- Diapresiasi Ketua KPPU RI, Dandim 0402 Sebut Pembangunan Koperasi Merah Putih di OKI Sudah 83 Persen
- Menhan dan PWI Pusat Agendakan 200 Wartawan Ikut Retret di Akmil Magelang
- Jelang Pergantian Tahun, Pemerintah Percepat Pemulihan Bencana Sumatera
- Dianiaya di SPBU, Istri Almarhum Ketua SMSI Musi Rawas Polisikan Tetangga
- Jejak Melayu Jambi di Nganjuk, Hidup Damai Seribu Tahun
Jejak Melayu Jambi di Nganjuk, Hidup Damai Seribu Tahun
Analisis Wacana Kritis Anjuk Ladang sebagai Rekonsiliasi Budaya atas Kekuasaan

Sima Swatantra Anjuk Ladang mencerminkan sikap rekonsiliasi budaya yang menjadi kearifan lokal bangsa Indonesia sejak masa lalu. Rekonsiliasi berarti mengembalikan kondisi pada keadaan semula dengan menyatukan semua perbedaan untuk sebuah perdamaian. Berikut laporan jurnalistik Simbur bertajuk Sima Swatantra: Jejak Melayu di Tanah Jawa.
JAKARTA, SIMBUR – Sima Swatantra merupakan istilah dalam konteks sejarah Jawa Kuno. Merujuk suatu daerah yang diberi status bebas pajak (sima). Di samping memiliki hak otonomi untuk mengatur daerahnya sendiri (swatantra). Penetapan tanah menjadi sima merupakan peristiwa penting dalam kehidupan masyarakat Jawa Kuno. Karena itu, penetapan status sima ditulis pada prasasti lalu diadakan upacara disertai pemberian hadiah kepada orang-orang penting. Status sima berarti penduduknya tidak lagi bertanggung jawab kepada raja tapi kepada kepala sima yang bergelar bhatara.
Perubahan status sima terjadi atas perintah seorang raja atau pejabat tinggi, yaitu seorang rama. Oleh karena itu, penetapan keputusannya dilaksanakan dengan upacara ritual yang disebut Manusuk Sima. Agar tidak terjadi penyalahgunaan status sima, maka dibuat piagam keputusan berupa prasasti.
Sima Swatantra banyak ditemukan di sejumlah daerah di Jawa Timur. Status otonomi khusus bebas pajak diberikan kerajaan kepada wilayah tertentu atas jasa penduduknya. Prasasti Kamsyaka di Trenggalek misalnya, dikenal juga sebagai Prasasti Kampak. Penemuan ini mengungkap sistem pemerintahan lokal di wilayah Trenggalek telah berlangsung sejak awal abad ke-10 Masehi. Meliputi wilayah Panggul, Munjungan, Watulimo, Prigi, dengan pusat pemerintahan di Gandusari. Penetapan Kampak sebagai sima swatantra diyakini menjadi bagian dari strategi pemulihan dan penguatan kekuasaan Mataram Kuno di Jawa Timur.
Bukan hanya itu, Prasasti Balawi di Lamongan dikeluarkan pada 1227 saka atau 1305 Masehi. Ditemukan di Desa Blawirejo, Kecamatan Karangbinangun, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur. Desa tersebut telah berusia 718 tahun. Selain itu, ada juga Prasasti Sirah Keting (1204 Masehi) di Kalisongo, Malang. Desa tersebut sebelumnya bernama ‘Palakan’. Ditetapkan sebagai sima swatantra oleh Rajarsi Jigjaya.
Media ini membatasi penelusuran pada Sima Swatantra Anjuk Ladang. Mengacu pada Anjuk Ladang, sebuah nama yang berarti “Tanah Kemenangan”. Nama ini berasal dari prasasti abad ke-10 Masehi yang ditemukan di Kabupaten Nganjuk, Provinsi Jawa Timur.



