YPLP-PT PGRI Sumsel Pecat Rektor Universitas PGRI Palembang Bukman Lian

PALEMBANG, SIMBUR – Yayasan Pembina Lembaga Pendidikan Perguruan Tinggi Persatuan Guru Republik Indonesia (YPLP PT PGRI) Sumatera Selatan (Sumsel) secara resmi memecat Dr. H. Bukman Lian, M.M., M.Si. dari jabatannya sebagai Rektor Universitas PGRI Palembang melalui mekanisme Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), terhitung, 26 Agustus 2026.Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Yayasan Nomor 27 Tahun 2026 yang diterbitkan oleh pengurus YPLP PT PGRI Sumsel yang sah dan terdaftar resmi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (AHU Menkumham RI).

Ketua Umum YPLP PT PGRI Sumsel, Erwanto, menegaskan bahwa langkah drastis ini diambil setelah pengurus melakukan evaluasi mendalam dan komprehensif atas serangkaian pelanggaran berat terhadap tata kelola perguruan tinggi, peraturan kepegawaian yayasan, serta tindakan melampaui kewenangan.

“Kami juga tercatat di AHU Kemenkumham yang baru dari Maret 2026 sampai 2031 dengan Nomor AHU 0106807 tanggal 28 Maret 2006, kita tercatat yang sah, sedangkan sekarang Rektor ini berdasarkan organisasi yang mana yang badan hukumnya di pusat dihapus dan dicoret berdasarkan putusan PT TUN tanggal 4 Mei 2026,”katanya, Kamis (27/8).

Erwanto membeberkan dua alasan mendasar yang menjadi pertimbangan utama penjatuhan sanksi PTDH adalah insubordinasi dan pelanggaran hierarki. Dr. Bukman Lian dinilai tidak lagi mengindahkan garis arahan pengurus yayasan yang sah—badan yang melantik dan mengangkatnya sebagai rektor untuk periode 2017–2021 dan 2021–2025. Sebaliknya, ia diduga tunduk dan bekerja sama dengan organ atau pihak luar yang memiliki cacat legalitas hukum.

“Indikasi penyalahgunaan wewenang ini ditemukan indikasi pelanggaran dalam tata kelola administrasi dan operasional kampus yang berpotensi merugikan hak-hak kelembagaan yayasan, merusak iklim kondusif, serta mencoreng marwah Universitas PGRI Palembang di bawah naungan badan penyelenggara yang sah,” katanya, Kamis (27/8).

Sejak SK PTDH ini ditetapkan, kata dia, seluruh kedudukan hukum, wewenang penandatanganan dokumen akademik, ijazah, kontrak, wewenang keuangan, rekening bank, serta seluruh fasilitas jabatan Rektor Universitas PGRI Palembang resmi dicabut dan berakhir.
Menurutnya menegaskan bahwa segala bentuk tindakan, keputusan, maupun dokumen yang ditandatangani oleh Dr. Bukman Lian setelah tanggal penetapan SK PTDH dinyatakan tidak sah secara hukum.

Selain itu, yayasan telah melayangkan surat somasi resmi yang mewajibkan mantan rektor tersebut untuk segera mengosongkan dan menyerahkan ruang kerja serta fasilitas kedinasan dalam jangka waktu 7 x 24 jam. Menanggapi potensi kekhawatiran di lingkungan kampus, Erwanto mengimbau seluruh mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan, serta para orang tua mahasiswa agar tetap tenang. Ia memastikan seluruh proses perkuliahan dan layanan akademis kampus akan tetap berjalan normal dan aman.
Yayasan telah menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Rektor / pejabat transisi yang sah untuk memastikan seluruh fungsi operasional kampus, pelaksanaan wisuda, pemutakhiran Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI), serta legalitas ijazah mahasiswa terlindungi 100 persen.

