- Pastikan Kesiapan Satuan, Pangdam II/Sriwijaya Kunjungi Kodim 0418/Palembang
- Dewan Pers Perkuat Legal Standing Ketua Umum PWI Pusat Zulmansyah Sekedang
- Arizki Fil Bahri Jadi Plt Ketua PWI Natuna, Raja Isyam Azwar Direstui Rekrut Anggota PWI Riau
- Pipa Induk Milik Perumda Tirta Musi Pecah akibat Pergerakan Tanah, Warga Talang Jambe Keluhkan Air Bersih Sering Tidak Mengalir saat Cuaca Ekstrem
- Dandim 0401/KBL Terima Kunjungan Kapolres Bandar Lampung
Jadi Tersangka Korupsi, Eks Sekda Kota Palembang Harobin Mustofa Lanjutkan Masa Pensiun di Penjara

# Diduga Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batanghari Sembilan
# Ditahan Bersama Dua Tersangka Lain
PALEMBANG, SIMBUR – Eks Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Palembang Harobin Mustofa ditetapkan sebagai salah satu tersangka korupsi penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan di kawasan Jl Mayor Ruslan, Palembang. Harobin yang telah pensiun sejak 2019 kini harus ditahan bersama dua tersangka lainnya, yakni USG selaku Penjual Aset dan YHR, eks Kepala Seksi Survei Pengukuran dan Pemetaan Badan Pertanahan Kota Palembang Tahun 2016.
Kasipenkum Kejati Sumsel Vanny Yulia SH MH membenarkan, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah menetapkan tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan. Aset tersebut berupa tanah seluas 3.646 meter persegi di Jalan Mayor Ruslan Kelurahan Duku Kecamatan Ilir Timur II Palembang.
Menurut Kasipenkum, sebelumnya para tersangka telah diperiksa sebagai saksi. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan sudah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam Dugaan perkara dimaksud. “Hasil gelar perkara tim penyidik meningkatkan status dari saksi menjadi tersangka,” ungkap Vanny melalui keterangan tertulisnya, Rabu (22/1).