Buronan Kasus Pelecehan Seksual Ditangkap di Rumah Tetangga

SEKAYU, SIMBUR – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) berhasil mengamankan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Terpidana Fahrul Rozi alias Balung bin Azim (alm). Buronan tersebut merupakan DPO dari Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin. Penangkapan DPO berlangsung Jumat (22/5) sekira pukul 18.15 WIB di Jalan Laut LK I Kota Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH mengatakan, terpidana Fahrul Rozi dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin sejak 26 Februari 2026. “Merupakan Terpidana dalam Perkara melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang,” ungkap Kasipenkum.

Perbuatan terpidana, lanjut Kasipenkum, terbukti melanggar Pasal 6 Huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Terpidana Fahrul Rozi Als Balung Bin Azim (Alm) dijatuhi pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung No.1478K/Pid/2024 tanggal 30 September 2024.

Kasipenkum menambahkan, kronologi pengamanan DPO bermula beberapa hari sebelum Fahrul Rozi diamankan, tim Tabur Kejati Sumsel mendapatkan informasi keberadaan DPO tersebut dari masyarakat. Terpidana berada di daerah Jalan Laut LK I Kota Sekayu, Provinsi Sumatera Selatan.

“Tim Tabur Kejati Sumsel lalu melakukan maping keberadaan DPO tersebut, yang infonya melakukan aktivitas di kebun setiap harinya dari Subuh sampai menjelang Maghrib,” ujar Vanny.

Selanjutnya, lanjut Vanny, Tim Tabur Kejati Sumsel melakukan pemantauan keberadaan DPO di lokasi kebun tersebut. Ternyata benar sang buronan pulang dari kebun menjelang magrib agar tidak terdeteksi. Pada Jumat (22/5) sekira pukul 18.15 Wib, Fahrul berhasil diamankan Tim Tabur Kejati Sumsel. “Saat yang bersangkutan sedang berad di rumah tetangga di Jalan Laut LK I Kota Sekayu, Provinsi Sumatera Selatan,” terangnya.

DPO Fahrul Rozi Als Balung Bin Azim (Alm) langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin untuk dilakukan proses hukum selanjutnya. “Kami tetap mengimbau kepada para DPO yang lain, agar segera menyerahkan diri ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan atau Tim Tabur Kejaksaan yang akan melakukan pengejaran dan penangkapan karena tidak ada tempat yang aman bagi para DPO yang melarikan diri,” tandasnya.(red)