Saksi Penyidik Polisi Sebut Terdakwa Digerebek saat Timbang Sabu

PALEMBANG, SIMBUR – Jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Sumsel Silvia Rusdi SH menghadirkan saksi – saksi anggota Ditresnarkoba Polda Sumsel yang melakukan penggerebekan transaksi narkotika jenis sabu dan ekstasi. Dengan terdakwa Jainudin alias Jai. Hakim ketua Raden Zainal SH MH didampingi Patti Arimbi memimpin persidangan di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus Selasa (14/1/24) pukul 14.30 WIB. JPU Kejati Sumsel menghadirkan langsung terdakwai Jainudin alias Jai.

Saksi penyidik mengatakan bahwa terdakwa Jainudin alias Jai kedapatan transaksi narkoba dengan BB sabu dan ekstasi. “Saat digrebek lagi menimbang barang bukti .Terdakwa Jai sempat kabur. Sementara dua rekannya sudah putus perkaranya,” kata saksi.

Terdakwa Jai sendiri membenarkan keterangan saksi kepada JPU dan majelis hakim. Diketahui, terdakwa Jainudin alias Jai, bahwa bersama terpidana Adi Saputra dan Irawan. Pada Kamis (23/11/23) pukul 17.30 WIB, di Jalan Talang Keramat, Perumahan Green Palm Residence, RT 4/6, Kelurahan Talang Buly, Banyuasin, terlibat dalam transaksi narkotika.

Berawal terpidana Adi Saputra di rumah kontrakan menghubungi terdakwa Jainudin alias Jai, untuk membeli sepaket sabu. Jai lalu menghubungi Ujang (DPO), lalu Jai mengambil barang terlarang itu di Jalan Sematang Borang.

Sabu itu lalu dibawa Jai ke terpidana Adi Saputra di Perumahan Green Palm Residence, Kelurahan Talang Bulu. Terdakwa Jai pun bertemu terpidana Adi Saputra dan saksi Irwan. Kemudian mengeluarkan sabu, terpidana Adi mengeluarkan timbangan digital untuk menimbang. Membaginya menjadi 7 paket dan saksi Irwan berjaga di luar.

Tidak lama datang anggota Dit Res Narkoba Polda Sumsel melakukan penggerebekan. Pelaku Irwan ditangkap, bersama Adi Saputra. Sedangkan terdakwa Jainudin berhasil melarikan diri.

Ditemukan barang bukti (BB) 7 paket narkotika jenis sabu berat 31,11 gram di lemari ruang tamu, 2 paket sabu berat netto 1,545 gram, satu paket sabu berat 2,251 gram, satu plastik klip berisikan 3 butir narkotika jenis ekstasi warna orange logo tengkorak. satu timbangan digital warna hitam bertuliskan Camry, ponsel Samsung galaxy A03S warna merah milik saksi Irwan Bin Subhana dan satu ponsel Redmi 9T warna hitam milik Adi Saputra. Terdakwa Jainudin dan saksi Adi Saputra memperoleh keuntungan apabila narkotika jenis sabu tersebut laku Rp 800 ribu. Dan memberi upah Rp 50 ribu ke pelaku Irwan apabila terjual. (nrd)