JPU Kejari Banyuasin Tolak Eksepsi Terdakwa Korupsi “Proyek Pokir” Eks Kabag Humas DPRD Sumsel

PALEMBANG, SIMBUR – Kejaksaan Negeri Banyuasin melalui Jaksa penuntut umum (JPU) melayangkan tanggapan terhadap eksepsi atau nota keberatan yang diajukan Tim kuasa hukum terdakwa Arie Martha Redo Kabag Humas dan Protokol DPRD Sumsel. JPU Kejari Banyuasin membacakan tanggapan atas eksepsi dihadapan ketua majelis hakim diketuai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Palembang kelas 1A khusus dan hakim ketua Fauzi Isra SH MH, Kamis (11/6) siang.

Dalam perkara ini melibatkan tiga orang terdakwa. Selain terdakwa Arie Martha Redho juga terdakwa Apriansyah selaku Kepala Dinas PUPR Banyuasin bersama terdakwa Wisnu Andtio Fatra selaku kontraktor dan Wakil Direktur CV HK.

Kasipidsus Kejari Banyuasin Giovani SH MH mengatakan setelah persidangan, bahwa pihaknya telah menanggapi atas eksepsi yang diajukan di muka persidangan oleh tim kuasa hukum terdakwa Arie Martha Redo selaku Kabag Humas dan Protokol DPRD Sumsel.

“Tanggapan terhadap nota keberatan, telah kami sampaikan di muka persidangan. Jadi kami meminta majelis hakim pengadilan negeri tipikor Palembang, untuk eksepsi yang disampaikan tim kuasa hukum terdakwa Arie Martha Redo ditolak dan dilanjutkan ketahap pembuktian seperti itu,” kata Giovani.

Diteruskan Giovani, persidangan berikutnya sendiri akan memasuki agenda pembacaan putusan sela. “Setelah pembacaan putusan sela, semoga sesuai harapan kami. Maka sidang dapat dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi – saksi tanggal 18 Juni 2025,” tukas Kasipidsus Kejari Banyuasin.

JPU Kejari Banyuasin sendiri mendakwa terdakwa Arie Martha Redo bersama Ketua DPRD Sumsel RA Anita Noeringhati di tahun 2023 melakukan kunjungan kerja. Terdakwa Arie Martha Redo menerima 4 proposal Pokir kegiatan aspirasi masyarakat dari Ketua RT dan Lurah Kelurahan Keramat Raya.

Terdakwa mendapat perintah dari Ketua DPRD Provinsi Sumsel RA Anita Noeringhati, agar proposal tersebut dapat diteruskan kepada Apriansyah selaku Kepala Dinas PUPR Banyuasin. Setelah terdakwa Apriansyah menghubungi terdakwa Arie Martha Redo, terjadilah pertemuan untuk membicarakan Pokir dari RA Anita Noeringhati.

“Keduanya pun bertemu dipinggir jalan gedung DPRD Provinsi Sumsel dengan menyerahkan 3 proposal 4 kegiatan agar dibuatkan usulan kepada Pemprov Sumsel. Terdakwa Arie Martha Redo menemui terdakwa Wisnu Andiko Fatra dari pihak CV HK sebagai pelaksana kegiatan Pokir,” ungkap JPU.

Sehingga terjadilah kesepakatan fee pekerjaan sebesar 20 persen, dari 4 paket pekerjaan. Terdakwa Arie Martha Redo langsung mengirimkan nomor rekeningnya kepada terdakwa Wisnu Andiko Fatra. Terhadap pekerjaan-pekerjaan tersebut tidak selesai dan tidak sesuainya dengan Surat Perjanjian Kontrak disebabkan adanya KKN berupa suap (Komitmen Fee) dan Gratifikasi.

“Serta terdapat pengaturan pengondisian pemenang lelang oleh terdakwa Arie Martha Redo selaku Kabag Humas dan Protokol DPRD Sumsel, bersama Apriansyah Kepala Dinas PUPR Banyuasin dan pihak pemenang WAF sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 600 juta lebih,” beber JPU Kejari Banyuasin.

Sehingga para terdakwa melanggar
Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 dan Pasal 56 KUHP.

Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. 55 Ayat (1) ke-1 dan Pasal 56 KUHP. (nrd)