Bapenda Copot Semua Reklame Habis Masa Tayang di Palembang

PALEMBANG, SIMBUR – Operasi penertiban reklame yang habis masa tayanganya digelar Bapenda Kota Palembang. Selain merusak estetika kota, upaya dilakukan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak reklame di Kota Palembang.

Plt Kepala Bapenda Palembang Raimon Lauri melalui Kabid Pajak Daerah Lainnya (PDL) Muhammad Izhar mengatakan operasi penertiban reklame yang habis masa tayangnya guna meningkatkan PAD. “Penertiban terhadap objek yang sudah habis masa tayangnya. Sejauh ini, pemilik reklame, tidak kunjung mencopot reklame yang terpasang. Terhadap tiang reklame yang sudah habis masa tayangnya, tapi pemilik belum juga melakukan perpanjangan,” kata Izhar Jumat (31/1) siang.

Tim Bapenda Kota Palembang melakukan penyisiran dikawasan Jalan Kolonel Atmo di depan Palembang Indah Mall (PIM), kemudian di Jalan Radial di depan Ramayana. Kemudian di Jalan POM XI, lantas ke Jalan Demang Lebar Daun.

Selanjutnya berpindah di depan PTC Mall, diteruskan ke daerah Kambang Iwak dan kembali ke kantor Bapenda Palembang. Hadir dalam penertiban, Kabid PDL yakni, Kasubbid Pajak Daerah Lainya I, Kasubbid Pajak Daerah Lainya II dan fungsional beserta staf serta jajaran Bapenda Kota Palembang.

Menurut Izhar, secara estitika juga merusak keindahan kota Palembang. Sehingga penertiban reklame – reklame yang ada di kota Palembang bakal sering dilakukan. “Penertiban rutin, harapan kedepan, bisa memberikan dampak positif. Serta pembelajaran bagi pemilik tiang reklame lainnya yang belum, mengindahkan kewajiban perpajakan. Maka segera melakukan pembayaran pajak reklame sesuai waktu yang telah ditentukan,” kata Izhar. (nrd)