Sembunyikan 610 Butir Ineks, Dibui 9 Tahun

PALEMBANG, SIMBUR – Terbukti bersalah menyembunyikan barang bukti 3 bungkus plastik bening berisi 610 butir ekstasi logo TMT warna pink, totalnya seberat 243,31 gram. Akhirnya terdakwa Maidi Putra dalam persidangannya memasuki agenda putusan, Kamis (18/12) pukul 15.00 WIB.

Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Palembang Shanty Merianie SH pun menghadirkan langsung terdakwa Maidi Putra di meja hijau. Ada pun persidangan diketuai majelis hakim Agung Ciptoadi SH MH didampingi Ahmad Samuar SH di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus.

Terdakwa Maidi Putra pun dikenakan Pasal 114 ayat 2 No 35 tahun 2009 tentang narkotika. “Mengadili secara dah dan meyakinkan terdakwa Maidi Putra bersalah menguasai dan menyimpan narkotika jenis ekstasi yang beratnya melebihi 5 gram. Menjatuhkan vonis pidana penjara selama 9 tahun. Ditambah pidana denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan,” cetus ketua majelis hakim.

Selepas persidangan dengan bergegas terburu – buru terdakwa Maidi Putra kembali digelandang ke sel tahanan sementara. Dimana sebelumnya JPU Shanty Merianie SH menuntut terdakwa Maidi Putra dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dengan pidana penjara selama 11 tahun. Ditambah pidana denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan.

Jaksa mendakwa terdakwa Maidi Putra pada Minggu 3 Agustus 2025 pukul 10.00 WIB, di Lorong Asrama Putra, RT 36/11, Kelurahan Sekip Jaya, Kecamatan Kemuning terlibat transaksi narkotika.

Berawal Jumat 1 Agustus 2025 pukul 23.30 WIB, terdakwa Maidi Putra mendapat titipan dari Andi Logek (DPO) 3 bungkus ekstasi 610 butir logo TMT warna pink dengan upah Rp 200 ribu sebagai jasa penitipan.

Berselang dua hari, Minggu 3 Agustua 2025 pukul 10.00 WIB, anggota Sat Res Narkoba Polrestabes Palembang menindaklanjuti transaksi terlarang narkotika jenis ineks di daerah Sekip Jaya. Penggerebekan pun dilakukan selagi terdakwa Maidi pulas tertidur di rumahnya.

Terdakwa Maidi pun dibekuk, dari penggeledahan ditemukan barang bukti ekstasi sebanyak 610 butir logo TMT warna pink di bungkus plastik hitam, disembunyikan dalam lemari baju. (nrd)