- Mangrove Berkontribusi dalam Pengendalian Perubahan Iklim
- Dukung Efisiensi Presiden, BKN Fokuskan Akselerasi Digitalisasi Manajemen ASN
- Pangkat Baru, Semangat Baru
- Dorong Reformasi PPA dan Pengawas Advokat Independen
- Pangdam II/Sriwijaya Tinjau Langsung Kondisi Prajurit Yon TP 948/Ksatria Serasan Sekate
Oknum Anggota DPRD Muara Enim Ditangkap Jaksa, Bupati Berpotensi Diperiksa
# Diduga Gratifikasi Proyek Jaringan Irigasi
PALEMBANG, SIMBUR – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan penangkapan dua orang tersangka gratifikasi, Rabu (18/2). Terdiri dari KT selaku Anggota DPRD Muara Enim dan RA selaku anak Anggota DPRD Muara Enim (KT).
Kajati Sumsel Dr Ketut Sumedana didampingi Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum), Vanny Yulia Eka Sari SH MH mengatakan, kedua tersangka ditangkap terkait pemberian sejumlah uang sekitar Rp1,6 miliar dari pengusaha/rekanan. “Pencairan uang muka untuk kegiatan Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu Kecamatan Tanjung Agung pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Muara Enim,” ujar Kajati.
Selanjutnya, kata dia, Tim Penyidik melakukan penggeledahan pada tiga lokasi. Meliputi kediaman saksi KT di Perumahan Hunian Sederhana Greencity Blok Q5 Desa Muara Lawai Kabupaten Muara Enim. Kemudian rumah saksi KT di Perumahan Hunian Sederhana Greencity Blok Q6 Desa Muara Lawai Kabupaten Muara Enim dan rumah saksi MH di Jl Pramuka 4 Rt1 Rw 7 Kelurahan Pasar II, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim.
Kasipenkum Vanny menambahkan, saat ini pihaknya telah memeriksa 10 orang saksi. Ternyata uang sekitar Rp1,6 Miliar bersumber dari kegiatan pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu Kecamatan Tanjung Agung pada Dinas PUPR Muara Enim. “Dengan Nilai Kontrak sebesar Rp7 Miliar, telah dibelikan 1 (satu) buah mobil Alphard berwarna putih Plat B 2451 KYR,” terangnya.
Dari hasil penggeledahan pada tiga lokasi tersebut, lanjut Vanny, kemudian dilakukan penyitaan terhadap 1 (satu) unit Mobil Alphard warna putih Plat B 2451 KYR, dokumen, barang elektronik handphone serta surat yang dianggap perlu dan berkaitan dengan Perkara tersebut. “Meski demikian, perkara tersebut akan terus dikembangkan. Tidak menutup kemungkinan akan melakukan pemeriksaan dari pemerintah, termasuk kepala daerah,” tandasnya.(red)



