Sita 4,4 Juta Rokok Ilegal, Tangkap Tiga Pekerja tapi Bosnya Lolos

PALEMBANG, SIMBUR – Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Palembang Isnaini SH MH, kembali menghadirkan tiga orang terdakwa. Terkait dugaan perkara peredaran rokok tanpa cukai alias rokok ilegal. Dengan barang bukti disita Bea Cukai sebanyak 4.440.780 batang berbagai merek.

Ketiga terdakwa yakni Junaidi, Wahyudi Mardiansyah dan Ardi Wironoto sebagai pekerja yang membantu sang pemilik ruko penimbunan rokok Fikri Fernanda alias Nanda (DPO). Ketua majelis hakim Agung Cipto Adi SH MH didampingi Romi Sinatra SH MH memimpin persidangan di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus, Senin (22/12) pukul 13.00 WIB.

Barang bukti 4,4 juta batang lebih dengan merek, yakni Saryaku produksi PR Gunung Merah. Coffe Break proruksi PR Indonesia Raya. Gp bold produksi PR Gp classik. JN Junior produksi PR JN Junior. M Class bold produksi PR Indonesia. Puma Reborn. Sti6ma Absolut, Sti6ma Blueberry, Sti6ma bold, Sti6ma Manggo boost, Sti6ma Premium, produksi PR Indosurya. Supreme Internasional, Supreme Mild. Dan Surya Galaxy, PR Surya Galaxy.

JPU Isnaini pun menggali keterangan dua orang saksi pada saat petugas Bea Cukai melakukan penggerebekan di pada Jumat 12 September 2025 sekitar pukul 09.00 WIB, di Jalan Bukit Baru, RT 02/06, Kelurahan Bukit Baru, Kecamatan IB 1. Saksi keduanya Fajar bersama saksi Boby.

Saksi Fajar mengatakan truk Hino BG 8811 UV warna hijau dikemudikan oleh Hamdan. “Hamdan yang sopirnya, dibawa dari Lampung ke Palembang, satu lagi Deni sopir serep juga kabur. Kata Deni sewa dari Surabaya Rp 15 juta,” ungkap saksi.

Menurut Fajar, di dalam truk ada juga pupuk sekaligus rokok tanpa cukai. “Saya tahunya bongkar pupuk 20 ton, juga sama ada rokok, rokoknya hampir pull, nah yang bos pupuk Ko Acai di Jambi,” timpal saksi.

Berikutnya saksi Boby mengatakan pada saat penggerebekan ketiga orang terdakwa sedang bongkar muat. “Saya keluar saat ada yang ribut – ribut,” ujar saksi.

Terdakwa Juaidi sendiri mengaku keberatan atas keterangan saksi. Terdakwa Wahyudi juga sama keberatan. “Keberatan yang mulai keterangan saksi Boby. Karena kalau yang lari itu Nanda,” ujarnya. Hal itu senada diketakan terdakwa Ardi, bahwa yang lari memang Nanda (DPO).

Selepas persidangan kuasa hukum terdakwa, yakni advokat Ali Hanafiah SH didampingi Sarnudin SH dan Firdaus SH setelah melihat dari perjalanan persidangan, bahwa kliennya ini hanya sebagai pekerja yang mendapatkan upah saja.

“Saat kejadian BB yang disita Bea Cukai, klien kami mengambil upahan bongkar muat. Dijanjikan upah masing – masing Rp200 ribu. Kami mengedepakan azas praduga tak bersalah, intinya klien kita hanya sebagai pekerja, bukan pemilik. Kami juga keberatan keterangan saksi terkesan ada yang ditutup – tutupi,” terang Ali kepada Simbur.

Ali Hanafiah menegaskan kembali, kliennya ini sebatas sebagai pekerja saja, sedangkan pelaku utamanya kabur melarikan diri. “Menurut kaca mata kami, klien kami harus dilepaskan atau dibebaskan. Pada waktu dipanggil kejaksaan, pemilik mengaku tidak tahu ada kegiatan itu. Karena selama ini bongkar muat sembako, baru saat itu rokok, tidak ada kalau bawa pupuk,” terang Ali Hanafiah.

Jaksa mendakwa bahwa terdakwa Junaidi, terdakwa Wahyudi Mardiansyah dan terdakwa Ardi Wironoto pada Jumat 12 September 2025 sekitar pukul 09.00 WIB, di Jalan Bukit Baru, RT 02/06, Kelurahan Bukit Baru, Kecamatan IB 1, menimbun, menyimpan dan memiliki barang kena cukai 4.440.780 batang rokok tanpa dilengkapi pita cukai.

Berawal Senin 8 September 2025 siang, terdakww Junaidi mendatangi toko milik Fikri Fernanda alias Nanda (DPO). Nanda memberitahu terdakwa Junaidi bahwa ia telah memesan rokok tanpa pita cukai dari Muara Dua. Dua hari kemudian Nanda menghubungi lagi terdakwa Junaidi bahwa sekitar subuh rokok tanpa pita cukai akan tiba.

Nanda pun meminta terdakwa Junaidi membantu bongkar muatan untuk menyimpan rokok tanpa cukai di sebuah ruko di Jalan Bukit Baru, Kecamatan IB. Terdakwa Junaidi pun mengajak terdakwa Ardi Wironoto membantu bongkar muat.

Terdakwa Junaidi melihat truk Hino BG 8811 UV warna hijau berada di halaman ruko di Jalan Bukit Baru, RT 02/06. Nanda (DPO) pun membuka pintu ruko, ketiga terdakwa Junaidi, Wahyudi Mardiansyah dan Ardi Wironoto mulai memindahkan paket – paket rokok ilegal ke dalam ruko.

Setelah itu petugas Bea Cukai yang telah mengintai lalu melakukan penyergapan. Melihat itu Nanda (DPO) langsung kabur melarikan diri, petugas pun menyeruh ketiga terdakwa mengeluarkan paketan rokok dari dalam ruko.

Diketahui rokok ilegal tersebut dari Madura sejak bulan Juli 2025 untuk dijual ketiga terdakwa dengan imbalan Rp 1000 setiap slopnya. Sedangkan dari bongkar muat masing – masing diupah Rp 200 ribu. Ketiga terdakwa juga sudah pernah dua kali, mengantar rokok tanpa pita cukai ke daerah Pali.

Ketiga terdakwa juga mendapat upah Rp 2,5 juta – Rp 3 juta setiap bulannya. Sedangkan penjualan di daerah Pali dan Gelumbang sebesar Rp 600 ribu – Rp 1 juta. Perbuatan para terdakwa menyebabkan kerugian negara Rp 4 miliar 296 juta lebih. Dan melanggar Pasal 56 UU No 11 tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana diubah UU No 7 tahun 2021 tentang harmonisasi peraturan pajak. (nrd)