- Bertambah 3 Tersangka Baru, Total 10 Orang Terjerat Kasus Korupsi KUR Bank Daerah di Semendo
- Jaksa Beri Waktu Bos Perusahaan Sawit Satu Bulan Kembalikan Sisa Uang Rp219 Miliar dari Total Kredit Fiktif Rp1,4 Triliun
- Tabrakan Maut Bus versus Truk Tangki, 16 Korban Tewas Diidentifikasi di Palembang
- PWI Pusat dan Mahkamah Agung Bahas Pedoman Media Massa dan Media Sosial Peradilan
- Menkopolkam Pimpin Apel Kesiapsiagaan Karhutla 2026 di Sumsel
Jaksa Beri Waktu Bos Perusahaan Sawit Satu Bulan Kembalikan Sisa Uang Rp219 Miliar dari Total Kredit Fiktif Rp1,4 Triliun
PALEMBANG, SIMBUR – Tim Penyidik Kejati Sumsel telah menerima penitipan uang pembayaran Kerugian Negara sebesar Rp591.717.734.400,- dari WS selaku Direktur di PT. BSS periode Tahun 2016 hingga sekarang dan Direktur PT SAL periode Tahun 2011 hingga sekarang. Disampaikan melalui Kuasa Hukumnya, Kamis (7/5).
Kepala Kejati Sumsel Ketut Sumedana melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum), Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H mengatakan, uang tersebut terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemberian Fasilitas Pinjaman/Kredit dari salah satu Bank Pemerintah kepada PT BSS dan PT SAL. Akibatnya, menimbulkan kerugian negara Rp1.428.609.427.064,15.
“Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dalam perkara tersebut sampai saat ini berhasil menyelamatkan keuangan negara dengan jumlah total senilai Rp1.208.832.842.250,” ungkap Kajati.
Adapun sisa kerugian negara yang belum dibayarkan sebesar Rp219.776.584.814,15 . Terdakwa WS menyanggupi melakukan pembayaran dalam jangka waktu satu) bulan. “Apabila terdakwa WS tidak membayar, maka Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan melakukan pelelangan terhadap asset yang telah dilakukan penyitaan berupa tanah kebun,” tegasnya.
Ditambahkannya, hal ini merupakan langkah besar yang dilakukan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dalam Penyelamatan Keuangan Negara terkait perkara tersebut. Dengan Estimasi Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp1,4 Triliun. “Dalam penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi tidak hanya dipentingkan untuk Penetapan Tersangka serta Pemidanaannya akan tetapi juga tidak kalah pentingnya yaitu dilakukan Penyelamatan Keuangan Negara,” tandasnya.(red)



