- Sinergi Hadapi Musim Kemarau, Apel Karhutla Sumsel Bakal Digelar di Kampung Nelayan Sungsang pada 6 Mei 2026
- Resmi Dilantik, 325 Bintara Remaja TNI AD Siap Mengabdi untuk Negeri
- Protes Meluas, Warga Banyuasin Kesulitan Air Bersih
- Komitmen Indonesia-Unicef Dukung Pemenuhan Hak Anak
- PWI Pusat Dorong Perlindungan Karya Jurnalistik Masuk Revisi UU Hak Cipta
Banyak Uang Beredar Pacu Peningkatan Pasar Narkoba di Sumsel, Polisi Tangkap Tiga Tersangka dan Musnahkan 49,64 Kg Sabu

PALEMBANG, SIMBUR – Ditresnarkoba Polda Sumsel periode bulan Januari 2025 berhasil mengamankan tiga orang tersangka (TSK) narkoba. Ternasuk menyita barang bukti (BB) berupa 49.064,01 gram sabu sabu. Dengan diamankannya barang bukti, 490.640 jiwa terselamatkan dari peredaran barang haram tersebut.
Kapolda Provinsi Sumsel Irjen. Pol. Andi Rian Ryacudu Djajadi SIK MH mengatakan, pemusnahan barang bukti narkotika merupakan pelaksanaan amanah dari Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Adapun barang bukti yang dimusnahkan hasil pengungkapan kasus pada bulan Januari 2025.
“Terdiri dari narkotika golongan I bukan tanaman berupa sabu seberat 49.064,01 gram. Dengan berhasil menangkap 3 tersangka. Dari pengungkapan ini ini juga kalau dihitung, akan menyelamatkan generasi penerus bangsa sebanyak kurang lebih 490.640 jiwa,” ungkap Kapolda Sumsel saat pemusnahan barang bukti di ruang Ampera Lounge Lt.7 Gedung Presisi Polda Sumsel, Rabu (15/1).



