Pegawai Bank Terdakwa Kasus Penipuan Bisnis Minyak Goreng Bebas dari Tahanan

# Pasca Vonis Banding di Pengadilan Tinggi Palembang

PALEMBANG, SIMBUR – Indah Yulita SKom seorang pegawai bank pelat merah akhirnya bebas. Hal itu disampaikan tim kuasa hukumnya, yakni advokat Randi Aritama SH MH didampingi M Ahsan SH MH, Yulietta Dwi Wulandari SH, M Noor SH, Satria Budiman Alamsyah SH, Reza Adiguna SH MH dan M Yulius Sumitra SH. Mereka mengapresiasi putusan banding di Pengadilan Tinggi Palembang.

“Alhamdulilah klien kami Indah Yulita, kemarin Kamis tanggal 30 Oktober 2025, telah berkumpul kembali bersama keluarganya. Kami mengapresiasi putusan banding Pengadilan Tinggi Palembang. Dalam amar putusannya Nomor 343/PID/2025/PT PLG, telah membatalkan vonis Pengadilan Negeri Palembang. Klien kami ditanyakan tidak bersalah, tidak melakukan tindak pidana,” ungkap Randi Aritama SH MH, Jumat (31/10/25) pukul 16.00 WIB.

Randi Aritama melanjutkan, pasca putusan banding di PT, kliennya Indah Yulita, telah lepas dari segala tuntutan dan bebas dari rumah tahanan. “Klien kami telah bebas dari rumah tahanan. Dalam putusan itu juga untuk memulihkan hak – hak klien kami. Baik itu dengan kemampuan kedudukan dan harkat martabatnya, sesuai amar putusan di Pengadilan Tinggi Palembang,” cetusnya kepada Simbur.

Ada pun isi amar putusan banding ini pertama, menyatakan perbuatan klien kami Indah Yulita terbukti, tetapi perbuatan itu bukan tindak pidana. Kedua, menyatakan klien kami lepas dari segala tuntutan hukum atau onslag. Ketiga, memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan kedudukan harkat dan martabatnya. Serta memerintahkan JPU segara mengeluarkan terdakwa dari rumah tahanan. Kemudian menetapkan barang bukti berupa, satu rangkap sertifikat hak milik nomor 9467 atas nama Indah Yunita untuk dikembalikan.

“Sertifikat SHM ini sebelumnya dijadikan jaminan. Sertifikat ini masih di Kejaksaan, namun untuk segera dikembalikan. Sedangkan uang yang telah kami kembalikan Rp 153 juta kepada pelapor korban. Soal pembayaran itu sudah dikembalikan, artinya ada wanprestasi sehingga murni perkara perdata,” terang Randi.

Randi menambahkan, untuk langkah hukum selanjutnya, ada kemungkinan dari pihak terbanding diwakili JPU akan melakukan kasasi. Sehingga pihaknya masih menunggu sembari menyiapkan kontra kasasinya.

“Status pegawai Indah Yulita masih pegawai tetap, sebagai pegawai bank pelat merah, ini yang diwajibkan untuk memulihkan hak dan mertabatnya. Selama ini haknya terkesan negatif dirasakan, selanjutnya agar dipulihkan kembali,” tukas Randi Aritama.

Sebelumnya Kamis 25 September 2025, vonis Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus menyatakan, terdakwa Indah Yulita SKom. terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Dengan vonis selama 1 tahun dan 10 bulan kurungan badan.

Jaksa mendakwa bahwa bermula pada tanggal 13 Januari 2024 yang bertempat di Jalan RA Abusama Lorong Ksatria, Kota Palembang, saat itu terdakwa Indah Yulita dan saksi Diko menemui saksi Rulyan di Rutan Pakjo Palembang.

Terdakwa menawarkan kerja sama bisnis minyak goreng curah dengan sistem tanam modal dan bagi hasil. Dengan meyakinkan bahwa terdakwa merupakan Direktur PT Bukit Indah Prima Makmur yang sedang melakukan bisnis minyak goreng curah. Setelah bertemu dengan korban Agustina Novitasari, terdakwa berhasil meyakinkan korban. Untuk menanam modal dengan janji keuntungan sebesar Rp169 juta dalam waktu satu bulan. Total uang yang diserahkan korban kepada terdakwa mencapai Rp331 juta, yang diberikan melalui transfer rekening dan uang tunai pada bulan Januari 2024.

Namun, hingga batas waktu yang disepakati, terdakwa Indah tidak memberikan keuntungan atau mengembalikan uang modal. Perbuatan terdakwa melanggar pasal 378 KUHP dakwaan kedua pasal 372 KUHP. (nrd)