- Tutup Latsarmil 2025, Pangdam II/Sriwijaya: Komcad Wujud Nyata Sishankamrata
- Berbagai Penghargaan Diberikan saat HPN 2026, Hadiah Lebih Rp500 Juta
- Sebanyak 23 Orang Hilang akibat Banjir Bandang di Nduga
- KH Ma’ruf Amin Resmi Pimpin Dewan Penasihat SMSI
- Orasi Ilmiah di Unsri, Mendagri Tito Karnavian Sebut Kekuatan Riset Perguruan Tinggi Dukung Indonesia Emas 2045
Tunjangan Bakal Naik, Hakim Ad Hoc Apresiasi Presiden Prabowo
PALEMBANG, SIMBUR – Hakim Tinggi Ad Hoc Tipikor pada Pengadilan Tinggi Bandung, Dr Lufsiana mengapresiasi Pidato Presiden Prabowo. Sewaktu pengukuhan Hakim, pada Kamis 12 Juni 2025 di gedung Mahkamah Agung R, pada Jumat (13/6) pagi.
Pidato Presiden kemarin membangkitkan semangat bagi para Hakim, termasuk para Hakim Ad Hoc Tipikor yang bertugas di seluruh Indonesia untuk memeriksa, mengadili, dan memutuskan Perkara Korupsi.
“Kami tentu memberi apresiasi atas kebijakan bapak Presiden. Tapi perlu kami informasikan bahwa kenaikan tunjangan pada Akhir Desember 2024 lalu oleh Presiden Jokowi, tidak termasuk untuk kami para Hakim Ad Hoc se-Indonesia”, kata Dr Lufsiana yang dihubungi via seluler.
“Mohon perhatian Bapak Presiden terhadap Hakim Ad Hoc Tipikor. Kami mempertaruhkan integritas di depan uang hasil korupsi yang jumlahnya begitu besar. Sementara tunjangan Hakim Ad Hoc Tipikor yang begitu kecil”, keluh Dr Lufsiana sudah 13 tahun menjadi Hakim Tinggi Ad Hoc Tipikor.
Dr Lufsiana sangat mengharapkan kearifan Bapak Presiden Prabowo, agar dalam kebijakan kenaikan gaji Hakim tahun 2025 ini, para Hakim Ad Hoc juga termasuk di dalamnya. Hal ini perlu disampaikan, karena pada kenaikan tunjangan Hakim pada 2024 lalu, hakim ad hoc tidak termasuk di dalamnya,” pinta Dr Lufsiana, mantan Oditur Militer juga ini.
Dr Taqwaddin Hakim Ad Hoc Tipikor pada Pengadilan Tinggi Banda Aceh, juga menyampaikan pernyataan senada dengan terkait Pidato Presiden Prabowo. “Kami gembira mendengar rencana kebijakan Presiden untuk menaikkan gaji Hakim. Namun, perlu kebijaksanaan Presiden bahwa di republik ini selain hakim karir, ada juga kami para hakim Ad Hoc yang juga diangkat dengan SK Presiden dan keberadaannya diatur dalam UU Pengadilan Tipikor”, tukas Dr Taqwaddin. (nrd)



