- Banyak Ketua RT di Palembang Diperiksa Jaksa, Terkait Korupsi Proyek Perbaikan Jalan
- Tiga Warga OKU Selatan Tewas Terseret Banjir Bandang
- Kemendagri Imbau Pemda Wajib Perkuat UMKM Kerajinan Lewat Dekranasda
- Gelar Operasi Katarak Gratis, TNI Prima Bantu Warga Kembali Melihat
- Pertahanan Negara Tidak Lepas dari Peran Tokoh Agama
Ketua dan Bendahara Forum Kades Pagar Gunung Jadi Tersangka

PALEMBANG, SIMBUR – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menetapkan dua tersangka. Terkait kasus korupsi berupa pungutan liar (pungli) dana desa pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor Camat Pagar Gunung Kabupaten Lahat, Kamis (24/7).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH mengatakan, setelah OTT dilakukan serangkai kegiatan penyidikan. Berupa pemeriksaan sebagai saksi terhadap beberapa orang yang telah diamankan. “Para Saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini kurang lebih berjumlah 20 orang,” ungkap Kasipenkum kepada pers, Jumat (25/7).
Penyidikan, kata Kasipenkum, berdasarkan Surat Perintah dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor PRINT-17/L.6/Fd.1/07/2025 tanggal 24 Juli 2025. “Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, maka menetapkan dua orang sebagai tersangka,” ungkapnya.
Dijelaskannya, kedua tersangka yakni N selaku Ketua Forum Kades Kecamatan Pagar Gunung dan JS sebagai bendaharanya. Kedua tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Palembang. Terhitung 25 Juli 2025 hingga 13 Agustus 2025.
Menurut Kasipenkum, penetapan tersangka N dan JS didasari berapa hal. Ditemukan fakta bahwa perbuatan kedua tersangka tidak hanya dilakukan pada tahun 2025. “Akan tetapi juga dilakukan pada tahun – tahun sebelumnya,” ujar Vanny.
Saat ini, lanjut Vanny, Tim Penyidik masih mendalami dugaan aliran dana ke Aparat Penegak Hukum (APH). “Kejaksaan saat ini melalui jalur Intelijen dan Datun (Perdata dan Tata Usaha Negara) akan mendampingi seluruh kepala desa dalam Pengelolaan Anggaran Dana Desa sehingga tercipta tata kelola yang antikorupsi,” tegasnya.
Vanny menambahkan, dalam penanganan perkara ini bukan hanya merupakan masalah nilai kerugiannya yang kecil Rp65 juta. Akan tetapi yang lebih penting perbuatan mereka ini menyebabkan Anggaran Dana Desa. “Seharusnya dimanfaatkan masyarakat desa tidak bisa dinikmati oleh masyarakat desa dimaksud,” paparnya.
Sementara, modus operandi, Ketua Forum Kades dan Bendahara Forum Kades Kecamatan Pagar Gunung dengan alasan mencari biaya forum seperti kegiatan sosial dan silahturahmi dengan instansi pemerintah. Kedua tersangka meminta agar para kepala desa membayar iuran masing-masing dalam periode satu tahun sebesar Rp7 juta.
“Untuk tahap awal para kades telah menyerahkan uang masing-masing sebesar Rp3,5 juta kepada bendahara Forum Kades. Dana yang diambil bersumber dari Anggaran Dana Desa yang termasuk dalam Keuangan Negara,” terangnya.
Lanjut Vanny, tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999. Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Diwartakan sebelumnya, Kejati Sumsel telah mengamankan 1 orang ASN Kantor Camat Pagar Gunung, 1 (satu) orang Ketua Forum Kepala Desa (Kades). Di samping itu, 20 kepala desa di Kecamatan Pagar Gunung juga terjaring OTT.(red)