- Diapresiasi Ketua KPPU RI, Dandim 0402 Sebut Pembangunan Koperasi Merah Putih di OKI Sudah 83 Persen
- Menhan dan PWI Pusat Agendakan 200 Wartawan Ikut Retret di Akmil Magelang
- Jelang Pergantian Tahun, Pemerintah Percepat Pemulihan Bencana Sumatera
- Dianiaya di SPBU, Istri Almarhum Ketua SMSI Musi Rawas Polisikan Tetangga
- Jejak Melayu Jambi di Nganjuk, Hidup Damai Seribu Tahun
Penanam Modal Gugat Pemilik Warung dan Salon, Minta Kembalikan Uang Plus “Laba”
PALEMBANG, SIMBUR – Advokat Jont Golbor Paisel SH bersana advokat Pahmisi SH dari Law Firm – Kantor Hukum Hendri Dunan SH MH & Partners, mendampingi kliennya Panggih Bambang Utomo. Mereka melayangkan gugatan perdata, dengan nomor 1/Pdt.GS/2025/Pengadilan Negeri Palembang tanggal 6 Januari 2025.
Gugatan perdata tersebut ditujukan terhadap tergugat BH selaku pemilik warung dan salon di Jakabaring. Atas gugatan wanprestasi atau ingkar janji, terhadap keuntungan yang tidak diberikan dan menyebabkan penggugat Panggih mengalami kerugian dalam investasi usaha cafe, disepakati sejak tanggal 8 Februari 2024.
“Kami mengajukan gugatan wanprestasi, terhadap tergugat BH sebagai owner. Klien kami Panggih Bambang Utomo ini, telah berinvestasi. Total investasi Rp 80 juta, dengan dijanjikan keuntungan Rp 8 juta per bulan,” kata Jont Golbor, Rabu (5/2/25) pukul 14.00 WIB.
Jont Golbor meneruskan, ternyata setelah 2 bulan berjalan, keuntungan sempat dibayarkan. Namun selanjutnya tidak ada lagi keuntungan didapat, sampai hari ini. “Kami juga sudah melakukan somasi 2 kali, namun tidak ada itikad baik, jadi kita melakukan gugatan,” cetusnya.
Penggugat Panggih sendiri mengatakan, ia tertarik berinvestasi karena keuntungan yang dijanjikan sebesar 10 persen setiap bulan, sebagaimana dalam perjanjian secara tertulis yang ditandatangai dengan materai. “Nah saya tertarik sehingga berinvestasi. Bahkan teman yang mengajak saya investasi juga jadi korban,” kata Panggih.
Jont Golbor berharap, dengan gugatan perdata ini, bahwa owner tersebut untuk menyelesaikan kewajibannya. “Kami tetap membuka ruang mediasi. Seharusnya tergugat mengembalikan uang klien kami. Dengan pokoknya Rp 80 juta. Ditambah keuntungan Rp 8 juta perbulan, dan sudah berjalan 10 bulan, berarti sekitar Rp 160 jutaan,” bebernya.
Perihal persidangan sendiri, untuk agenda sidang hari ini sidang perdana. Namun tergugat tidak hadir. “Kami lihat nanti, apakah ada itikad baik atau tidak dari tergugat,” tukas Jont Golbor.
Terpisah tergugat Beni Hidayat selaku owner warung dan salon, saat dikonfirmasi awak media melalui pesan Whatsapp dan via telpon dengan nomor 08128414xxxx, pukul 18.35 WIB, belum memberikan tanggapan terkait perkara ini. (nrd)