Dia mengimbau kepada seluruh instansi pemerintah, sektor perbankan, mitra kerja sama, dan masyarakat umum untuk tidak lagi melayani perikatan atau urusan kedinasan apa pun dengan mantan rektor tersebut atas nama Universitas PGRI Palembang. Langkah pembersihan ini diambil demi menegakkan tata kelola kampus yang taat hukum, transparan, dan berintegritas. Sebagai pengganti Bukman, menurutnya adalah Plt Rektor Universitas PGRI Palembang Dr Edi Harapan M.Pd.

Kuasa hukum Dr H Ahmad Zulinto SPd MM, Dr Hj Meilia Rosani SH MH, dan Associate Prof Dr H Bukman Lian MM MSi, M Firdaus SSos SH MH mengaku belum menerima laporan tersebut. “Belum kami terima laporannya,” katanya.

Sembilan Dosen dan Pegawai Tempuh Jalur Hukum

Polemik kepengurusan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sumatera Selatan (Sumsel) berbuntut panjang, kali ini sebanyak sembilan dosen tetap dan pengelola/ tendik (pegawai tetap) Universitas PGRI Palembang yang dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) resmi menguasakan perkara mereka kepada kantor hukum Dr. Saipuddin Zahri, S.H., M.H. & Rekan untuk menempuh jalur perlawanan hukum.

Keputusan tersebut diambil menyusul diterimanya Surat Keputusan PTDH yang dinilai mencederai rasa keadilan. Para akademisi dan pegawai ini berkomitmen memperjuangkan hak-hak hukum mereka akibat pemecatan tersebut. “Kami dari Kantor Advokat/Pengacara Dr. Saipuddin Zahri, S.H., M.H. dan Rekan telah menerima kuasa resmi dari dosen-dosen yang terkena PTDH di Universitas PGRI Palembang untuk memperjuangkan hak-hak mereka secara hukum demi mendapatkan keadilan,” tegas Dr. Saipuddin Zahri.

Menurutnya mereka yang dipecat adalah terdiri dari dosen tetap Yayasan yaitu Dr. Ir. Hj. Tri Widayatsih, M.Si, Dr. Hayatun Nufus, M.Pd, Suryati, M.H, Barkudin, M.Pd. Sedangkan Pengelola/Tendik yang merupakan pegawai tetap yang dipecat adalah Erwanto, S.Sos, Rudy Sushanto, S.H, Bachder Johan, S.Km., M.Pd, Irwan Agus Anthony, S.Sos dan Khusairi

“Mereka-mereka ini berdasarkan surat keputusan yang diterima oleh mereka ini yaitu surat keputusan pemberhentian dengan tidak hormat. Jadi mereka menguasakan kekantor kami untuk mendapatkan keadilan dalam hal ini untuk memperjuangkan secara hukum dan Insya Allah kami mulai besok. Setelah kuasa ini di tandatangani akan menjalankan apa yang diamanahkan kepada kami,”katanya.
Salah Langkah hukum yang akan dijalani menurutnya adalah , pihaknya akan memanggil pihak pengelola untuk undangan mediasi tripartit.

“Mau datang mau tidak silahkan , kita panggil mereka hari Rabu tanggal 2 September , baru selanjutnya kita bersurat tripartit ke Disnaker lalu Disnaker nanti akan mengeluarkan anjuran dimediasi antara pihak yang di PTDH dengan pihak BPH ini selanjutnya kami akan ke pengadilan hubungan industrial , dan tuntutan kita minta di batalkan PTDH ini karena tida prosedural dan sangat bertentangan dengan peraturan yang berlaku,”katanya.

Selain itu menurutnya buntut PTDH ini sebenarnya berdasarkan konflik internal PGRI Sumsel. “Karena Yayasan ini masih punya dasar yang kuat tetapi serta merta mereka memindahkan, mengambilalih status Yayasan ini menjadi Badan Pengelola Harian (BPH) yang sumber dasarnya belum jelas,”katanya.

