Dalami Dugaan TPPU dan Temuan 117 Amplop Misterius, Jaksa Sita Dua Rumah dan Satu Mobil Milik Kadisnakertrans Sumsel Deliar Marzoeki

# Uang Tunai Pecahan Dollar Amerika dan Singapura Diamankan

# Rekening Tersangka dan Keluarga Diblokir Sementara

 

 

PALEMBANG, SIMBUR – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palembang Hutamrin SH MH didampingi Kasipidsus Ario Aprianto Gopar SH MH dan Kasi Pembinaan Iwan Setiawan SH MH kembali menggelar hasil pengembangan kasus operasi tangkap tangan (OTT) Kadisnakertrans Deliar Marzoeki. Kajari Palembang Hutamrin menegaskan kepada Simbur, pihaknya dan Intelijen Kejati Sumsel kembali menyita dua unit rumah mewah bercorak khas Eropa warna putih yang serupa di Talang Jambe dan Tanjung Barangan.

Adapun dua rumah yang disita, pertama rumah di Jl Rawa Jaya 2 RT 9 RW 03 Kelurahan Talang Jambe, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang. Kedua, rumah di Jalan Tanjung Bakiah, RT 006, RW, 003, Tanjung Barangan, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang.

“Rumah megah bercorak Eropa warna putih digeledah dan disegel. Didapatlah barang bukti kami gelar di depan ini. Sebagai barang bukti tambahan dari BB sebelumnya. Untuk rumah di Tanjung Barangan, rumahnya sama megah warna putih khas Eropa, untuk sementara kami segel. Sesuai aturan kami minta persetujuan untuk penyitaan,” tegas Kajari Palembang, Rabu (15/1/25) malam pukul 19.30 WIB.

“Jadi semua harta benda tersangka Delizar Marzoeki kami sita. Kami juga berkoordinasi dengan PPATK, untuk menelusuri beberapa rekening yang kami curigai, sebagai tempat penampungan uang. Hasilnya nanti kami laporkan beritahukan kepada masyarakat luas,” timpalnya.

Barang bukti tambah disita diantaranya, sebuah jam tangan merek Gucci, 14 lembar uang rupiah pecahan Rp 75 ribu, 2 buku tabungan Bank Mandiri, 5 lembar uang Dollar pecahan 100 Dollar, 25 lembar Dollar Singapura pecahan 100, 2 jam tangan merek Guess dan Rolex, 6 batang rokok cerutu Cohiba. Ditambah sebuah buku rekening atas nama Yayasan Chik Jiw Marzoeki, selembar STNK mobil atas nama Siska, satu STNK sepeda motor atas nama Fatmawati, 7 buah buku tabungan, satu unit Toyota Fortuner BG 1348 ZU warna hitam.

“Semua pihak yang berkaitan dengan perkara ini, pasti kami periksa. Sementara masih dua orang yang kita tetapkan tersangka. Dalam menetapkan tersangka kami sangat hati – hati, tentu berdasarkan alat bukti,” timbang Hutamrin.