Remisi Hari Kemerdekaan Dinanti Warga Binaan
# Overkapasitas Lapas di Sumsel Tembus 116 Persen
PALEMBANG, SIMBUR – Hari Kemerdekaan menjadi hari yang paling dinanti warga binaan di setiap lembaga permasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan). Mereka menanti pengurangan masa hukuman bahkan berharap dapat langsung bebas dari penjara.
Upacara Pemberian Remisi dalam rangka Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia berlangsung di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Palembang, Senin (17/8). Pemberian remisi dihadiri Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Dr. Drs. H. Edward Candra, M.H.
Sekda Edward Candra secara simbolis menyerahkan Surat Keputusan (SK) remisi serta santunan dari bantuan Gubernur Sumsel kepada perwakilan warga binaan. Membacakan sambutan tertulis Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Agus Andrianto, Sekda Sumsel menekankan pentingnya amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Undang-undang tersebut menegaskan bahwa setiap warga binaan berhak mendapatkan pembinaan, pendidikan, perlindungan, serta hak integrasi yang berkeadilan.
“Pemberian Remisi Umum dan Pengurangan Masa Pidana merupakan implementasi nyata prinsip negara hukum yang menjunjung tinggi hak asasi manusia, sekaligus bentuk penghargaan negara atas keberhasilan proses pembinaan,” ujar Edward saat membacakan sambutan.
Secara nasional, pada 2026 pemerintah memberikan Remisi Umum kepada 173.706 narapidana dan Pengurangan Masa Pidana Umum kepada 1.085 anak binaan di seluruh Indonesia.Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan juga berpesan agar para narapidana dan anak binaan menjadikan masa pembinaan sebagai momentum untuk menata masa depan.
“Jadikan kesempatan ini untuk belajar, meningkatkan keterampilan, membangun karakter, serta membuktikan bahwa setiap orang memiliki kesempatan untuk berubah, berkarya, dan bermanfaat bagi keluarga serta bangsa,” pesannya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Selatan, Yulius Sahruzah, dalam laporannya menyampaikan bahwa jumlah narapidana dan anak binaan yang menerima Remisi Umum dalam rangka HUT Ke-81 Kemerdekaan RI di wilayah Sumsel mencapai 10.910 orang.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 256 orang dinyatakan langsung bebas setelah memperoleh Remisi Umum II dan Pengurangan Masa Pidana Umum II pada momentum Hari Kemerdekaan. “Remisi ini diberikan sebagai apresiasi atas kedisiplinan dan sikap positif yang ditunjukkan warga binaan selama menjalani program pembinaan,” tutur Yulius.
Di balik sukacita pemberian remisi, Yulius juga memaparkan kondisi terkini pada 20 Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di Sumatera Selatan. Saat ini, total penghuni lembaga pemasyarakatan (lapas), rumah tahanan negara (rutan), dan LPKA di Sumsel mencapai 15.867 orang, yang terdiri atas 12.961 narapidana dan 2.906 tahanan. “Dengan kapasitas normal seluruh fasilitas yang hanya mampu menampung 7.360 orang, tingkat overkapasitas di Sumsel telah mencapai 116 persen,” ungkapnya.
Dari total penghuni tersebut, perkara hukum yang paling mendominasi adalah kasus narkotika dengan jumlah 8.469 orang, disusul tindak pidana korupsi (tipikor) sebanyak 200 orang. Sementara itu, penghuni lainnya merupakan warga binaan yang terlibat tindak pidana umum dan kasus lainnya.
Sebanyak 521 Warga Binaan Lapas Kayuagung Terima Remisi
Semangat kemerdekaan turut dirasakan warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kayu Agung melalui pemberian Remisi Umum (RU) Tahun 2026 dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Senin,(17/8).
Sebanyak 521 warga binaan Lapas Kelas IIB Kayu Agung menerima Remisi Umum Tahun 2026. Pemberian remisi menjadi salah satu bentuk penghargaan atas pemenuhan syarat dan partisipasi warga binaan dalam mengikuti proses pembinaan selama menjalani masa pidana.
Dari total penerima remisi, sebanyak 492 orang mendapatkan Remisi Umum I (RU I), dengan rincian pengurangan masa pidana 1 bulan sebanyak 25 orang, 2 bulan sebanyak 102 orang, 3 bulan sebanyak 161 orang, 4 bulan sebanyak 126 orang, 5 bulan sebanyak 68 orang, dan 6 bulan sebanyak 10 orang. Sementara itu, 29 orang menerima Remisi Umum II (RU II). Dari jumlah tersebut, 16 orang langsung bebas, sedangkan 13 orang masih harus menjalani pidana pengganti/subsider.
Bupati OKI H. Muchendi Mahzareki mengatakan remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana. Remisi merupakan bentuk penghargaan negara atas perubahan perilaku, kepatuhan terhadap aturan dan kesungguhan mengikuti program pembinaan. “Pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan negara atas perubahan perilaku, kepatuhan terhadap aturan, serta kesungguhan dalam mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana,” kata Muchendi.
