- Prajurit Kodam II/Sriwijaya dan Atlet Binaan Jasdam Borong Medali pada Kejurnas IPSI Sumsel Cup III
- Kejati Sumsel Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Korupsi KUR ke Penuntut Umum Kejari Muara Enim
- Satgas Binter Tangkap Truk dan Alat Ilegal Tapping, Barang Bukti Diserahkan ke Polisi
- Polres Banyuasin Musnahkan Barang Bukti 21,9 Kg Sabu
- Resmikan Jalan CSR PT OKI Pulp and Paper Mills, Gubernur dan Bupati Kompak "Pecah Kendi"
Jadi Tersangka Korupsi, Eks Sekda Kota Palembang Harobin Mustofa Lanjutkan Masa Pensiun di Penjara
# Diduga Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batanghari Sembilan
# Ditahan Bersama Dua Tersangka Lain

PALEMBANG, SIMBUR – Eks Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Palembang Harobin Mustofa ditetapkan sebagai salah satu tersangka korupsi penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan di kawasan Jl Mayor Ruslan, Palembang. Harobin yang telah pensiun sejak 2019 kini harus ditahan bersama dua tersangka lainnya, yakni USG selaku Penjual Aset dan YHR, eks Kepala Seksi Survei Pengukuran dan Pemetaan Badan Pertanahan Kota Palembang Tahun 2016.
Kasipenkum Kejati Sumsel Vanny Yulia SH MH membenarkan, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah menetapkan tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan. Aset tersebut berupa tanah seluas 3.646 meter persegi di Jalan Mayor Ruslan Kelurahan Duku Kecamatan Ilir Timur II Palembang.
Menurut Kasipenkum, sebelumnya para tersangka telah diperiksa sebagai saksi. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan sudah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam Dugaan perkara dimaksud. “Hasil gelar perkara tim penyidik meningkatkan status dari saksi menjadi tersangka,” ungkap Vanny melalui keterangan tertulisnya, Rabu (22/1).