Kalaupun akan diajak ke win-win solution, pihaknya akan bicarakan dengan kliennya sendiri. “Pernyataan saya sebagai kuasa hukum , tunggu kami di pengadilan ajalah , tentu menyelesaikannya melalui jalur hukumitu yang terbaik ,”katanya.

Salah satu dosen tetap Yayasan untuk prodi Hukum Bisnis Fakultas Hukum Universitas PGRI Palembang yang dipecat Suryati MH mengaku kaget mendapatkan surat pemecatan tersebut. “Karena sama sekali tidak ada namanya minta klarifikasi atau peringatan, jadi SP 1, SP 2 dan SP 3 itu tidak ada, jadi yang menjadi permasalahan itu kami yang menjadi dosen tetap Yayasan sedangkan yang pengelola tadi ada lima orang itu adalah pegawai tetap yayasan. Yang menjadi permasalahan ini kenapa BPH mengeluarkan PTDH. Kalau kita lihat dari situ SK kita SK Yayasan dan yang menjadi permasalahan di tambah lagi BPH mengeluarkan PTDH. Sedangkan mereka sedang melakukan gugatan dan ditambah lagi BPH itu (mereka) adalah perpanjangan tangan dari PB sebagai Perkumpulan PGRI sebagai badan penyelenggara,”katanya.

Sedangkan pengalihan wewenang oleh Ketua Yayasan menurutnya yang tidak ada AHU di Kemenkumham begitu berani mengeluarkan surat pengalihan wewenang ke Pengurus Daerah PGRI Sumsel di Desember 2021. “Kami mohon perhatian LL Dikti Wilayah II. Kami selaku korban PTDH, dosen tetap Yayasan, mohon diperhatikan sekali kepada Lembaga LL Dikti Wilayah II. Mereka melakukan PTDH itu legalitasnya apa, proseduralnya tidak ada,” katanya.

Hal senada dikemukakan Dr. Hayatun Nufus, M.Pd, mengaku terkejut waktu mendapatkan PTDH. “Diawali tanggal 12 Agustus saya dipanggil dekan untuk klarifikasi terkait dengan tugas saya sebagai narasumber webinar yang diselenggarakan PGRI Sumsel. Dalam klarifikasi tersebut saya ditanya berbagai hal menyangkut saya sebagai narasumber sebagai apa, judul dan materi yang sampaikan dan siapa yang mengundang dan alasan sebagai narasumber,” katanya.

Menurutnya dia tertarik menjadi narasumber karena saat itu libur perkuliahan. Apa salahnya jika dirinya memberikan materi tersebut. “Itu tidak menyalahi karena bagian dari pengabdian kepada masyarakat tapi saya terkejut karena tangga 12 Agustus saya dipanggil dan mendapat SP. Tanggal 13 Agustus saya mendapat SK PTDH,”katanya.

Hal senada dikemukakan Dr. Ir. Hj. Tri Widayatsih mengaku terkejut di PTDH karena dirinya saat itu menjabat sebagai Ketua Program Studi S2 Manajemen Pendidikan. “Tiba-tiba diberitahu mendapatkan surat PTDH ditanggal 24 Agustus , saya pikir mungkin karena usia , jadi saya pikirsaya tidak lagi menjadi Ka Prodi, ternyata PTDH sebagai Ka Prodi dan Dosen tetap. Itu saya benar-benar kaget dan bingung kok bisa kayak gitu, enggak ada SP SP. Enggak ada panggilan sama sekali saya betul-betul kaget karena saya melaksanakan tugas Tri Dharma Perguruan tinggi,”katanya.

Atas PTDH tersebut dirinya tidak terima.
Sedangkan kuasa hukum Dr H Ahmad Zulinto SPd MM, Dr Hj Meilia Rosani SH MH, dan Associate Prof Dr H Bukman Lian MM MSi, M Firdaus SSos SH MH mengaku hingga saat ini belum mendapatkan informasi laporan adanya masalah PTDH tersebut. “Nanti akan kami koordinasikan dulu dengan klien,”katanya.(rel/smsi)