- Irdam II/Sriwijaya Buka Persami Korps Kadet Republik Indonesia
- Tiga Korban Tewas dan Satu Warga Hilang akibat Banjir di Semarang
- Prajurit Harus Berintegritas dan Tangguh, Jadi Teladan bagi Masyarakat
- Pegawai Bank Terdakwa Kasus Penipuan Bisnis Minyak Goreng Bebas dari Tahanan
- Banjir Kembali Rendam Jakarta, Satu Warga Tewas akibat Pohon Tumbang
Kasus Penganiayaan Geng Motor Disidang, Pelaku dan Korban Saling Kenal
PALEMBANG, SIMBUR – Aksi sadis pengeroyokan berujung penganiayaan berat. Diperbuat terdakwa George Arnolo M alias Josh bersama terdakwa Febri Andrian, dkk. Terhadap korbannya Gerry Putra Irawan yang terkena bacokan di tangan kiri, tusukan badik, tusukan di kepala belakang, serta sejumlah pukulan.
Jaksa penuntut umum (JPU) Shanty Mariane SH membacakan dakwaan dihadapan majelis hakim Afrizal Hady SH MH. Didampingi Ade Sumitra Hadi Surya SH MH. Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus, Selasa (28/10) sekitar pukul 15.00 WIB.
Selepas pembacaan dakwaan, JPU Shanty Mariane juga menghadirkan langsung 3 orang saksi. Yakni saksi korban Gerry Putra, saksi Rahmat Kurniawan dan saksi Ronal. JPU pun mendalami keterangan saksi korban Gerry Putra bahwa ia baru sekitar setahun kenal dengan terdakwa George dan Febri.
“Bertemu sama terdakwa George dan terdakwa Febri di Kambang Iwak. George menantang, jadi buat panas terus kami berkelahi. George bacok pakai pedang dan Febrian nusuk dari belakang,” ungkap korban Gerry.
Gerry pun tidak membantah hakim, soal adanya geng motor Enjoy Galo. “Kalau
George dengan Febri itu dari geng motor Warnet alias Warung Nenek. Dan karena ada ribut sebelumnya. Terdakwa suka ngacau cari musuh, dan sebelumnya teman saya diambil jaket hoodienya,” kata korban kepada majelis hakim.
Saksi Ronal sendiri mengetahui, kalau peran kedua terdakwa saat kejadian malam pengeroyokan. “Febri yang menusuk pakai tusuk gigi ditajamkan dari belakang,” ujar saksi.
Setelah keterangan saksi korban, giliran
terdakwa George dicecar JPU dan hakim ketua. George menceritakan, bahwa ia mengenal korban baru sekitar setahun lalu. “Ada masalah sebelumnya, adik saya disiram cuka para. Adik saya bilang yang menyerang rombongan geng motor Enjoy Galo, itu kata adik saya,” kata terdakwa George.
“Malam itu kami bawa 3 motor bonceng 3, saya bawa parang bacok korban, terus Febrian nusuk pakai tusuk gigi yang ditajamkan,” timpalnya.
Terakhir keterangan terdakwa Febrian. “Sebelumnya saya sudah kenal sekitar setahun lalu sama Gerry. Sama ceritanya seperti George, saya nusuk korban pakai tusuk gigi,” tukasnya.
JPU mendakwa bahwa terdakwa George Arnolo M alias Josh bersama terdakwa Febri Andrian dan rekannya Duta (DPO), M Atta (DPO), Toso Ari Wibowo (DPO) serta Imam Alfarizi (DPO), pada Sabtu 28 Juni 2025 sekitar pukul 22.30 WIB, di Jalan Balap Sepeda, depan Hotel Emeralin Lorok – Pakjo, Kecamatan Ilir Barat 1, melakukan penganiayaan berat dan pengeroyokan terhadap korban Gerry Putra Irawan.
Tengah malam itu korban Gerry Putra Irawan keluar menuju Kambang Iwak untuk membeli makan. Saat melintas di Jalan Balap Sepeda, di depan Hotel Emeralin bertemu rombongan terdakwa George, Duta (DPO), M Atta (DPO), Toso Ari Wibowo (DPO) serta Imam Alfarizi (DPO) tengah konvoi tiga motor.
Secara tiba – tiba menyalip motor yang dikendarai korban bersama rekannya Erlangga lalu melintangkan sepeda motor. Spontan korban pun berhenti. Setelah itu pelaku M Atta (DPO) memukul bahu korban tiga kali. Pelaku Toso Ari Wibowo (DPO) memukul bahu kanan dua kali, dan pelaku Imam Alfarizi (DPO) memukul kepala korban dua kali.
Giliran terdakwa George Arnolo membacok tangan kiri korban menggunakan parang. Lalu pelaku Duta (DPO) membacok siku kanan korban menggunakan badik. Kemudian terdakwa Febri menusuk kepala belakang korban menggunakan sikat gigi yang ditajamkan. Korban bersama rekannya berusaha menyelamatkan diri, dibawa ke RS Bunda setelah itu dirujuk ke RS Bhayangkara. (nrd)



