- Bupati OKI Terpilih Siap Dilantik dan Ikut Retret Kepala Daerah
- Jelang Pelantikan, Bupati dan Wakil Bupati Muba Terpilih Cek Kesehatan
- Hakim Sebut Ancaman Hukuman terhadap Juru Parkir Pemilik Senpira Bisa Seumur Hidup tapi Hanya Dituntut 3 Tahun
- Tersangka dan Barang Bukti Diserahkan ke Penuntut Umum, Kadisnakertrans Sumsel Deliar Marzoeki Segera Jalani Sidang
- Indonesia Masuk Tiga Besar Industri Fashion Muslim Dunia
Banyak Uang Beredar Pacu Peningkatan Pasar Narkoba di Sumsel, Polisi Tangkap Tiga Tersangka dan Musnahkan 49,64 Kg Sabu

PALEMBANG, SIMBUR – Ditresnarkoba Polda Sumsel periode bulan Januari 2025 berhasil mengamankan tiga orang tersangka (TSK) narkoba. Ternasuk menyita barang bukti (BB) berupa 49.064,01 gram sabu sabu. Dengan diamankannya barang bukti, 490.640 jiwa terselamatkan dari peredaran barang haram tersebut.
Kapolda Provinsi Sumsel Irjen. Pol. Andi Rian Ryacudu Djajadi SIK MH mengatakan, pemusnahan barang bukti narkotika merupakan pelaksanaan amanah dari Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Adapun barang bukti yang dimusnahkan hasil pengungkapan kasus pada bulan Januari 2025.
“Terdiri dari narkotika golongan I bukan tanaman berupa sabu seberat 49.064,01 gram. Dengan berhasil menangkap 3 tersangka. Dari pengungkapan ini ini juga kalau dihitung, akan menyelamatkan generasi penerus bangsa sebanyak kurang lebih 490.640 jiwa,” ungkap Kapolda Sumsel saat pemusnahan barang bukti di ruang Ampera Lounge Lt.7 Gedung Presisi Polda Sumsel, Rabu (15/1).