskan, ia mengenal terdakwa Herlansyah dari staf di kantornya. Sehinga menaruh percaya dan ikut menanamkan modal dalam bisnis jual beli batubara sebesar Rp 200 juta.

“Setelah 3 bulan berjalan, saya tunggu – tunggu kabar dari terdakwa. Namun terdakwa menghilang tidak tahu kemana. Jelas saya merasa ditipu, sehingga saya melaporkan kejadiannya,” timpalnya di muka persidangan.

JPU pun mempertanyakan perihal keuntungan yang dijanjikan terdakwa. Dan apakah korban pernah menerimanya. “Selama tiga bulan, sedikit pun saya belum pernah mendapatkan keuntungan, yang dijanjikan sama terdakwa,” kata korban.

Kemudian JPU meminta keterangan saksi Eka sebagai karyawan di kantor korban. Perihal hal yang diketahui terdakwa dalam kasus ini. “Saya yang melakukan transfer ke rekening terdakwa itu sebesar Rp 200 juta atas perintah pak Tony Tjen,” ujar saksi.

Lalu JPU mencecar saksi Endang terkait yang saksi ketahui dalam kasus ini. “Saya cuma mengetahui melihat terdakwa datang ke kantor pak Tony Tjen,” singkat saksi.

Setelah mendengarkan kesaksian para saksi yang dihadirkan oleh JPU, sidang ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan masih dengan agenda pemeriksaan saksi saksi dari JPU.

Dalam dakwaan jaksa perkara ini bermula dari korban Tony Tjen dikenalkan terdakwa oleh saksi M Yusup Nasir yang merupakan staf korban yang bekerja di kantor korban di daerah Tanjung Enim. Karena sepengetahuan saksi M Yusuf Nasir terdakwa selama ini bisnis jual beli batu bara.

Di tanggal 22 Maret 2024, terdakwa datang ke Kantor PT Mivago Coal Indonesia milik korban di Jalan Mayor Ruslan, Kelurahan 20 Ilir, Kecamatan Ilir Timur I, termasuk dan saksi korban bersama saksi Desmon Simanjuntak juga mengetahui hal itu.

Lalu terdakwa menawarkan kepada korban untuk melakukan kerjasama usaha pembelian batu bara di daerah Tanjung Enim. Dengan menanamkan modal sebesar Rp 200 juta, terdakwa pun menjanjikan akan mendapatkan keuntungan bersama.

Yang semua proses dari awal sampai akhir kerjasama itu, bisa dapat langsung dipantau oleh korban. Dengan bagi keuntungan 60 persen untuk korban. Sedangkan terdakwa mendapatkan 40 persen. Korban yang percaya menyanggupi memberikan modal sejumlah Rp 200 juta. Kemudian korban menyuruh saksi Eka selaku karyawannya korban untuk mentransfer uang ke rekening terdakwa.

Selanjutnya dibuatlah surat perjanjian kerjasama penanam modal usaha kerjasama dan surat kuitansi penyerahan uang senilai Rp 200 juta yang ditandatangani diatas materai, oleh saksi korban bersama terdakwa yang saat itu diketahui oleh saksi Desmo Simanjuntak

Namun setelah ditunggu dari bulan Maret sampai dengan sekarang terdakwa tidak pernah melaporkan kabar perkembangan dari bisnis jual beli batubara. Setelah diselidiki lokasi tambang yang pernah diakui terdakwa di daerah Tanjung Enim. Ternyata bukanlah milik terdakwa. Sehingga melaporkan perkara dugaan Pasal 378 KUHP ke Polsek IT 1. (nrd)