Ia meminta para penerima remisi tidak berhenti pada pengurangan masa hukuman. Momentum tersebut harus menjadi dorongan untuk memperbaiki diri dan menyiapkan kehidupan setelah kembali ke masyarakat. “Jadikan pengurangan masa pidana ini sebagai motivasi untuk terus memperbaiki diri, meningkatkan kualitas kepribadian, memperkuat nilai-nilai moral dan spiritual, serta mempersiapkan diri untuk kembali menjadi anggota masyarakat yang produktif, mandiri dan bertanggung jawab,” ujarnya.
Muchendi juga menyampaikan, Lapas pada hakikatnya bukan sekadar tempat menjalani hukuman. Lembaga pemasyarakatan merupakan wadah pembinaan agar warga binaan memiliki kesempatan untuk berubah menjadi pribadi yang lebih baik.
Sementara itu, Kalapas Kayuagung Chandra Syahputra Tarigan mengatakan remisi merupakan penghargaan negara bagi narapidana yang telah memenuhi persyaratan dan menunjukkan perubahan perilaku selama mengikuti pembinaan. “Remisi bukan hanya pengurangan masa pidana, tetapi juga merupakan motivasi untuk terus memperbaiki diri dan membangun sikap serta karakter yang lebih baik,” kata Chandra.
Ia menilai dukungan pemerintah daerah dan berbagai pihak menjadi bagian penting dalam proses pembinaan warga binaan. Bekal keterampilan dan perubahan perilaku diharapkan membantu mereka ketika kembali ke lingkungan masyarakat.
“Sinergi kami dengan pemerintah daerah serta seluruh pemangku kepentingan sangat penting dalam mendukung pelaksanaan pembinaan, sehingga warga binaan nantinya mampu kembali ke masyarakat dengan membawa perubahan positif, memiliki keterampilan dan mampu berkontribusi secara baik di tengah masyarakat,” ujarnya.
Ada 22 Warga Binaan Langsung Bebas di Muba
Bupati Musi Banyuasin H M Toha Tohet SH menyerahkan remisi umum kepada warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sekayu dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026). Dari 787 warga binaan yang diusulkan menerima remisi, sebanyak 765 orang memperoleh Remisi Umum I, sedangkan 22 orang mendapatkan Remisi Umum II dan langsung bebas.
Kalapas Kelas IIB Sekayu Aris Sakuriyadi AMd IP SSos menyampaikan apresiasi kepada Bupati Muba dan seluruh tamu undangan yang hadir dalam pemberian remisi tersebut. “Remisi diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan dan menunjukkan proses pembinaan yang baik selama menjalani masa pidana,” ungkap Kalapas Kelas II B Sekayu.
Dalam kesempatan itu, Bupati Muba H M Toha Tohet membacakan sambutan Hukum dan HAM Dalam sambutan tersebut disampaikan bahwa peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI bukan sekadar momentum mengenang perjuangan bangsa, tetapi juga menjadi kesempatan untuk kembali menghidupkan cita-cita kemerdekaan, termasuk mewujudkan keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat. Tahun ini, peringatan kemerdekaan mengusung tema “Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur.”
Tema tersebut, lanjutnya, memiliki makna penting bagi penyelenggaraan sistem pemasyarakatan. Negara tidak hanya hadir melalui penegakan hukum, tetapi juga memberikan ruang bagi setiap warga binaan untuk memperbaiki diri melalui pembinaan, pendidikan, pelatihan keterampilan, pelayanan, hingga proses reintegrasi sosial. Remisi menjadi salah satu bentuk penghargaan negara terhadap warga binaan yang menjalani pembinaan dengan baik dan memenuhi persyaratan administratif maupun substantif.
Bupati juga menyampaikan pesan kepada warga binaan yang menerima remisi, terutama mereka yang langsung memperoleh kebebasan, agar menjadikan momentum tersebut sebagai awal kehidupan baru. Mereka diharapkan mampu menjaga kepercayaan keluarga dan masyarakat, bekerja secara jujur, menghormati sesama, serta memberikan manfaat di lingkungan masing-masing. Sementara bagi warga binaan yang masih menjalani masa pembinaan, Bupati mengajak agar setiap program pembinaan dimanfaatkan untuk meningkatkan keterampilan, membangun karakter dan mempersiapkan diri sebelum kembali ke masyarakat.
Lanjut, disampaikan bahwa pemasyarakatan memiliki peran dalam pembangunan nasional melalui berbagai program produktif, seperti budidaya tanaman pangan, hortikultura, peternakan, perikanan dan pengembangan produk karya warga binaan. Program tersebut tidak hanya menjadi sarana pembinaan kemandirian, tetapi juga memberikan pengalaman kerja dan keterampilan yang dapat menjadi bekal setelah warga binaan menyelesaikan masa pidananya.
Lebih lanjut, Bupati mengapresiasi jajaran pemasyarakatan yang terus menjalankan tugas di tengah tantangan yang kompleks. Ia mengingatkan pentingnya menjaga integritas dan profesionalisme serta tidak memberi ruang bagi keterlibatan petugas dalam peredaran gelap narkotika, penyalahgunaan wewenang, pungutan liar, praktik percaloan, penyelundupan barang terlarang maupun pelanggaran hukum dan etik lainnya. “Jadikan masa pembinaan sebagai titik baik untuk menata masa depan. Setiap orang memiliki kesempatan untuk berubah, berkarya dan memberikan manfaat bagi keluarga, masyarakat, bangsa dan negara,” pungkas Bupati Muba.(kbs/red)



