Calya Cium Pantat Truk, Satu Penumpang Wanita Tewas dan Sopir Jadi Terdakwa

PALEMBANG, SIMBUR – Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Palembang Sigit Subiantoro SH menghadirkan terdakwa Ayat Efendi. Terkait perkara kecelakaan maut yang merengut nyawa korban Irmayana. Sidang digelar dengan agenda keterangan saksi pada Senin (22/12) pukul 16.00 WIB.

Ketua majelis hakim Sangkot Lumban Tobing SH MH didampingi Patti Arimbi SH MH memimpin persidangan di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus. Salah satu saksi Indra dari PT Pratama pihak truk kontainer BH 8388 MF warna coklat, yang stop di pinggir jalan diseruduk mobil terdakwa.

Saksi Indra mengatakan, dalam perkara ini sudah ada surat perdamaian antara keluarga terdakwa dan pihak korban. “Ada surat perdamaian di bulan Oktober 2025 dalam kecelakaan ini, kompensasi ke keluarga korban Rp 26 juta,” kata saksi.

Saksi Indra mengatakan truk fuso kontainer PT Pratama itu dipakai untuk mencari rejeki. “Saya sudah mengajukan pinjam pakai mobil, dan mobil sudah jatuh tempo. Apalagi mobil yang diamankan diparkirkan di pinggir jalan, takut terjadi hal tidak diinginkan yang mulia,” timpal saksi.

JPU Sigit Subiantoro selanjutnya memeriksa keterangan terdakwa Ayat Efendi. “Terdakwa Ayat apa benar keterangan BAP di polisi?” tanya Sigit.

“Benar keterangan itu,” ujar terdakwa Ayat.

“Saya keluar rumah sore itu mau kerja, saat kecelakaan kondisi gelap, posisi lelah habis kerja jauh di Gasing jadi ngantuk. Saya nyesal, tidak ngebut 40 km/jam,” ungkap Ayat.

“Mobil Toyota Calya itu ngantem pantat truk, masuk ke bawah. Setelah itu korban saya bawa ke rumah sakit. Kondisi jalan bagus mulus, cuma sedikit tanjakan. Saya bawa perempuan deket rumah ngajak makan saja,” tukas terdakwa kepada JPU.

Jaksa mendakwa terdakwa Ayat Efendi pada Kamis 25 September 2025 sekitar pukul 04.30 WIB di Jalan Abdul Rozak di dekat Kredit Plus Palembang mengemudikan mobil Toyota Calya disebabkan kelalaian mengakibatkan korban Irmayana meninggal dunia.

Tengah malam itu awalnya, terdakwa Ayat Efendi mengemudikan mobil Toyota Calya BG 1251 JM warna silver menjemput saksi Sri Ninda dan korban Irma Yana sebagai penumpang dan sempat berhenti di depan Hotel Ayola di Jalan Kolonel Atmo Palembang.

Kemudian melanjutkan perjalanan dan makan di sebuah rumah makan. Subuh dini harinya terdakwa mengantarkan saksi Sri Ninda dan korban Irma Yana menuju rumah. Selagi di jalan terdakwa sambil nyetir juga dengan korban mengobrol. Saksi Sri Ninda yang duduk di belakang berteriak kalau di depan truk kontainer BH 8388 MF warna coklat di samping kiri.

Spontan terdakwa banting setir ke kiri menghindari tabrakan. Namun kecelakaan tak terelakan lagi, mobil terdakwa keburu menabrak buntut truk kontainer. Selanjutnya, dengan cepat keduanya dibantu pengendara yang melintas mengeluarkan korban dari buntut truk kontainer.

Pemeriksaan visum RS Bunda Palembang, korban Irmayana (31) mengalami luka parah di wajah kiri, luka di dagu kiri, menyebabkan korban meninggal dunia. Terdakwa sendiri melanggar Pasal 310 ayat 4 UU RI No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (nrd)