- Satu Korban Hilang Ditemukan, Wapres Gibran Tinjau Banjir Bandang Solok
- Jelang HUT Ke-81 TNI, Pangdam II/Sriwijaya Pimpin Ziarah Palagan Utama di Monpera Palembang
- Satu Korban Tewas dan Satu Warga dalam Pencarian akibat Banjir Bandang di Solok
- Tinjau Penanganan Karhutla di Habitat Gajah
- SMSI Sumsel Lantik Pengurus Delapan Kabupaten/Kota Masa Bakti 2026-2029
Kajari Lahat Bantah Tuduhan Pemerasan terhadap Eks Anggota DPRD
LAHAT, SIMBUR – Kepala Kejakaaan Negeri Lahat Teuku Lutfansyah menegaskan bahwa tuduhan pemerasan terhadap 21 mantan anggota DPRD Lahat periode 2019–2024 yang beredar di media sosial merupakan informasi tidak benar.
Kepala Kejaksaan Negeri Lahat itu menyampaikan klarifikasi menyusul munculnya video di TikTok yang menuding dirinya bersama jajaran bidang tindak pidana khusus (Pidsus) melakukan intimidasi dan meminta sejumlah uang terkait perkara dugaan SPPD fiktif Covid-19.
“Informasi itu adalah fitnah. Kami tidak pernah melakukan tekanan ataupun meminta uang kepada pihak mana pun,” ujar Teuku saat memberikan keterangan di Kantor Kejari Lahat, Selasa (12/5).
Ia mengatakan siap mempertanggungjawabkan pernyataannya secara hukum apabila tudingan tersebut disertai bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Menurut Teuku, perkara yang kembali disorot itu merupakan kasus lama yang terjadi pada 2020 atau sebelum dirinya menjabat sebagai Kajari Lahat. Ia menyebut penanganan perkara tersebut telah selesai pada 2021.
Ia juga menilai tuduhan mengenai adanya permintaan dana sebesar Rp1,05 miliar sebagai uang pengamanan perkara merupakan bentuk serangan terhadap nama baik institusi kejaksaan.
Pernyataan serupa disampaikan mantan Ketua DPRD Lahat periode 2019–2024, Fitrizal Homizi. Ia membantah adanya dugaan pemerasan sebagaimana yang beredar di media sosial. “Tidak ada pemerasan. Informasi yang beredar itu tidak benar,” kata Fitrizal.
Pihak Kejari Lahat menyampaikan klarifikasi untuk merespons cepat narasi provokatif yang tersebar melalui media sosial dan menyeret nama institusi kejaksaan. (red/rel)



