- Diapresiasi Ketua KPPU RI, Dandim 0402 Sebut Pembangunan Koperasi Merah Putih di OKI Sudah 83 Persen
- Menhan dan PWI Pusat Agendakan 200 Wartawan Ikut Retret di Akmil Magelang
- Jelang Pergantian Tahun, Pemerintah Percepat Pemulihan Bencana Sumatera
- Dianiaya di SPBU, Istri Almarhum Ketua SMSI Musi Rawas Polisikan Tetangga
- Jejak Melayu Jambi di Nganjuk, Hidup Damai Seribu Tahun
Korupsi di PMI OKU Timur Rp589 Juta, Saksi Belum Kembalikan Uang Rp93 Juta
PALEMBANG, SIMBUR – Dugaan tindak pidana korupsi di tubuh Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten OKU Timur, tahun anggaran 2018 – 2023 menelan kerugian negara Rp589 juta lebih. Sidang digelar dengan agenda keterangan saksi, Selasa (23/12/25) pukul 14.30 WIB.
Kasus ini menyeret dua orang terdakwa, yakni terdakwa dr Dedy Damhudy sebagai sekretaris Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten OKU Timur 2018 – 2023. Bersama terdakwa Aguscik SIP sebagai staf Markas dan Kabid Administrasi Markas PMI Kabupaten OKU Timur periode 2018 – 2023.
Jaksa mendakwa terdakwa dr Dedy Damhudy sebagai sekretaris Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten OKU Timur 2018 – 2023. Bersama terdakwa Aguscik SIP sebagai staf Markas dan Kabid Administrasi Markas PMI Kabupaten OKU Timur periode 2018 – 2023.
Para terdakwa sebagai orang yang melakukan, menyuruh dan turut serta melakukan perbuatan melawan hukum. Dalam pengelolaan dana hibah PMI Kabupaten OKU Timur.
Perbuatan terdakwa telah memperkaya diri sendiri, orang lain dan korporasi, sebesar Rp 589.581.436 juta atau Rp 589 juta lebih, sebagaimana hasil perhitungan tim auditor Kejaksaan Tinggi Sumsel.
Ketua majelis hakim Corry Oktarina SH MH didampingi Wahyu Agus Susanto SH MH di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus. Jaksa menghadirkan tiga orang saksi, salah satunya saksi Fitrianti staf pelayanan kesehatan PMI OKU Timur dan P3K di RSUD Martapura.
Saksi Fitrianti sebagai staf pelayanan kesehatan mengatakan ada membelanjakan dana hibah, yang diperuntukan untuk cek golongan darah dan donor darah tahun 2018 – 2020, yang dilakukan sebanyak 15 – 20 kali setiap tahunnya.
“Saya yang membelanjakan untuk cek golongan darah di toko alkes Farma Medika, tapi tidak ada tokonya, saya yang membuat sendiri nota itu,” cetus saksi.
“Apa tujuannya membuat manipulasi toko Farma Medika?” desak JPU Kejari OKU Timur M Adha Nur SH MH.
Saksi Fitrianti cukup lama terdiam, tidak bisa menjawab pertanyaan JPU.
Saksi Fitrianti mengaku transaksi tanggal 5 Januari tahun 2017 di toko Farma Medika. Tapi sebenarnya dibelanjakan di online shope, namun sebagian saja ada buktinya. Saksi sendiri mengaku ia bekerja di staf pelayanan sedari tahun 2013 – 2020.
Hakim Wahyu Agus Susanto pun mempertanyakan perihal 13 nota belanja alkes di Farma Medika. Saksi menegaskan belanja alkes di Farma Medika itu tidak pernah ada, alias fiktif yang nilainya sebesar Rp 73 juta.
Jaksa sendiri akhirnya menegaskan, bahwa saksi Fitrianti belum mengembalikan uang belanja fiktif alkes tersebut ke Kejari OKU Timur.
“Maaf yang mulia, saksi Fitrianti belum mengembalikan uang Rp 93 juta ke kejaksaan,” ujar JPU Adha Nur.
Mendengar itu Hakim Wahyu langsung berang. “Saksi kamu jangan main – main, kamu mau bikin lama sidang. Coba saksi istigfar dulu,” seru majelis hakim.
“Saya disuruh mengembalikan, oleh bagian hukum Pemda itu Fajri, uangnya saya serahkan ke Fajri Rp 93 juta,” cetus saksi.
“Setelah tahu di Fajri, laporkan, pastikan ke Jaksa, laporkan! itu uang negara, minggu depan saya akan tanya progres laporan uang itu,” tegas majelis hakim Wahyu.
JPU lalu membeberkan sejumlah pihak yang sudah mengembalikan uang kerugian negara ke Kejari OKU Timur. Terdiri dari saksi Yulianti Rp 13,7 juta. Kemudian terdakwa Aguscik sebesar Rp 239 juta 600 ribu. Ditambah terdakwa dr Dedy Damhudhy 350 juta, lalu dr Dedy Damhudhy Rp 25 juta. Sehingga total semuanya sekitar Rp 600 juta. (nrd)



