- Diapresiasi Ketua KPPU RI, Dandim 0402 Sebut Pembangunan Koperasi Merah Putih di OKI Sudah 83 Persen
- Menhan dan PWI Pusat Agendakan 200 Wartawan Ikut Retret di Akmil Magelang
- Jelang Pergantian Tahun, Pemerintah Percepat Pemulihan Bencana Sumatera
- Dianiaya di SPBU, Istri Almarhum Ketua SMSI Musi Rawas Polisikan Tetangga
- Jejak Melayu Jambi di Nganjuk, Hidup Damai Seribu Tahun
Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Bos Distro Dituntut Hukuman Mati
PALEMBANG, SIMBUR – Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Palembang Desi Arsean SH membacakan tuntutan terhadap kasus pembunuhan keji terhadap korban Anton Eka Saputra merupakan pegawai koperasi keliling. Diperbuat para terdakwa Antoni alias Anton bos Distro Anti Mahal bersama dua rekannya.
Yakni terdakwa Pongki Saputra alias Pongki (24) warga Desa Talang Banteng, Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten 4 Lawang. Bersama terdakwa Kelpfio Firmansya alias Kevin. Tuntutan dibacakan Selasa (4/2/25) pukul 14.15 WIB, dihadapan majelis hakim Raden Zaenal Arief SH MH didampingi Oloan Exodus Hutabarat SH MH di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus.
JPU membacakan pertimbangan memberatkan bahwa, perbuatan ketiga terdakwa merupakan perbuatan keji dan sadis, mengakibatkan keluarga korban trauma, serta para terdakwa menghilangkan nyawa seseorang. Sehingga tidak ada unsur yang meringankan perbuatan para terdakwa.
“Menuntut ketiga terdakwa Antoni alias Anton, terdakwa Pongki Saputra bersama terdakwa Kelpfio Firmansyah alias Kevin. Dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, menyebabkan korban meninggal dunia. Menuntut tiga terdakwa dengan hukuman pidana mati,” tegas JPU Kejari Palembang.
Advokat Jasmadi SH MH selaku kuasa hukum pihak korban mengatakan kepada Simbur, bahwa perkara ini fakta persidangan sudah jelas terbukti ini pembunuhan berencana.
“Kami berharap kepada majelis hakim yang mulia, agar sepakat dengan tuntutan jaksa. Sebab ini kan nyawa dampaknya, hari ini istri korban kehilangan tulang punggung, dan harus menghidupi anak usia 2 tahun,” ungkapnya.
“Ini sesuai harapan kami, dengan ketiga terdakwa dituntut pidana mati,” tukas Jasmadi SH MH.
Diwartakan sebelumnya, kasusnya terjadi berawal Jumat (76/24) pukul 20.00 WIB, terdakwa Antoni mengirim pesan melalui Whatsapp kepada terdakwa Kelpfio alias Kevin dengan tujuan untuk menghabisi nyawa korban Anton Eka Saputra. Keesokannya Sabtu 8 Juni 2024 sekitar pukul 08.10 WIB, Kevin pun mengajak terdakwa Pongki pergi ke toko terdakwa Antoni di Distro Anti Mahal.
Terdakwa Antoni mengatakan kepada terdakwa Pongki dan terdakwa Kevin, “Mang Cik punya utang dengan Anton Eka (korban). Tapi hutang bertambah berbunga terus. Jika Mang Cik membayar secara berangsur, Anton Eka sering marah – marah. Anton Eka ini kita bunuh saja, jangan sampai tidak mati nanti,” kata Antoni.
Utang bos distro Antoni diperkirakan sekitar Rp 5 juta yang berlipat menjadi Rp 24 juta. “Terdakwa Antoni menyiapkan kunci pas ditaruh dibawah etalase pakaian dan kabel seling untuk menjerat leher korban. Antoni menyuruh terdakwa Pongki dan terdakwa Kevin pura – pura belanja pakaian,” ujar Desi Arsean.
“Sekitar pukul 10.30 WIB, korban Anton Eka datang ke Distro Anti Mahal. Terdakwa Antoni menuyuruh pegawainya saksi Putri untuk pergi ke pasar sambil mematikan rekaman CCTV. Dengan memberikan kode anggukan dan kedipan mata kepada terdakwa Pongki dan Kevin,” timpal Desi.
“Seketika itu terdakwa Antoni langsung menghantamkan kunci pas ke pala korban Anton Eka dari belakang hingga jatuh tersungkur. Giliran Kevin menjerat leher korban pakai kabel seling serta memukuli korban pakai kunci pas. Terdakwa Antoni juga ikut menjerat sambil mukul rusuk korban hingga meninggal dunia,” beber JPU.
Korban lalu dimasukan ke bak penampungan air di belakang ruko. Sambil menyuruh terdakwa Pongki dan Kevin mengecor jasad korban Anton Eka di bak penampungan air.
Di dalam tas korban Anton Eka ditemukan uang Rp 5 juta, sejumlah 3 juta diberikan ke terdakwa Pongki dan terdakwa Kevin. Terdakwa Antoni juga menyuruh saksi Putri membersihkan bercak darah di lantai dan tidak menceritakan pembunuhan tersebut.
“Antoni kembali memeriksa, di dalam tas korban ada uang Rp 30 juta dan membuka toko lagi. Keesokannya tanggal 10 Juni 2024 terdakwa Antoni kabur ke Jambi, hingga diringkus polisi tanggal 28 Juni 2024 di Sijunjung Sumatera Barat,” terang JPU.
Sedangkan terdakwa Pongki kabur ke Kabupaten 4 Lawang, dan menjual motor milik terdakwa Antoni seharga Rp 9 juta 800 ribu, dan kabur lagi ke Batam dengan maskapai Lion Air, sambil membawa ponsel milik korban yang terus diaktifkan, hingga diringkus Polrestabes Palembang Selasa 25 Juni 2024 pukul 12.00 WIB.
“Terdakwa dijerat Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Dan Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,” tukas JPU Kejari Palembang. (nrd)



