- Pastikan Kesiapan Satuan, Pangdam II/Sriwijaya Kunjungi Kodim 0418/Palembang
- Dewan Pers Perkuat Legal Standing Ketua Umum PWI Pusat Zulmansyah Sekedang
- Arizki Fil Bahri Jadi Plt Ketua PWI Natuna, Raja Isyam Azwar Direstui Rekrut Anggota PWI Riau
- Pipa Induk Milik Perumda Tirta Musi Pecah akibat Pergerakan Tanah, Warga Talang Jambe Keluhkan Air Bersih Sering Tidak Mengalir saat Cuaca Ekstrem
- Dandim 0401/KBL Terima Kunjungan Kapolres Bandar Lampung
Pelarian Buronan Terpidana Korupsi Dana Covid-19 OKU Selatan Berakhir di “Pom Bensin” Cibinong

PALEMBANG, SIMBUR – Pelarian Leksi Yandi SP bin Kusnadi, buronan Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS) berakhir. Terpidana kasus korupsi pengadaan alat Covid-19 di OKU Selatan itu dicokok Tim Tabur Kejati Sumsel dan Tim Intelijen Kejari OKU Selatan bekerja sama dengan Tim SIRI Kejagung RI.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel), Vanny Yulia SH MH dalam keterangan resminya menjelaskan, Leksi Yandi ditangkap pada Selasa (4/2) sekira pukul 18.30 WIB. Penangkapan bertempat di pom bensin (pompa bensin) atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pondok Rajeg Cibinong, Bogor, Provinsi Jawa Barat.
“Mengamankan DPO terpidana Leksi Yandi, SP bin Kusnadi asal Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS) yang disidangkan di Pengadilan Negeri Palembang tanpa dihadiri oleh terdakwa dengan alasan yang sah (in absentia),” ungkap Vanny, Rabu (5/2).
Permohonan bantuan dalam melakukan pencarian dan penangkapan, lanjut Kasipenkum, berdasarkan surat Kejari OKU Selatan Nomor B-694/L.6.23/Dek.1/08/2023 tanggal 16 Agustus 2023. “Terpidana Leksi Yandi, SP bin Kusnadi dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kurang lebih selama 1 tahun dan 6 bulan, atas permintaan dari Kepala Kejaksaan Negeri OKU Selatan,” jelasnya.