Demo Aktivis dan Emak-emak Warnai Sidang Kasus Korupsi Alex Noerdin

PALEMBANG, SIMBUR – Aksi damai aktivis Sumsel – Jakarta bersama emak – emak, digelar Kamis (30/10/25) sekitar pukul 10.00 WIB. Demo tersebut mendukung eks Gubernur Sumsel Alex Noerdin, yang kembali tersandung perkara dugaan tindak pidana korupsi. Khususnya revitalisasi Pasar Cinde tahun 2016 – 2018 menyebabkan kerugian negara Rp 137 miliar 722 juta lebih.

Aktivis dan emak – emak datang ke Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus, memberikan dukungan moril, mereka mengenal Alex Noerdin sosok yang banyak berjasa bagi kemajuan dan pembangunan fisik dan sosial bagi masyarakat Sumatera Selatan.

“Kami masyarakat Sumsel memohon kepada Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan amnesti atau abolisi merupakan pengampunan dari Presiden untuk H Alex Noerdin,” pintanya.

Harda Belli selaku koordinator aktivis Sumsel – Jakarta mengatakan aksi damai ini bentuk solidaritas untuk Alex Noerdin yang memiliki jasa besar dalam memajukan Sumatera Selatan. “Kami tidak ingin melihat tokoh yang begitu berjasa, bagi rakyat Sumsel. Dengan program pendidikan gratis, berobat gratis, pembangunan infrastruktur. Harus menderita. Kami percaya semua yang beliau lakukan semata-mata demi pembangunan daerah,” terang Harda.

Erni Rahayu SH perwakilan emak – emak mengatakan, sangat miris mihat sosok Alex Noerdin yang perduli rakyat Sumsel harus terpuruk. “Pak Alex sudah banyak berbuat untuk masyarakat, dari program pendidikan dan berobat gratis hingga pembangunan fasilitas umum. Kami mohon beliau mendapat kebijakan dan dibebaskan, tolong majelis hakim, bebaskan Pak Alex,” harap Erni Rahayu.

Tim Jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Sumsel membacakan dakwaan paginya terhadap terdakwa Alex Noerdin. Yang hadir bersama tiga terdakwa lainnya, terdakwa Harnojoyo mantan Walikota Palembang, Eddy Hermanto, dan terdakwa Raimar Yousnaidi. Dalam dugaan tindak pidana korupsi revitalisasi Pasar Cinde, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 137 miliar 722 juta lebih.

JPU membacakan dakwaan dihadapan ketua majelis hakim Fauzi Isra SH MH serta tim kuasa hukum para terdakwa. Para terdakwa didakwa melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum. Dengan maksud memperkaya diri sendiri, orang lain, maupun korporasi, sehingga menimbulkan kerugian negara mencapai Rp137 miliar 722 juta tahun 2016 – 2018.

Proyek revitalisasi Pasar Cinde Palembang, kerjasama Pemprov Sumsel dengan PT Magna Beatum, sebagai kontraktor. Proyek ini digadang-gadang akan mengubah wajah Pasar Cinde, menjadi pusat perdagangan modern. Tanpa menghapus nilai sejarah kawasan yang dikenal sebagai salah satu ikon Kota Palembang.

Nyatanya saat di perjalanan, proyek revitalisasi Pasar Cinde Palembang justru berujung masalah. Setelah ditemukan adanya penyimpangan dalam proses pelaksanaan dan pengelolaan keuangan. Sebagaimana hasil audit BPKP Perwakilan Sumsel negara mengalami kerugian Rp 137 miliar 722 juta lebih.

Kerugian tersebut dipicu dugaan tindakan memperkaya pihak swasta, yakni PT Magna Beatum, sebagai pihak yang paling diuntungkan dari proyek tersebut. Para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Selepas persidangan tim kuasa hukum Alex Noerdin akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi. Sedangkan tiga terdakwa lainnya Harnojoyo, Eddy Hermanto, dan Raimar Yousnaidi, tidak mengajukan eksepsi. (nrd)