- Turunkan Stunting, Disdik PALI Gelar Bimtek Olah Gizi dan Pola Asuh Anak
- Perjalanan Kereta Api Jakarta–Surabaya Sempat Terkendala akibat Banjir Grobogan
- Turunkan Angka Kematian Ibu, Kuatkan Peran PKK di Daerah
- Komitmen Tegakkan Disiplin, Hukum, dan Tata Tertib Prajurit TNI
- Terendus Korupsi Distribusi Semen, Kantor "Sang Tiga Gajah" Digeledah Jaksa
Terindikasi Selisih Barang Bukti, Kuasa Hukum Terdakwa Minta Hakim Hadirkan Penyidik
PALEMBANG, SIMBUR – Terdakwa Chairil Ubaidi kembali disidang dalam perkara peredaran narkoba dengan agenda keterangan saksi. Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus.
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Sumsel Teri Kistansi SH menghadirkan saksi di persidangan. Persidangan sendiri diketuai hakim Agung Ciptoadi SH MH didampingi Romi Sinarta SH MH. Terdakwa hadir langsung bersama tim kuasa hukumnya advokat Ruli Ariansyah SH didampingi Martha Dinata SH dan Zulfatah SH.
Advokat Ruli Ariansyah SH mengatakan bahwa saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Sumsel saksi mertua terdakwa, yakni A Yani dan saksi dari pihak Bank BRI. Ada yang menarik dari keterangan saksi A Yani mertua terdakwa, pada saat diperiksa tidak pernah dipersilakan untuk membaca atau mempelanjari keterangan yang diberikan oleh penyidik BNNP.
“Dalam persidangan kami tanyakan kepada saksi, saat tanda tangan, tangan saksi dipegang penyidik. Jadi tanda tangan saksi di BAP bukan murni keinginan saksi. Kami tidak bisa mengatakan itu dipaksakan, akan tetapi dipegang oleh penyidik,” kata Ruli.
“Dalam BAP, saksi hanya menerangkan terdakwa pernah meminjam buku rekening. Saksi hanya tahu, ATM nya dipinjam sama menantunya atau terdakwa selebihnya tidak tahu. Untuk transaksi ada uang masuk sebesar Rp5 juta dan Rp 20 juta di bulan Agustus 2024,” timpal Ruli.
Giliran advokat Martha Dinata SH menambahkan, pihaknya memohon majelis hakim agar perkara ini dibuat terang benderang. “Jadi kami mohon untuk ikut dihadirkan, penyidik yang memeriksa saat itu. Dalam bahasa hukum disebut saksi verbal lisan. Kami sudah mengajukan permohonan secara lisan ke majelis hakim, menghadirkan penyidik yang memeriksa saksi A Yani ini,” cetusnya.
Sebab yang dilakukan penyidik, menurut Martha tidak sesuai KUHP. Artinya saksi harus memberikan keterangan secara bebas, tanpa tekanan tanpa paksaan. “Harapan kami kepada pengadilan, agar transparan dan adil kepada kami dan JPU. Sebab ada indikasi barang bukti tidak sesuai. Agar hakim menggali ke mana BB yang menjadi perhatian, BB yang terjadi selisih jumlahnya,” tukas Martha.
Dari dakwaan JPU diketahui, pada Jumat 16 Agustus 2024 sekira pukul 10.00 WIB terdakwa Chairil Ubaidi dihubungi Anton Widodo (DPO) diajak berangkat ke Palembang, dengan mencari mobil, agar terdakwa berangkat ke Medan, untuk mengambil barang narkotika jenis sabu.
Setelah di Palembang terdakwa dan Anton Widodo mendatangi showroom mobil Rajawali Emas Motor di Jalan Soekarno Hatta untuk melihat-lihat mobil. Terdakwa dan saudara Anton langsung membeli
mobil Toyota Calya warna orange metalik seharga Rp 120 juta.
Kemudian terdakwa diajak Anton Widodo berangkat ke Medan. Anton Widodo pun mengambil upah mengantarkan narkotika sabu-sabu, yang sebelumya sudah dijanjikan sebesar Rp100 juta. Dimana terdakwa diberi uang Rp10 juta.
Terdakwa bersama istri berangkat menuju kota Medan, mengendarai mobil Toyota Calya warna orange metalik. Pada Minggu 25 Agustus 2024 sekira pukul 10.00 WIB terdakwa dihubungi seseorang mengaku bernama Pakde untuk menunggu di kuburan di Jalan Tani Asli, Kecamatan Sungai, Kota Medan.
Lalu orang tersebut langsung menyerahkan sebuah tas koper warna hitam merk Polo Paris yang didalamnya berisikan 9 bungkus, terdiri dari 8 bungkus plastik teh cina warna hijau bertuliskan huruf cina, berisikan narkotika sabu-sabu. Dan se bungkus kecil warna coklat berisi sabu-sabu, berat brutto keseluruhan 8.996 gram.
Terdakwa lalu menjemput istri untuk pulang ke Betung. Pada Selasa 27 Agustus 2024 sekira pukul 18.15 WIB, di Jalan Palembang-Jambi di atas Jembatan Sungai Lilin, Musi Banyuasin, mobil yang terdakwa kendarai diberhentikan anggota BNNP. Petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan.
Ditemukan barang bukti berupa 1 buah tas koper warna hitam merk Polo Paris yang didalamnya berisikan 9 bungkus, berupa 8 bungkus plastik teh cina warna hijau. Dan 1 bungkus warna coklat yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto keseluruhan 8.996 gram. (nrd)



