- Peringati Hari Bhayangkara Ke-80, Optimistis Kepercayaan Publik terhadap Polisi Terus Meningkat
- Dewan Pertimbangan SMSI Pusat Taufiequrachman Ruki Terima Bintang Kehormatan dari Presiden Prabowo pada Hari Bhayangkara ke-80
- Sambut Hari Bhayangkara Ke-80, Polda Sumsel Gelar Doa Bersama Lintas Agama
- Benteng Kuto Besak Identitas Asli Indonesia, Dibangun Anak Bangsa dan Bukan Warisan Penjajah
- Kejaksaan Dukung Astacita Presiden, Cegah dan Berantas Korupsi dari Desa
Jadi Tersangka Korupsi, Eks Sekda Kota Palembang Harobin Mustofa Lanjutkan Masa Pensiun di Penjara
# Diduga Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batanghari Sembilan
# Ditahan Bersama Dua Tersangka Lain

PALEMBANG, SIMBUR – Eks Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Palembang Harobin Mustofa ditetapkan sebagai salah satu tersangka korupsi penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan di kawasan Jl Mayor Ruslan, Palembang. Harobin yang telah pensiun sejak 2019 kini harus ditahan bersama dua tersangka lainnya, yakni USG selaku Penjual Aset dan YHR, eks Kepala Seksi Survei Pengukuran dan Pemetaan Badan Pertanahan Kota Palembang Tahun 2016.
Kasipenkum Kejati Sumsel Vanny Yulia SH MH membenarkan, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah menetapkan tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan. Aset tersebut berupa tanah seluas 3.646 meter persegi di Jalan Mayor Ruslan Kelurahan Duku Kecamatan Ilir Timur II Palembang.
Menurut Kasipenkum, sebelumnya para tersangka telah diperiksa sebagai saksi. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan sudah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam Dugaan perkara dimaksud. “Hasil gelar perkara tim penyidik meningkatkan status dari saksi menjadi tersangka,” ungkap Vanny melalui keterangan tertulisnya, Rabu (22/1).



