Jual Cula Badak dan Gading Gajah Rp10 Miliar, Masuk Bui 4 Tahun

PALEMBANG, SIMBUR – Putusan atau vonis pidana penjara dibacakan majelis hakim terhadap perkara perdagangan hewan dilindungi cula badak dan gading gajah. Melibatkan terdakwa M Zaenal Arifin dan Aan Darmawan. Amar putusan dibacakan hakim ketua Agung Cipto Adi SH MH di dampingi Raden Zaenal SH MH di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus pada Rabu (5/2/25) sekitar pukul 17.00 WIB.

Hakim menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa telah terbukti bersalah secara bersama-sama memperdagangkan spesimen, bagian bagian atau barang barang yang dibuat dari bagian satwa yang dilindungi

Para terdakwa diancam Pasal 40 A ayat 1 huruf f Jo Pasal 21 Ayat 2 huruf c RI Nomor 32 tahun 2024 tentang perubahan atas UU nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke KUHP.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa l M Zaenal Arifin dan terdakwa ll Aan Darmadi. Dengan pidana penjara masing-masing selama 4 tahun. Ditambah denda Rp 500 juta. Apabila tidak sanggup membayar, maka akan diganti dengan kurang 3 bulan,” tukas hakim ketua.

Sebekumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Murni SH menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 6 tahun. Ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan.

Diketahui perkaranya, terdakwa M Zaenal Arifin dihubungi melalui WA oleh orang bernama Andi (DPO) dan mengatakan ingin memesan satu buah cula dadak dan gading gajah. Tedakwa M Zaenal Arifin juga mengatakan kepada terdakwa Aan Darmadi, jika berhasil menjual cula badak kepada pembeli. Akan mendapat uang fee sesuai dengan kesepakatan harga dibagi dua.

Mendengarkan itu, terdakwa Aan Darmadi mencari informasi dan melakukan penyelidikan terhadap Andi (DPO). Setelah dilakukan penyelidikan benar Andi (DPO) adalah seorang pembeli yang merupakan karyawan dari pengusaha Kebun Kelapa Sawit dari Baba Akiang (menyamar sebagai pembeli), untuk memesan satu cula badak dengan kesepakatan harga Rp 10 milliar.

Bila barang berhasil dijual terdakwa Aan Darmadi dijanjikan mendapatkan Uang fee sebesar Rp 2,5 milliar. Akan tetapi yang datang bukan Andi (DPO) melainkan perwakilannya yaitu Maman Suryaman (DPO).

Pada tanggal 23 Agustus 2024 sekira pukul 14.00 WIB, terdakwa Aan Darmadi
berjanji dengan Maman Suryaman bertemu di rumah terdakwa Aan Darmadi yang bertempat di Jalan Rama Kecamatan Alang-alang Lebar Kota Palembang.

Tidak lama menunggu akhirnya datanglah terdakwa M Zaenal Arifin, membawa 1 buah cula badak yang ukuran 14 cm lebar 12,3 cm, tinggi 58 cm dengan berat 1,60 kg dan 1 buah pipa rokok yang terbuat dari gading gajah berukuran 18 cm.

Cula badak dan gading gajah tersebut diserahkan kepada Maman Suryaman untuk dicek keaslian. Karena Maman hanya ditugaskan untuk mengecek saja, lalu Maman pulang dengan maksud untuk memberitahukan kepada Baba Akiang (menyamar sebagai pembeli) bahwa cula badak dan gading gajah tersebut benar ada dan asli.

Tak lama saudara Maman Suryaman pulang, datang petugas Tim Gakum KLHK dan Polda Sumsel langsung melakukan penangkapan terhadap para terdakwa beserta barang bukti. Para terdakwa berserta berang bukti langsung dibawa ke Kantor Seksi Wilayah III Balai PPHLHK Wilayah Sumatera. (nrd)