Tiga Pejabat Bank Tersangka Pemberian Kredit Fiktif kepada Perusahaan Sawit Tidak Ditahan
# Satu Tersangka Operasi Ginjal, Dua Tersangka Minta Tidak Ditahan karena Sakit
# Lima Tersangka Sudah Dijebloskan ke Penjara
PALEMBANG, SIMBUR – Tim Penyidik Bidang Pidsus Kejati Sumsel telah menahan lima orang dari delapan pejabat bank pemerintah berstatus tersangka, Selasa (7/4). Terkait dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pinjaman/kredit kepada PT BSS dan PT SAL. Sebelumnya, penyidik telah menetapkan delapan tersangka pada 27 Maret 2026.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan DrĀ Ketut Sumedana SH MH didampingi Asipidsus Nurhadi SH MH dan Kasipenkum Vanny Yulia Ekasari SH MH mengatakan, awalnya penyidik memanggil delapan tersangka. Akan tetapi yang hadir hanya tujuh tersangka. Terdiri dari KW selaku Kepala Divisi Agribisnis Bank Pemerintah Kantor Pusat periode 2010-2014. SL (Kepala Divisi Analisis Resiko Kredit Bank Pemerintah Kantor Pusat periode 2010-2015, WH (Wakil Kepala Divisi Agribisnis Bank Pemerintah Kantor Pusat Tahun 2013-2017).
Selanjutnya, IJ (Kepala Divisi Agribisnis Bank Pemerintah Kantor Pusat periode 2011-2013); LS selaku Wakil Kepala Divisi ARK Bank Pemerintah Kantor Pusat periode 2010-2016; KA (Group Head Divisi Agribisnis Bank Pemerintah Kantor Pusat periode 2010-2012; dan TP (Group Head Divisi Agribisnis Bank Pemerintah Kantor Pusat periode 2012-2017)
“Tersangka AC selaku Group Head Divisi ARK Bank Pemerintah Pusat periode 2008-2014 tidak dapat memenuhi panggilan karena sedang sakit Ginjal. (Operasi semalam) Dirawat di salah satu Rumah Sakit di Jakarta,” ungkapnya.
Untuk kelima Tersangka yaitu KW, SL, WH, IJ, LS tersebut dilakukan tindakan penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Palembang. Terhitung 7-26 April 2026. “Tersangka KA dan TP tidak ditahan karena mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan. Tersangka KA Sakit Jantung dan Tersangka TP Sakit Auto Imun, diperkuat dengan rekam medis),” jelasnya.



