Terdakwa Korupsi Plt Kepala Disperindag PALI Kecipratan Rp300 Juta

PALEMBANG, SIMBUR – Tim Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari PALI Septian Safaat SH menggali keterangan terdakwa Brisvo Diansyah ST MM selaku Plt Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten PALI. Bersama terdakwa Mustahzi Basyir Direktur CV Restu Bumi tahun 2023. Dalam dugaan tindak pidana korupsi di tubuh Disperindag Kabupaten PALI tahun anggaran 2023 menyebabkan kerugian negara Rp 1,7 miliar.

Terdakwa Brisvo bersama terdakwa Mustahzi dihadirkan di muka persidangan langsung, pada Rabu (29/10/25) sekitar pukul 15.00 WIB, di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang kelas IA khusus, diketuai majelis hakim Pitriadi SH MH didampingi Khoiri Akhmadi SH MH, bersama tim kuasa hukumnya.

JPU Septian Safaat pertama mencecar keterangan lebih jauh terhadap terdakwa Brisvo selaku Plt Kadis Disperindag. Menurut terdakwa, kala itu kegiatan ini dari ibu (istri) Bupati Pali Sri Kustina, agar pencairan anggaran Dekranasda dimaksimkan.

“Saat itu kegiatan ibu (istri) Bupati, jadi maksimalkan pencairan anggaran Dekranasda. Ada delapan kegiatan, dari belanja kantor ATK, makan minum rapat, honorarium narasumber serta perjalanan dinas,” ungkap terdakwa Brisvo.

“Memakai Toko Bintang Nusantara itu ide saya, untuk setiap kegiatan ATK. Sedangkan CV Restu Bumi Direktur Mustahzi Basyir (terdakwa), dalam pengadaan barang pelatihan kerajinan, jawaban dia siap dibantu melaksanakan,” timpal Brisvo.

Terdakwa Brisvo menegaskan, Ibu (istri) Bupati PALI Sri Kustina komplain, perintah beliau diberikan kepada terdakwa, kalau ada kelebihan, jangan seperti kepala dinas sebelumnya. “Kelebihan dari 8 kegiatan, seingat saya ada 3 kali penyerahan, setelah daftar kegiatan uang mark up ke ibu Halimah. Dan ibu minta daftar kelebihan, koordinasi dengan ibu Sri. Nilai kelebihan kegiatan pertama Rp 166 juta, uangnya saya terima dari PPTK diserahkan ke ibu Halimah,” terang terdakwa.

“Kelebihan kedua Rp 500 juta lebih, saya ngitung dari bundelannya. Ketiga sekitar Rp 100 juta lebih, totalnya saya ingat Rp 936 juta. Ini kegiatan ibu (istri) bupati, yang mulia saya hanya membantu, kita hanya kerja bakti. Istilahnya dana taktis, dari kelebihan belanja di ATK. Dan Rp 300 juta saya pakai untuk keperluan pribadi,” beber Brisvo.

Selanjutnya giliran JPU dan majelis hakim menggali keterangan mendalam terdakwa Mustahzi Basyir sebagai Direktur CV Restu Bumi. “Saya itu dari honorer di Bappeda, gaji kecil Rp 600 ribu, jadi saya buat CV Restu Bumi untuk dapat tambahan penghasilan. Tadinya sebagai staf honor, kita tahu SPJ masalah ATK, tahu dengan pengadaan dan SPJ,” ungkap terdakwa.

Disinggung soal pengadaan yang barang manipulasi anggaran belanja, terdakwa Mustahzi mengelak bakal berujung masalah. “Saya belanja sesuai laporan, saya tidak tahu kalau kejadiannya seperti ini,” ujarnya.

Majelis hakim Khoiri Akhmadi SH MH giliran menggali keterangan Brisvo. Perihal Brisvo hanya menjalankan perintah, dalam kegiatan dan belanja di Disperindag Kabupaten PALI.

“Betul atas perintah ibu Sri Kustina, pada prinsipnya saat plt, ibu Sri Kustina, tugas saya membantu membuat SPJ, dan kalau untuk kelebihannya serahkan saja. Dari awal saya sudah menolak Plt, menambah anggaran juga menolak, dia minta sekian anggaran. Dia mengingatkan jangan seperti kadis sebelumnya, hanya diberi Rp 20 juta dan 30 juta saja,” terangnya.

“Saya ada ketakutan tersendiri, sama ibu Sri Kustina, pada umumnya dipindahkan. Saya diperintah, jadi laksanakan perintah dengan baik. Ketakutan kami konsekuensinya dipindah, sudah banyak yang dipindah, yang mulia,” ungkap Brisvo.

“Total berapa yang saudara nikmati?” cecar Khoiri Akhmadi.

“Saya pakai untuk taktis kantor sekitar Rp 200 – 300 juta, seperti beli bensin kendaraan, tadinya ada pakai uang pribadi,” tukas terdakwa Brisvo.

Hakim Khoiri Akhmadi terakhir mencecar terdakwa Mustahzi. Hakim mempertanyakan kenapa sampai ia dan CV Restu Bumi dipilih. “Saya dikasih proyek, karena kasihan sama saya, gaji honorer saya hanya Rp 600 ribu. Dari 16 kegiatan saya tahu, tapi yang ini istilahnya pinjam bendera. Mungkin CV saya terlibat korupsi, pasti saya menyesal yang mulia. Di tahun 2024 saya diangkat P3K dan dipecat. Kemudian anak – anak saya masih kecil sekolah, hanya karena kesalahan Rp 53 juta habis semua,” tukas terdakwa Mustahzi.

JPU mendakwa terdakwa Brisvo Diansyah ST MM selaku Plt Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten PALI bersama terdakwa Mustahzi Basyir sebagai Direktur CV Restu Bumi tahun 2023. Dalam penuntutan berkas secara melawan hukum memanipulasi data bukti pertanggungjawaban pencairan anggaran belanja.

Berupa belanja alat atau bahan kegiatan kantor ATK Rp 14 juta 290 ribu. Belanja bahan cetak Rp 31 juta 424 ribu. Belanja bahan kegiatan Rp 470 juta. Belanja barang lagi Rp 676 juta 759 ribu. Honor narasumber dan panitia Rp 81 juta lebih serta perjalanan dinas Rp 427 juta 898 juta lebih. (nrd)