Modus Terbitkan Perbup, Dugaan Pungli di Sungai Lalan Rugikan Negara Rp160 Miliar

PALEMBANG, SIMBUR – Penyidik Pidsus Kejati Sumsel akhirnya meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan. Terkait dugaan tindak pidana korupsi lalu lintas pelayaran. Khususnya di wilayah Perairan Sungai Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin. Hal itu terungkap Selasa (7/4) pukul 17.00 WIB.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel Dr Ketut Sumeda SH MH Asipidsus Kejati Sumsel Nurhadi SH MH dan Vanny Yulia Ekasari SH MH selaku Kasipenkum menegaskan hal tersebut. “Perkara dugaan korupsi di wilayah Perairan Sungai Lalan, Muba terjadi sepanjang tahun 2019 – 2025. Telah dilakukan penyelidikan selama satu bulan,” kata Dr Ketut Sumeda.

Ketut melanjutkan, ada pun modus operandi diawali dengan proses terbitnya Perbup Muba Nomor 28 Tahun 2017. “Peraturan tersebut menetapkan bahwa tongkang yang lewat atau melintas jembatan, harus dipandu tugboat. Terdapat perjanjian kerja sama Dinas Perhubungan Muba dengan CV R pada tahun 2019 dan PT A pada tahun 2024,” ungkap Kajati Sumsel.

“Selanjutnya CV R dan PT A, ditunjuk sebagai operator pemandu, dengan adanya jasa tarif layanan pemandu. Untuk setiap kapal yang menggunakan jasa CV R dan PT A, dikenakan pengutan per sekali melintas sebesar Rp 9 – 13 juta,” timpanya.

Ditegaskan Kajati Sumsel, ironisnya uang pungutan ilegal gain (keuntungan secara tidak sah) tersebut, sama sekali tidak masuk ke Pemerintah Daerah Musi Banyuasin. “Akibat pungutan tidak sah ini, merupakan dugaan tindak pidana korupsi menyebabkan kerugian ditaksir sebesar Rp 160 miliar,” tukasnya.

Dr Ketut menambahkan, penyidik pidsus sudah melakukan pemanggilan saksi langsung maupun di lapangan sekitar 15 orang saksi. “Jadi positif perkara ini korupsi. Tentu semua orang menerima manfaat dari perkara ini, semua akan diminta pertanggung jawaban. Besok sudah action di lapangan, sementara Dishub Muba,” bebernya.

“Apakah hanya Dinas Perhubungan Muba saja, termasuk KSO, pelabuhan dan Syahbandar juga akan kita minta keterangan. Saya rasa ini akan melebar kemana – mana,”tukas Kajati Sumsel. (nrd)