- Total 520 Karhutla di Sumsel, Hanguskan Lahan 664,87 Hektare di 12 Kabupaten
- Modifikasi Cuaca Atasi Titik Panas, Waspada Karhutla dan Penurunan Kualitas Udara di Sumsel
- Curah Hujan Tinggi, Banjir Rendam Kota Padang
- Ahli Waris Almarhum Haji Alim Sepakat Kembalikan Kerugian Negara Rp127 Miliar
- Gairah Asisten Virtual dan Platformisasi, Godaan Baru Profesional Komunikasi
Ahli Waris Almarhum Haji Alim Sepakat Kembalikan Kerugian Negara Rp127 Miliar
PALEMBANG, SIMBUR – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menjalin kesepakatan dengan ahli waris PT Sentosa Mulia Bahagia (SMB) milik almarhum Haji Abdul Halim (Haji Alim) bin Kemas Ali selaku direktur utamanya. Kesepakatan dicapai setelah melalui proses mediasi yang berlangsung pada Selasa (4/8).
Proses mediasi berdasarkan Surat Kuasa Subtitusi No:SK-11/L.6/Gp.2/04/2026 dan Surat Perintah Kajati Sumsel untuk melakukan negosiasi No PRIN-747/L.6/Gp.2/04/2026. Hasil kesepakatan, ahli waris menyatakan setuju membayar kerugian keuangan negara secara bertahap.
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Wakajati Sumsel), Anton Delianto SH MH didampingi Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum), Iwan Setiadi SH MH mengatakan, keberhasilan pemulihan keuangan negara tersebut merupakan kontribusi nyata kejaksaan dalam menjalankan fungsi Perdata dan Tata Usaha Negara untuk mengamankan aset negara.
“Keberhasilan pemulihan keuangan negara senilai Rp127.276.655.336,50 ini menjadi kontribusi nyata dalam penyelamatan keuangan negara. Langkah ini sekaligus mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum,” tegas Anton kepada pers, Selasa (4/8).
Ia merinci, untuk pembayaran dilakukan secara bertahap. Tahap pertama sebesar Rp10,5 miliar, kemudian sisanya akan dibayarkan secara bertahap dalam jangka waktu 12 bulan. Terhitung sejak dilakukan pembayaran tahap pertama. “Setiap tahapan pembayaran nilai paling sedikit Rp9 miliar. Pembayaran disetorkan ke rekening Pemkab Muba. Dalam hal ini Rekening Pemerintah Lainnya/RPL) Kejari Musi Banyuasin dengan mekanisme yang sah,” ujarnya.
Dalam penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi, lanjut Wakajati, tidak hanya dipentingkan Penetapan Tersangka serta Pemidanaannya. “Akan tetapi juga tidak kalah pentingnya yaitu dilakukan Penyelamatan Keuangan Negara,” ungkapnya.
Wakajati menambahkan, Kejaksaan akan terus mengedepankan pendekatan hukum yang memberikan manfaat nyata bagi negara, termasuk melalui penyelesaian berbagai persoalan aset dan keuangan negara secara profesional dan berkeadilan. “Saya apresiasi itikad baik PT Sentosa Mulia Bahagia, Kejati Sumsel akan terus menjalankan fungsinya sesuai ketentuan yang berlaku,” tandasnya.
Sementara itu, Bupati Musi Banyuasin HM Toha Tohet SH menegaskan, keberhasilan pemulihan keuangan negara ini komitmen untuk menjaga setiap aset dan hak negara agar kembali memberikan manfaat bagi masyarakat. “Pemulihan keuangan negara sebesar Rp127,27 miliar merupakan bentuk tanggung jawab bersama dalam menjaga aset daerah. Memastikan setiap hak negara dapat kembali dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan serta kesejahteraan masyarakat Muba,” ujar Toha.
Menurutnya, kolaborasi erat dengan Kejati Sumsel dan Kejari Muba menjadi kunci keberhasilan penyelesaian persoalan hukum yang berdampak pada penyelamatan keuangan negara. “Kami mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada dukungan Kejati Sumsel dan Kejari Muba yang terus mengawal proses ini secara profesional,” tandasnya.(red)



