- Irdam II/Sriwijaya Buka Persami Korps Kadet Republik Indonesia
- Tiga Korban Tewas dan Satu Warga Hilang akibat Banjir di Semarang
- Prajurit Harus Berintegritas dan Tangguh, Jadi Teladan bagi Masyarakat
- Pegawai Bank Terdakwa Kasus Penipuan Bisnis Minyak Goreng Bebas dari Tahanan
- Banjir Kembali Rendam Jakarta, Satu Warga Tewas akibat Pohon Tumbang
Kuasa Hukum Sebut Kasubag Atur Fee hingga SPJ di Dispora OKU Selatan
PALEMBANG, SIMBUR – Perkara dugaan tindak pidana korupsi di tubuh Dinas Kepemudaan dan Olahraga atau Dispora, Kabupaten OKU Selatan tahun anggaran 2023 menyebabkan kerugian negara Rp 913 Miliar. Sidang kembali digelar dengan agenda keterangan saksi – saksi, Senin (27/10/25) sekitar pukul 14.00 WIB.
Ketua majelis hakim Idi Il Amin SH MH didampingi Waslam Maksid SH MH memimpin persidangan di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus. Tim Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari OKU Selatan, menghadirkan 5 orang saksi di persidangan.
Jaksa juga menghadirkan langsung 2 terdakwa di muka persidangan, pertama terdakwa Abdi Irawan MSi selaku Kepala Dinas Dispora OKU Selatan. Bersama terdakwa Deni Achmad Rivai selaku Kabid Peningkatan Prestasi Olahraga Dispora OKU Selatan.
JPU juga menghadirkan langsung para saksi ini, saksi Afrizal staf honorer di Dispora OKU Selatan, saksi Asnawi, saksi M Amin PNS Dispora OKU Selatan, saksi Sumarno dari PD Toko Volunteer dan saksi Taufik staf horere Dispora OKU Selatan.
Advokat Sapriadi Syamsudin SH MH didampingi Debit Sepriadi SH sebagai kuasa hukum terdakwa Deni Achmad Rivai, mencecar tim penyusuk laporan pertanggung jawaban penggunaan dana kegiatan olahraga tahun 2023.
Salah satu saksi Afrizal staf honorer di Dispora OKU Selatan mengatakan di persidangan ia setidaknya sudah 4 kali diperiksa kejaksaan. “Sudah empat kali diperiksa BAP, tidak ada perintah langsung dari Deni Achmad Rivai (terdakwa) dalam penyusunan SPJ, itu atas perintah Komariah,” ungkap saksi Afrizal.
“Jadi tidak ada perintah langsung saudara Deni Achmad Rivai selaku Kabid Peningkatan Prestasi, dalam penyusuan laporan pertanggung jawaban atau SPJ?
“Tidak ada perintah dari Deni Achmad Rivai, itu perintah dari Komariah,” timpal saksi.
Selepas persidangan advokat Sapriadi Syamsudin SH MH menegaskan kepada Simbur bahwa tidak ada satu pun saksi fakta, baik dari pihak ketiga vendor, CV yang dipinjam atau pun rumah makan yang ditunjuk Dinas, terurai secara fakta di persidangan terkhusus untuk klien kami Deni Ahmad Rivai selaku Kabid di Dispora Kabupaten OKU Selatan.
“Semua saksi menjelaskan bahwa, yang mengatur fee 30 persen adalah perintah Komariah, yang mengatur pemotongan fee pihak ketiga sebesar 4 persen adalah Komariah. Yang menunjuk tim untuk membuat SPJ itu Komariah. Yang menyesuaikan DPA terhadap SPJ juga Komariah,” ungkap Sapriadi.
“Kami mendukung Kejaksaan Agung, program memberantas tindak pidana korupsi, jadi siapa pun dia yang melakukan tindak pinda korupsi, harus digeret ke pengadilan. Seharusnya Komariah, Sanariah, dan bidang lain digeret menjadi terdakwa,” tegasnya.
“Kita mengkaji Pasal 12 Pasal 11 tentang Undang – Undang tentang Tipikor, Pasal 12 menyebutkan siapa yang mengatur pertemuan, mengatur fee. 5 saksi dari JPU menerangkan terhadap terdakwa Deni Achmad Rivai, para saksi mengenal Komariah,” timbangnya.
“Mirisnya lagi, setelah ditegaskan soal keterangan saksi di BAP, saksi Taufik staf yang menyusun SPJ, saksi Afrizal staf Dispora menyusun SPJ, saksi M Amin PNS di Dispora, para saksi menjelaskan tidak pernah diperintah secara langsung atau tidak langsung oleh Deni A Rivai. Sebab keterangan BAP yang disebutkan saksi di perintah Deni A Rivai, isi BAP semua saksi dibantah atau tidak benar,” bebernya kepada Simbur.
Sapriadi meneruskan, Komariah ini sebagai PPTK Rutin di Dispora OKU Selatan, jabatan Komariah sebagai Kasubag Dispora OKU Selatan dan secara jabatan dia lebih senior. Sedangkan Deni Achamd Rivai baru 2 tahun menjabat di Dispora, sehingga tidak tahu menahu soal pengelolaan uang.
“Dari fakta persidangan ada namanya potongan 30 persen di seluruh OPD OKU Selatan, modusnya arisan yang disetorkan OPD, seluru dinas – dinas ke BPKAD, ini berdasarkan fakta persidangan, saya tidak mau memfitnah atau menyerang orang. Dan tujuan pemberantasan tipikor untuk mengembalikan uang kerugian negara,” terang Sapriadi.
Sementara itu, dari fakta persidangan, tidak ada satu pun saksi yang menyatakan terdakwa Deni A Rivai yang mengatur fee 30 persen atau yang mengatur SPJ.
“Jadi berdasarkan keterangan di persidangan isi BAP, saksi sudah 4 kali diperiksa, itu tidak benar dan dicabut. Itu saksi Taufik, saksi Afrizal dan saksi Amin. Tidak ada perintah langsung dari Deni Achmad Rivai baik pra atau pasca penyusunan SPJ,” tukas Sapriadi. (nrd)



